Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 16 September 2026
Trending
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru
  • ShopeeVIP+ ‘Sekali langganan, dapat semua’, bisa dapat akses Netflix!
  • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
  • Prediksi skor Al Faisaly vs Al Ittihad di Liga Arab Saudi: Kans The Tigers taklukkan tuan rumah
  • Masih lanjut! 14 promo 9.9 kuliner favorit yang masih berlaku, ada PHD hingga HokBen
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Freeport Indonesia Perpanjang Izin Usai 2041, Ini Alasannya
Ragam

Freeport Indonesia Perpanjang Izin Usai 2041, Ini Alasannya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Agustus 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



PT Freeport Indonesia (PTFI) sedang mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk melanjutkan operasional tambang Grasberg setelah tahun 2041. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi jangka panjang guna memastikan kestabilan investasi dan menjaga kelangsungan produksi mineral nasional di Papua.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa pengajuan izin tersebut telah dilakukan secara resmi kepada pemerintah pada pertengahan tahun ini. Proses administrasi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, sambil tetap menjalin komunikasi intensif dengan kementerian terkait.

“PTFI mengajukan permohonan perpanjangan IUPK pasca 2041 pada Juni 2026 sesuai ketentuan yang berlaku dan kami terus berkoordinasi dengan Pemerintah untuk menyelesaikan prosesnya,” ujar Tony dalam pernyataannya.

Menurut Tony, karakteristik proyek tambang bawah tanah membutuhkan tenggat waktu persiapan yang sangat panjang, mulai dari fase eksplorasi hingga tahap produksi penuh. Keberlanjutan izin operasi sejak dini sangat penting agar kegiatan operasional di kawasan mineral Grasberg dapat terus berjalan tanpa mengalami penurunan volume produksi.

“Pengembangan tambang bawah tanah merupakan investasi jangka panjang yang membutuhkan waktu sekitar 15 tahun sejak tahap eksplorasi hingga berproduksi. Apabila perpanjangan IUPK disetujui, PTFI akan melanjutkan pengembangan kawasan mineral Grasberg secara optimal, menjaga keberlanjutan operasi secara berkelanjutan tanpa mengganggu kesinambungan produksi,” jelasnya.

Selain menjaga pasokan mineral, keberlanjutan tambang Grasberg dinilai memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian daerah maupun nasional. Kepastian izin operasi tersebut bakal menjamin keberlangsungan lapangan kerja bagi puluhan ribu karyawan sekaligus memberikan kontribusi besar bagi penerimaan kas negara.

“Selain itu, keberlanjutan operasi juga penting untuk menjaga manfaat ekonomi yang dihasilkan, termasuk tenaga kerja bagi sekitar 30 ribu pekerja, program pengembangan masyarakat senilai Rp 2 triliun per tahun, serta kontribusi penerimaan negara yang diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp 100 triliun per tahun,” tambah Tony.

Sebelumnya, Ketua Indonesian Mining Institute (IMEF), Singgih Widagdo, menyampaikan bahwa kepastian perpanjangan izin operasi menjadi faktor penting sebelum perusahaan memutuskan untuk menggelontorkan investasi baru. Menurutnya, proyek tambang bawah tanah memiliki siklus investasi yang panjang sehingga investor membutuhkan masa konsesi yang memadai agar pengembalian modal dari kegiatan penambangan maupun pengembangan fasilitas pengolahan mineral di sektor hilir dapat tercapai.

“Harus diakui, tambang bawah tanah sangat berbeda dengan tambang terbuka, apalagi tambang dalam untuk jenis mineral dan bukan tambang dalam batubara seperti freeport. Karakteristik investasi besar, padat teknologi dan penuh resiko menjadi berbagai hal yang harus dihadapi untuk mengoperasikan underground mining,” ujarnya.

Singgih menjelaskan bahwa penambangan mineral di kedalaman tinggi memerlukan tingkat presisi yang sangat tinggi, mulai dari pemetaan cadangan hingga pembangunan infrastruktur keselamatan kerja. Seluruh tahapan tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat sebelum tambang dapat beroperasi secara komersial. Ia menyebut proses mulai dari eksplorasi awal, pembangunan infrastruktur, hingga tahap commissioning produksi dapat memakan waktu sekitar 15 tahun.

“High precision technology yang akan dilakukan untuk penambangan tambang dalam dipastikan memperlukan data detail sisi mineral yang akan ditambang dan sekaligus memastikan infrastruktur demi keamanan dan kenyamanan kerja (safety and comfort working), apalagi terkait dengan problem ventilasi, memastikan operasi kontrol dengan multi peralatan otomatisasi atau komputerisasi peralatan tambang bawah tanah, menjadikan tahapan eksplorasi sampai commissioning production membutuhkan waktu 15 tahunan,” terangnya.

Lebih lanjut, Singgih menilai besarnya kebutuhan investasi untuk eksplorasi, pembangunan infrastruktur tambang bawah tanah, pengadaan sistem otomatisasi, hingga pembangunan fasilitas pengolahan seperti smelter membuat kepastian izin menjadi aspek krusial. Kepastian hukum tersebut juga dibutuhkan untuk meningkatkan keyakinan lembaga pembiayaan, termasuk konsorsium perbankan dan lender internasional, dalam menyalurkan pendanaan kepada proyek-proyek pertambangan berskala besar.

“Jadi besarnya investasi, baik untuk eksplorasi, pembangunan infrastruktur dan sampai penempatan peralatan komputerisasi peralatan tambang bawah tanah serta sisi hilir, seperti pembangunan smelter, serta tentunya harga produk akhir, menjadi satu alur bagaimana lamanya ijin pertimbangan investor untuk memberanikan masuk ke tambang dalam,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Gagasan Soekarno dan Tan Malaka dalam Seni Peran di GKJ

31 Agustus 2026

Ramalan karier hari ini, 27 Agustus 2026: Peluang dan momentum baru

31 Agustus 2026

Cara Naykilla dan Tenxi Tunjukkan Karakter Melalui Belanja di Shopee 9.9

31 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026

5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!

16 September 2026

6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi

16 September 2026

Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru

16 September 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?