Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 31 Maret 2026
Trending
  • Fitur Instagram dan Facebook yang membuat anak kecanduan perlu dikendalikan
  • Rahasia Teknologi Canggih Jaga Pemukiman dari Serangan Gajah
  • Pesan Kritis LPA NTT: Tuntut Penegak Hukum Tangani Eksploitasi Seksual Anak
  • Berbagai cara negara Asia menghadapi krisis BBM: darurat, ganjil-genap, dan pengurangan pajak
  • Dampak Pindahnya Sandro Tonali ke Manchester United bagi Bruno Fernandes
  • Sudut panggul depan: Penyebab dan Dampaknya pada Tubuh
  • Bacaan Injil Katolik Sabtu 28 Maret 2026: Renungan Harian yang Lengkap
  • Raja Diesel Isuzu Panther Mini 2026 Bangkit, Hemat 20 KM/L Muat 9 Orang, Mengapa Murah?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Fitur Instagram dan Facebook yang membuat anak kecanduan perlu dikendalikan
Ekonomi

Fitur Instagram dan Facebook yang membuat anak kecanduan perlu dikendalikan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pemerintah Indonesia Mulai Terapkan Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Pemerintah Indonesia mulai menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun sejak tanggal 28 Maret 2026. Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan aturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa sekitar 70 juta anak akan dibatasi aksesnya ke media sosial. Ia menyebutkan bahwa jumlah anak di bawah usia 18 tahun mencapai sekitar 82 juta orang. Jika batasan usia diturunkan menjadi 16 tahun, maka jumlah anak yang terkena pembatasan adalah sekitar 70 juta.

Platform Digital yang Dianggap Berisiko Tinggi

Meutya mengungkapkan bahwa beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform digital masuk dalam kategori awal dengan indikator risiko tinggi. Beberapa platform yang dimaksud antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.

Tahapan selanjutnya, pemerintah akan mengevaluasi PSE lain dengan memperhatikan sejumlah indikator risiko. Hal ini berkaitan dengan kemungkinan anak dapat berkontak dengan orang yang tidak dikenal, berpotensi terpapar konten berbahaya, adanya potensi eksploitasi anak sebagai konsumen dalam ekosistem digital, hingga perlindungan data pribadi anak.

“Ada juga potensi menimbulkan adiksi, ini juga yang saat ini banyak menjadi indikator yang digunakan oleh banyak negara,” kata Meutya.

Fitur-Fitur yang Memicu Kecanduan pada Anak

Beberapa fitur di media sosial seperti Instagram, Facebook, dan YouTube diketahui bisa membuat anak kecanduan. Berikut beberapa fitur tersebut:

  • Infinite Scroll

    Fitur ini membuat pengguna bisa terus menggulir konten tanpa akhir. Tidak ada titik berhenti alami sehingga otak terus terdorong untuk melihat konten berikutnya. Ini mirip dengan efek mesin slot atau reward tak terduga.

Meta dan Google bahkan harus menanggung denda besar setelah dinyatakan bersalah dalam kasus kecanduan media sosial yang bersejarah di Los Angeles. Juri memutuskan keduanya harus membayar total ganti rugi sebesar US$ 6 juta atau setara Rp 101,4 miliar (kurs Rp 16.905 per dolar AS).

  • Like, Share, Comment

    Fitur ini seakan-akan membuat penggunanya membutuhkan validasi sosial. Notifikasi like dan komentar memicu dopamin sehingga terdorong untuk terus memeriksa respons orang lain.

Mengutip JumpStart, hampir 90% remaja menggunakan media sosial. Rata-rata remaja memeriksa ponsel hingga 46 kali sehari dan menghabiskan sepertiga waktu aktif mereka untuk mengkonsumsi Instagram, video, hingga Facebook.

  • Short Video

    Seperti diketahui, Instagram memiliki fitur Reels. Begitu juga dengan Facebook memiliki fitur video feed dan Youtube terdapat Shorts.

Konten video pendek ini memiliki format yang cepat dan autoplay. Konten ini membuat penggunanya ketagihan untuk menggulir konten tanpa akhir.

  • Algoritma Personalisasi

    Platform medsos saat ini menyesuaikan konten dengan minat pengguna. Semakin lama dipakai, maka semakin akurat dan sulit ditinggalkan sehingga membuat pengguna betah berlama-lama.

Dampak Negatif dan Tuntutan Hukum

Pada awal Februari 2024, juga muncul sejumlah gugatan terhadap Meta dari negara bagian Utah, Amerika Serikat. Dalam dokumen pengadilan, penggugat menuding Meta secara keliru menggambarkan platformnya aman bagi pengguna muda.

Gubernur Utah, Spencer Cox, bahkan membandingkan dampak media sosial dengan industri tembakau besar karena dinilai sama-sama menimbulkan kecanduan.

Dokumen tersebut mengungkap bahwa para eksekutif Meta diduga menyadari adanya fitur yang membuat ketagihan dalam aplikasi mereka. Algoritma yang digunakan disebut mendorong pengguna masuk ke dalam konten yang sulit dihentikan. Khusus untuk Instagram, algoritmanya dituding dapat membawa anak-anak ke dalam risiko kesehatan mental.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Warga Menunggu Berjam-jam di SPBU, Kelangkaan BBM Menerjang Lima Negara

31 Maret 2026

80 Kata-Kata Lucu Pasca-Lebaran untuk Bangkitkan Semangat Aktivitas

31 Maret 2026

5 Cara Hemat Mahasiswa untuk Menabung Dana Darurat

30 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Fitur Instagram dan Facebook yang membuat anak kecanduan perlu dikendalikan

31 Maret 2026

Rahasia Teknologi Canggih Jaga Pemukiman dari Serangan Gajah

31 Maret 2026

Pesan Kritis LPA NTT: Tuntut Penegak Hukum Tangani Eksploitasi Seksual Anak

31 Maret 2026

Berbagai cara negara Asia menghadapi krisis BBM: darurat, ganjil-genap, dan pengurangan pajak

31 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?