Fenomena Calon Jemaah Haji yang Berjalan Kaki Menuju Mekkah
Fenomena calon jemaah haji yang memilih perjalanan panjang lintas negara demi menunaikan rukun Islam kelima kembali menjadi sorotan publik. Di tengah kemudahan transportasi modern, tekad sejumlah warga Indonesia untuk menempuh perjalanan tersebut dengan berjalan kaki atau cara lain selain jalur resmi menjadi perbincangan, sekaligus memicu perhatian pemerintah terkait aspek keselamatan dan ketentuan keimigrasian.
Terbaru, Syeckh Muhammad Alif, seorang warga Kota Padang, Sumatera Barat, kembali meneguhkan niatnya untuk menunaikan ibadah haji dengan berjalan kaki menuju Mekkah. Perjalanan ini dimulai usai Salat Jumat pada tanggal 16 Januari 2026 lalu dari Masjid Mujahiddin, Kota Padang. Keberangkatan Alif disaksikan oleh banyak orang, termasuk keluarga dan kerabat yang hadir untuk melepasnya. Langkah awalnya dilepas dengan lantunan takbir dan doa dari para jemaah, sementara isak tangis keluarga mengiringi kepergian Alif.
Alif menargetkan perjalanan menuju Tanah Suci itu ditempuh dalam waktu sekitar satu tahun. Upaya berjalan kaki menuju Mekkah bukan kali pertama dilakukan Alif. Pada percobaan pertamanya pada 2012, perjalanan tersebut terhenti di Myanmar. Sementara pada upaya kedua, Alif hanya mampu mencapai Batam lantaran adanya pembatasan perjalanan saat pandemi Covid-19.
Meski dua kali gagal mencapai tujuan, Alif kembali memantapkan tekadnya untuk menempuh perjalanan panjang tersebut. Ia berharap dapat tiba di Mekkah dan menunaikan seluruh rangkaian ibadah haji secara utuh.
Menanggapi fenomena tersebut, Kementerian Haji dan Umrah memberikan penjelasan terkait ketentuan perjalanan ibadah haji dan umrah. Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Ar-Rasyid, menyebutkan bahwa secara prinsip, niat masyarakat untuk menunaikan ibadah merupakan hak asasi yang tidak bisa dilarang oleh pemerintah Indonesia.
“Ini sebenarnya antara hubungan dua negara, antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Saudi Arabia. Kalau dari pemerintah Indonesia, orang mau naik motor, sepeda, atau berjalan kaki itu hak asasi manusia,” kata Harun, Kamis (5/2/2026).
Namun demikian, Harun menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada ketentuan masuk ke wilayah Arab Saudi. Setiap orang yang hendak memasuki Mekkah untuk ibadah haji maupun umrah tetap wajib memiliki visa yang sesuai. “Masalahnya nanti di Saudi, visa tidak bisa masuk. Mau naik motor atau jalan kaki tetap harus punya visa, baik itu visa haji maupun visa umrah. Sepanjang pemerintah Saudi memberikan izin, kita juga tidak bisa menghalangi,” ujarnya.
Harun menambahkan, pemerintah Indonesia tetap mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan agar calon jemaah tidak nekat berangkat tanpa dokumen resmi, terutama visa haji. “Sudah banyak kejadian, orang sudah sampai di Jeddah tapi tidak bisa masuk ke Mekkah. Di sana ada delapan sampai sepuluh pos pemeriksaan. Bisa saja lolos di pos awal, tapi tertahan di pos berikutnya atau di pos terakhir,” jelasnya.
Hal serupa juga berlaku bagi jemaah yang masuk melalui Madinah. Menurut Harun, terdapat sejumlah pos pemeriksaan yang harus dilalui sebelum memasuki kawasan Mekkah. Oleh karena itu, Kementerian Haji dan Umrah kembali mengingatkan masyarakat yang berniat menunaikan ibadah haji atau umrah agar mengikuti prosedur resmi dan memastikan kelengkapan dokumen perjalanan, guna menghindari kendala dan risiko di negara tujuan.
Tips untuk Calon Jemaah Haji
- Pastikan memiliki visa haji atau umrah yang valid sebelum melakukan perjalanan.
- Ikuti prosedur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
- Persiapkan dokumen perjalanan lengkap, termasuk paspor dan surat keterangan kesehatan.
- Jangan melakukan perjalanan tanpa izin resmi, karena dapat menyebabkan masalah di perbatasan.
- Periksa informasi terbaru mengenai kebijakan keimigrasian dan perjalanan ibadah haji.



