Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kematian Gita Fitri Ramadani
Seorang perempuan muda bernama Gita Fitri Ramadani (25) ditemukan tewas di kebun pepaya Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Kejadian ini terjadi pada Rabu (4/2/2026) dini hari. Awalnya, dugaan kematian korban adalah akibat tersengat aliran listrik. Namun, seiring berjalannya penyelidikan, muncul beberapa kejanggalan yang menimbulkan keraguan terhadap proses penanganan kasus tersebut.
Pihak Keluarga Menyampaikan Laporan ke Polda Bengkulu
Kuasa hukum keluarga korban, Rustam Efendi, mengungkapkan bahwa ada indikasi keterlibatan dua oknum polisi dalam kasus kematian Gita Fitri. Ia menyatakan bahwa pihak keluarga telah melaporkan hal ini ke Polda Bengkulu. Meski demikian, identitas kedua oknum tersebut belum diketahui secara pasti oleh pihak keluarga.
Rustam menilai ada banyak kejanggalan dalam penyelidikan kasus ini. Salah satunya adalah kinerja kepolisian yang melakukan olah TKP satu minggu setelah kejadian, yang dinilai dapat menghilangkan alat bukti penting. Selain itu, ia menyayangkan keputusan pihak kepolisian yang telah menetapkan tersangka sebelum hasil autopsi dan pengujian forensik selesai.
Proses Autopsi dan Pembongkaran Makam
Polres Kepahiang melakukan pembongkaran makam Gita Fitri Ramadani untuk keperluan autopsi lanjutan. Proses ini dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Batu Bandung dan disaksikan langsung oleh pihak keluarga. Sejumlah warga juga turut membantu proses tersebut. Setelah dibongkar, jenazah korban langsung dilakukan autopsi oleh tim forensik kepolisian di area pemakaman yang telah dipasangi tenda dan ditutup kain berwarna hijau.
Selama proses autopsi, ratusan warga Desa Batu Bandung memadati TPU untuk menunggu hasil pemeriksaan. Mereka juga menggelar aksi dengan membawa bendera kuning sebagai bentuk tuntutan keadilan atas meninggalnya korban.
Penyebab Kematian Diduga Akibat Tersengat Listrik
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dari rumah sakit, korban diduga meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik. Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial MK, yaitu pemilik kebun tempat korban ditemukan. Tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Meski hasil visum tidak menemukan tanda kekerasan, pihak kepolisian tetap memutuskan untuk melakukan autopsi sebagai bentuk itikad baik kepada keluarga korban. “Sebenarnya hasil visum itu sudah bisa menentukan, tetapi ada itikad baik dari kami kepada pihak keluarga untuk tetap membuka sampai memberikan kepuasan yang tertinggi terhadap keluarga korban,” ujar Bintang.
Kejanggalan dalam Peristiwa Kematian Gita Fitri
Kepala Desa Batu Bandung, Iwan Trabas, mengungkapkan beberapa kejanggalan terkait kematian Gita Fitri. Pertama, waktu dan lokasi korban ditemukan di belakang area kebun wilayah Desa Talang Sawah, Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang. Kejadian terjadi pada tengah malam, saat korban sedang dalam perjalanan mengantar neneknya ke Rejang Lebong.
Iwan juga menyebutkan bahwa handphone korban tidak ditemukan, sedangkan perhiasan emasnya masih ada di tubuh korban. “Beberapa perhiasan emasnya masih ada dengan adik itu, tapi handphonenya hilang,” ujarnya.
Dari informasi awal, penyebab kematian korban diduga karena tersengat listrik. “Kalau tersengat listrik kita yakin karena ada bekas hangus di pergelangan tangan kanan cuma di pergelangan kaki ada bekas luka,” jelas Iwan.
Tindakan Lanjutan dan Proses Penyelidikan
Hingga kini, Satreskrim Polres Kepahiang masih terus mendalami kasus tersebut guna memastikan rangkaian peristiwa secara menyeluruh. Sementara itu, keluarga korban telah melaporkan peristiwa yang dialami Gita Fitri ke Polres Kepahiang. “Kami ke Polres ini mendampingi keluarga yang melapor atas kejanggalan ini,” ungkap Iwan.



