Ringkasan Peristiwa Kecelakaan Kereta Api di Padang
Tiga orang remaja tertabrak kereta api di Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (7/3/2026). Kejadian tersebut menyebabkan dua korban meninggal dunia dan satu lainnya masih menjalani perawatan intensif. Dua korban yang meninggal telah dimakamkan di Kecamatan Sungai Geringging, Padang Pariaman, pada Minggu (8/3/2026), sementara korban yang selamat sedang dalam kondisi kritis setelah menjalani operasi.
Korban yang meninggal dunia bernama David dan Wahyu. Mereka merupakan warga dari Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman. Sementara itu, korban selamat bernama Falza, yang juga berasal dari wilayah yang sama, saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina Padang. Falza mengalami luka patah tangan, luka robek di kepala, serta cedera di bagian betis dan kaki. Ia belum sadarkan diri setelah menjalani operasi.
Kronologi Kecelakaan
Peristiwa terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, tidak lama setelah waktu berbuka puasa. Lokasi kecelakaan berada di Jalan Prof. Dr. Hamka, dekat simpang masuk menuju SMP Negeri 13 Padang. Diketahui, para remaja tersebut sedang menunggu temannya setelah bermain futsal. Beberapa dari mereka duduk di atas rel kereta api, sementara pengendara sepeda motor menunggu di pinggir jalan.
Menurut informasi dari PT KAI Divre II Sumbar, masinis kereta api B56A Lembah Anai telah membunyikan klakson berkali-kali sebagai tanda peringatan. Namun, para remaja tidak segera menjauh dari jalur rel. Akibatnya, kereta api melaju dan menabrak mereka hingga menyebabkan kecelakaan tragis.
Pengakuan Orang Tua Korban Selamat
Orang tua Falza, Martina (50), mengungkapkan bahwa anaknya ikut dalam pertandingan futsal di Kota Padang. Meski sudah sering mengikuti kegiatan seperti ini, ia tidak menyangka akan terlibat kecelakaan. Saat ini, Falza sedang menjalani operasi di Rumah Sakit Hermina Padang. Martina mengaku kaget dan histeris ketika mendengar kabar kecelakaan tersebut.
Ia dan suaminya, Erman, saat ini menunggu kondisi Falza membaik. Meski operasi telah selesai, Falza masih belum sadar. Martina juga menerima beberapa panggilan telepon dari keluarga yang menanyakan kondisi putranya.
Penjelasan dari PT KAI
PT KAI Divre II Sumbar menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut. Menurut Kepala Humas Reza Shahab, lokasi kejadian termasuk Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija), yang hanya boleh digunakan untuk operasional kereta api. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang masyarakat umum berada di jalur rel atau menggunakan jalur tersebut untuk aktivitas apa pun.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta. PT KAI kembali mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel, seperti duduk, bermain, atau berjualan, karena dapat membahayakan keselamatan.
Kesaksian Warga Setempat
Warga setempat, Ita, mengatakan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Ia mengaku tidak menyaksikan langsung awal kejadian, tetapi mendengar teriakan warga dari arah rel kereta api. Menurut informasi dari warga sekitar, kecelakaan diduga bermula dari sekelompok remaja yang duduk di atas rel sambil menunggu temannya. Kereta api kemudian melintas dan menabrak mereka.
Ita juga menyebut bahwa warga segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit menggunakan mobil milik warga yang melintas di lokasi kejadian. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kronologi lengkap kejadian maupun kondisi para korban.






