Kasus Tambang di Piru: Dua Anak Mantan Bupati Jadi Tersangka
Kasus dugaan kejahatan korporasi di sektor pertambangan kembali mengguncang publik Maluku. Dua anak mantan Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Jacobus F. Puttileihalat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tambang di Piru. Keduanya adalah Ayu Ditha Greslya Puttileihalat dan Raflex Nugraha Puttileihalat.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik di dua institusi berbeda, yakni Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri. Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan akta otentik, penipuan, hingga penggelapan dana perusahaan.
Dua Laporan Polisi, Dua Lembaga Penegak Hukum
Legal PT Manusela Prima Mining (MPM), Dany Nirahua, membenarkan status hukum keduanya. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua laporan polisi yang berbeda.
“Benar, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua laporan polisi, satu di Polda Metro Jaya dan satu lagi di Bareskrim Mabes Polri,” jelas Dany saat dihubungi Indonesiadiscover.com, Kamis (26/3/2026).
Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Direktur PT Bina Sewangi Raya (BSR) sekaligus Direktur PT MPM, Doddy Hermawan.
Peran Kunci Ayu dan Raflex di Perusahaan
Dalam konstruksi perkara, Ayu diduga berperan sebagai komisaris berdasarkan akta notaris Nomor 1 Tahun 2020 dan Nomor 2 Tahun 2024. Dari posisi tersebut, ia disebut ikut menikmati aliran dana serta berbagai fasilitas yang bersumber dari dokumen perusahaan yang kini dipersoalkan.
Sementara itu, Raflex yang merupakan adik Ayu, diduga menjabat sebagai direktur perusahaan. Dalam kapasitas tersebut, ia memiliki tanggung jawab penuh terhadap operasional perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tak hanya itu, Raflex juga tercatat sebagai pemegang saham dalam akta yang diduga bermasalah.
Dugaan Pemalsuan Akta dan Manipulasi Saham
Penyidik menemukan indikasi kuat adanya keterlibatan langsung kedua tersangka dalam pembuatan akta otentik yang diduga tidak sah. Dalam akta tersebut, Ayu dan Raflex dicantumkan sebagai pemegang saham sekaligus menjabat sebagai komisaris dan direksi perusahaan. Padahal, berdasarkan data resmi, pemegang saham mayoritas perusahaan adalah PT Bina Sewangi Raya (BSR).
Selain itu, struktur direksi sah PT MPM disebut terdiri dari Jaqueline Margareth Sahetapy dan Doddy Hermawan, sebagaimana tertuang dalam akta Nomor 174, 175, dan 176 Tahun 2018, yang kemudian diperbarui melalui akta Nomor 41 Tahun 2024.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Bukti dan SP2HP
Penetapan tersangka terhadap Ayu dilakukan oleh Polda Metro Jaya melalui surat penetapan tersangka Nomor: S/Tap/S-4/2078/XII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya. Sementara itu, Raflex baru ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2026 oleh Bareskrim Mabes Polri, setelah dilakukan gelar perkara pada 26 Januari 2026.
Penetapan tersebut juga diperkuat dengan dokumen SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Nomor 53 Tahun 2026 yang diterima pihak perusahaan.
“Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta hukum yang cukup, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dany. Lanjutnya, dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum telah memeriksa puluhan saksi serta enam orang ahli. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan telah terdapat cukup bukti untuk menjerat kedua tersangka dalam perkara ini.
Penyidikan Masih Berkembang
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pihak perusahaan memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Posisi kami sebagai legal dari PT MPM, dan seluruh dokumen akan kami sampaikan sesuai proses hukum yang berjalan,” tegas Dany.
Menanggapi penetapan tersangka, kuasa hukum Ayu, Anthoni Hatane, menyampaikan bantahan keras terhadap proses hukum yang dilakukan penyidik. Anthoni mengungkapkan, dalam laporan polisi Nomor B/7430/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Desember 2024, kliennya bersama Raflex tidak tercantum sebagai terlapor. Laporan tersebut justru ditujukan kepada dua notaris.
Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka. Menurutnya, kliennya tidak pernah menerima undangan klarifikasi, tidak pernah dipanggil sebagai saksi maupun calon tersangka, serta tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Klien kami tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses pemanggilan yang patut,” tegas Anthoni.
Klaim Legalitas Perusahaan
Dari sisi materi perkara, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa legalitas PT Manusela Prima Mining sah secara hukum. Perusahaan tersebut, kata Anthoni, didirikan sejak tahun 2006 dan telah mengalami beberapa kali perubahan anggaran dasar yang seluruhnya mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Ia juga menegaskan bahwa susunan direksi dan komisaris terbaru—yang mencantumkan Raflex sebagai direktur dan Ayu sebagai komisaris—telah sah berdasarkan akta notaris tahun 2024 serta tercatat dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Selain itu, sejumlah putusan pengadilan hingga tingkat peninjauan kembali disebut telah menguatkan legalitas kepengurusan tersebut.
Sengketa Saham Jadi Akar Konflik
Anthoni menilai perkara ini berakar dari sengketa kepemilikan saham antara PT Manusela Prima Mining dan PT Bina Sewangi Raya. Ia menegaskan bahwa tidak pernah terjadi transaksi jual beli saham senilai Rp20 miliar sebagaimana diklaim pihak pelapor. Bahkan, pembayaran yang disepakati melalui rekening resmi di Bank BRI Cabang Piru disebut tidak pernah dilakukan.
Tak hanya itu, ia juga menyebut tidak pernah ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang sah untuk mengalihkan kepemilikan saham kepada PT BSR. “Secara hukum, pengalihan saham di sektor pertambangan wajib mendapat persetujuan menteri. Fakta itu tidak pernah terjadi,” ujarnya.
Dugaan Kejanggalan Akta 2018
Kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam akta tahun 2018 yang dijadikan dasar klaim kepemilikan saham oleh pihak pelapor. Menurutnya, terjadi pembalikan proses hukum, di mana perubahan kepengurusan dilakukan lebih dulu sebelum transaksi jual beli saham—yang justru tidak pernah terjadi. Selain itu, akta-akta tersebut disebut tidak terdaftar dalam sistem Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Kasus ini dipastikan masih akan berkembang. Di satu sisi, aparat penegak hukum mengklaim telah mengantongi bukti kuat untuk menjerat para tersangka. Namun di sisi lain, pihak kuasa hukum membuka serangan balik dengan mempersoalkan prosedur dan substansi hukum.
Hingga berita ini diterbitkan Indonesiadiscover.com berupaya mengkonfirmasi Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin namun belum direspon. Dengan nilai bisnis tambang yang besar serta keterlibatan sejumlah pihak, perkara ini berpotensi menjadi salah satu kasus korporasi paling kompleks di Maluku dalam beberapa tahun terakhir.



