Penjelasan Dokter Tifa tentang Kehadirannya dalam Polemik Ijazah Jokowi
Dokter Tifa, yang dikenal sebagai salah satu tokoh yang aktif mengkritik isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait spekulasi yang beredar di media sosial. Dalam pernyataannya, ia membantah tudingan bahwa dirinya telah mundur dari kritik atau bahkan mencari pengampunan dari Jokowi di Solo.
Spekulasi ini muncul setelah ia jarang muncul di ruang publik dan tidak memberikan analisis tajam seperti biasanya. Beberapa pihak bahkan menduga bahwa ia telah “merapat” ke pihak penguasa. Namun, melalui pakar hukum Refly Harun, Dokter Tifa menjelaskan bahwa absennya dari publik adalah karena fokus pada ibadah selama 10 hari terakhir Ramadan 2026.
“Saya ingin memusatkan diri pada ibadah,” tulisnya dalam pernyataan yang dibacakan oleh Refly Harun. “Akhirnya beredarlah spekulasi bahwa saya diam-diam ke Solo menghadap Raja Jawa untuk mengharapkan pengampunan.”
Langkah ini sekaligus menepis narasi bahwa nyalinya menciut setelah beberapa rekan seperjuangannya mulai menempuh jalur Restorative Justice. Dokter Tifa tetap menegaskan bahwa perjuangannya masih berlanjut meskipun ia sedang fokus pada ibadah.
Luncuran Buku Baru: Otak Politik Jokowi (OPJ)
Meski jarang muncul di layar kaca, Dokter Tifa membuktikan bahwa pemikirannya tetap tajam dengan meluncurkan buku terbarunya berjudul Otak Politik Jokowi (OPJ). Buku ini menjadi bukti bahwa perjuangannya masih terus berlanjut.
Buku tersebut mengulas fenomena kepemimpinan Jokowi dari sudut pandang neuropolitik, menyentuh isu-isu sensitif mulai dari kebijakan publik hingga polemik pendidikan yang selama ini ia suarakan. Menariknya, karya ini juga mendapatkan kata pengantar khusus dari pengamat politik kenamaan, Rocky Gerung.
“Siapa bilang Dr. Tifa quit?” tulisnya menantang di media sosial. Ia menegaskan akan kembali vokal dan melanjutkan kritik-kritiknya segera setelah bulan Ramadan usai. Penegasan ini mengukuhkan posisinya sebagai salah satu pengkritik paling konsisten yang menolak tunduk pada tekanan politik maupun hukum dalam isu ijazah Jokowi.
Kritik Tetap Berlanjut
Dalam pernyataan yang disampaikan melalui Refly Harun, Dokter Tifa juga menyoroti praktik kekuasaan yang dinilai cenderung melemahkan pihak-pihak yang kritis. “Cara-cara yang digunakan tidak lagi mencerminkan etika seorang negarawan,” ujar Refly menyampaikan pesan tersebut.
Ia menegaskan bahwa polemik yang berkembang sebenarnya dapat diselesaikan secara terbuka. “Jika memang tidak ada yang disembunyikan, cukup tunjukkan saja di depan publik atau di pengadilan,” tegasnya.
Singgungan Terhadap Sikap Rismon Sianipar
Di sisi lain, Dokter Tifa juga menyoroti langkah Rismon Sianipar yang memilih menempuh jalur restorative justice setelah mengakui keaslian ijazah Jokowi. Ia mengaku tidak berada dalam posisi yang sama dan menyayangkan keputusan tersebut.
“Terus terang saya menyesalkan langkah tersebut,” ujarnya. Meski begitu, ia mengaku memahami bahwa setiap individu bisa menghadapi tekanan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menutup pernyataannya, ia menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari sikap yang diyakininya.
“Perjuangan ini mungkin tidak mudah. Namun saya percaya, kebenaran tidak membutuhkan keramaian. Ia hanya membutuhkan keteguhan,” pungkasnya.
Peluang Restorative Justice untuk Dokter Tifa
Presiden ke-7 RI Joko Widodo disebut membuka ruang penyelesaian damai melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret sejumlah nama. Kesempatan tersebut, menurut Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Andi Azwan, dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa.
Namun, peluang serupa tidak berlaku bagi Roy Suryo. “Pak Jokowi terbuka memberikan maaf melalui RJ kepada pihak-pihak yang memenuhi syarat, kecuali Roy Suryo,” ujar Andi, Senin (23/3/2026).
Dua Klaster Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Dua di antaranya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah lebih dulu mengajukan RJ sehingga status tersangkanya dicabut.
Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr Tifa. Rismon sendiri kini telah mengajukan RJ dan meminta maaf, sekaligus mengakui bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
Alasan Roy Suryo Tak Dapat RJ
Andi menjelaskan, Roy Suryo tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan restorative justice karena memiliki riwayat pidana sebelumnya. “Roy Suryo itu residivis, pernah dihukum dalam kasus sebelumnya, jadi tidak bisa masuk dalam tahapan RJ,” tegasnya.
Sebaliknya, dr Tifa dinilai masih memiliki peluang karena tidak memiliki catatan pidana. “Dia tidak punya rekam jejak pidana, sehingga masih bisa mendapatkan kesempatan RJ,” tambah Andi.
Jokowi Dinilai Pemaaf
Menurut Andi, sikap Jokowi menunjukkan karakter sebagai negarawan yang terbuka terhadap penyelesaian damai dan bukan sosok pendendam. Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum tetap penting untuk membuktikan keaslian ijazah Jokowi secara terbuka di hadapan publik.
“Pak Jokowi tetap membutuhkan ruang pembuktian di pengadilan agar tidak ada lagi polemik di kemudian hari,” ujarnya.
Roy Suryo Tolak Damai
Di sisi lain, Roy Suryo menegaskan tidak membutuhkan permintaan maaf maupun penyelesaian melalui RJ. Ia menyatakan tetap pada pendiriannya dan siap melanjutkan proses hukum.
“Saya tidak butuh maaf, tidak perlu restorative justice,” kata Roy dalam pernyataannya. Ia juga menyebut kasus tersebut akan terus berjalan dan tidak bisa dihentikan hanya dengan permintaan maaf dari pihak lain.
Rismon Sianipar Ubah Pernyataan Soal Ijazah Jokowi
Rismon Hasiholan Sianipar, salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo, mengubah pernyataannya. Ia kini menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli. Perubahan sikap tersebut menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya Rismon dikenal sebagai pihak yang meragukan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI itu.
Meski demikian, kubu Jokowi menegaskan tidak membutuhkan pencabutan atau pembatalan keterangan Rismon dalam persidangan. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan pihaknya sejak awal telah keberatan dengan keterangan Rismon dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) di Pengadilan Negeri Solo.
“Masalah Rismon sebagai ahli dalam memberikan keterangan di persidangan, kami tidak akan menanggapi. Kami tidak membutuhkan sikap saudara Rismon untuk menganulir di dalam persidangan,” ujar Irpan, Selasa (17/3/2026).



