Pengawasan Metrologi Legal di SPBU Mini dan Pertashop
Bidang Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk melakukan pengawasan rutin terhadap Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan, khususnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini atau Pertashop, berfungsi dengan akurat dan sesuai standar.
Pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan keadilan dan transparansi dalam setiap aktivitas perdagangan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjamin tertib ukur agar konsumen mendapatkan perlindungan yang layak.
Kepala Disperindag Kabupaten Nganjuk, Sri Handariningsih, menjelaskan bahwa pengawasan metrologi legal dilakukan secara rutin untuk memastikan alat ukur yang digunakan oleh pelaku usaha, khususnya di Pertashop, benar-benar akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting agar hak konsumen untuk mendapatkan takaran yang benar dapat terpenuhi.
Lokasi Pengawasan dan Fokus Pemeriksaan
Pengawasan dilakukan di dua lokasi utama, yaitu Pertashop 5P.644.01 Sendang Bumen, Kecamatan Berbek, dan Pertashop 5P.644.20 Kepanjen, Kecamatan Pace. Kedua tempat ini menjadi fokus utama karena merupakan tempat yang sering digunakan oleh masyarakat untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM).
Fokus utama dari pengawasan adalah memastikan bahwa seluruh peralatan ukur dispenser BBM dan alat ukur pendukung lainnya berada dalam kondisi akurat dan sesuai dengan ketentuan metrologi legal yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap transaksi yang terjadi di Pertashop tidak hanya adil bagi konsumen, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pelaku usaha.
Manfaat Pengawasan Bagi Pelaku Usaha
Selain melindungi konsumen, pengawasan ini juga memberikan manfaat signifikan bagi pelaku usaha. Dengan alat ukur yang akurat dan terkalibrasi, pelaku usaha akan terhindar dari potensi kerugian yang mungkin terjadi akibat kesalahan pengukuran. Selain itu, penggunaan alat yang tepat juga membantu membangun reputasi bisnis yang jujur dan profesional.
Dalam rangka memastikan kualitas pengawasan, tim Metrologi Legal Disperindag Kabupaten Nganjuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua alat yang digunakan. Proses ini melibatkan pemeriksaan fisik, uji kelayakan, dan verifikasi data pengukuran. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dicatat dan disimpan sebagai bukti bahwa alat tersebut telah memenuhi standar yang ditetapkan.
Pentingnya Kepercayaan Konsumen
Pengawasan metrologi legal juga berkontribusi pada peningkatan kepercayaan konsumen terhadap layanan yang diberikan oleh Pertashop. Dengan adanya pengawasan yang teratur, masyarakat dapat yakin bahwa setiap kali mereka mengisi BBM, jumlah yang diberikan sesuai dengan yang mereka bayar. Hal ini sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perdagangan yang ada.
Selain itu, pengawasan ini juga menjadi bentuk edukasi bagi pelaku usaha tentang pentingnya menjaga keakuratan alat ukur. Dengan pemahaman yang baik, pelaku usaha akan lebih sadar akan tanggung jawab mereka dalam memberikan pelayanan yang adil dan transparan kepada masyarakat.
Kesimpulan
Melalui pengawasan rutin terhadap UTTP di SPBU mini dan Pertashop, Disperindag Kabupaten Nganjuk berupaya memastikan bahwa setiap transaksi perdagangan berjalan dengan adil dan sesuai standar. Kegiatan ini tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga memberikan rasa aman bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis mereka. Dengan demikian, pengawasan metrologi legal menjadi salah satu langkah penting dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan berkelanjutan.



