Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 28 Januari 2026
Trending
  • Peluang Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra
  • Herdman Ungkap Dua Pemain Baru Usai Pantau Super League
  • Prabowo cabut izin 28 perusahaan penyebab banjir Sumatra, nasib karyawan?
  • 9 wakil Indonesia mulai perjuangan di hari pertama Thailand Masters 2026
  • Di Pengadilan Ambon, Petrus Fatlolon Siap Ungkap Dugaan Pemerasan di Balik Penegak Hukum
  • Nutrijell Perkenalkan ‘House of Jelly’ di KidZania Jakarta, Edukasi Profesi Chef Kue untuk Anak dan Keluarga
  • Basarnas: Pergerakan Smartwatch Buktikan Farhan Masih Hidup
  • Shin Tae Yong Bocorkan Tekanan dan Konflik di Balik Layar Timnas dalam Podcast
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Disdik DKI batasi penggunaan gawai di sekolah, orangtua teringat masa lalu: Kami fokus pada guru
Politik

Disdik DKI batasi penggunaan gawai di sekolah, orangtua teringat masa lalu: Kami fokus pada guru

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 Januari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kebijakan Pembatasan Penggunaan Gawai di Sekolah DKI Jakarta

Disdik DKI Jakarta telah menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai selama jam belajar di sekolah. Aturan ini bertujuan untuk memastikan siswa fokus dalam proses belajar mengajar. Orang tua siswa umumnya mendukung kebijakan tersebut karena dinilai dapat membantu meningkatkan konsentrasi dan kualitas pembelajaran.

Kebijakan ini tidak bersifat pelarangan total, melainkan berupa pengendalian penggunaan gawai yang bijak. Peran orang tua dan sekolah menjadi kunci dalam menjaga agar penggunaan gawai tetap sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

Reaksi Orang Tua Siswa

Salah satu orang tua siswa, Nurmansyah Rito (45), mengungkapkan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Ia mengenang masa sekolahnya dulu ketika teknologi belum begitu dominan dalam kehidupan pelajar. Tanpa ponsel, laptop, atau internet, para siswa tetap bisa belajar dengan baik hanya bermodalkan buku catatan dan penjelasan guru.

“Dulu kami fokus dengar guru, mencatat di buku. Tidak ada tuntutan harus punya gawai canggih. Justru dari situ kebiasaan belajar terbentuk,” kenang Nurmansyah.

Ia menilai kebijakan pembatasan gawai di sekolah sebagai langkah tepat untuk mengembalikan fokus belajar anak di sekolah. Menurut Nurmansyah, ruang kelas seharusnya menjadi tempat anak-anak menyerap ilmu secara optimal, bukan arena sibuk dengan layar gawai.

Meski mendukung aturan tersebut, Nurmansyah tidak menutup mata bahwa gawai kini telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Ia menilai pelarangan total tidak realistis, mengingat ponsel juga berfungsi sebagai alat komunikasi antara orangtua dan anak.

“HP tetap dibutuhkan, terutama untuk komunikasi. Tapi kalau memang tidak dipakai untuk pembelajaran, sebaiknya dititipkan ke guru atau ketua kelas. Jadi ada aturan yang jelas,” katanya.

Nurmansyah juga menyoroti dampak lain dari penggunaan gawai yang berlebihan, khususnya dengan hadirnya teknologi kecerdasan buatan (AI). Menurutnya, kemudahan mencari jawaban lewat gawai berpotensi membuat siswa malas berpikir dan enggan mengerjakan tugas secara mandiri.

“Sekarang apa-apa tinggal ketik, jawaban langsung keluar. Kalau tidak dikontrol, anak bisa malas belajar. Ini yang saya khawatirkan,” ujarnya.

Mekanisme Penggunaan Gawai di Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mengatur pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung di seluruh satuan pendidikan. Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan.

Menurutnya, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk mematikan pemanfaatan teknologi di sekolah, melainkan mengembalikan fokus siswa pada proses belajar. Peran orang tua menjadi kunci dalam membangun kebiasaan digital yang sehat.

Aturan Teknis dan Pengawasan

Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI mengatur sejumlah mekanisme teknis, antara lain gawai siswa harus dinonaktifkan atau diubah ke mode hening selama berada di lingkungan sekolah dan disimpan di tempat yang telah disediakan satuan pendidikan. Untuk menjaga komunikasi dengan orang tua, sekolah diminta menetapkan narahubung, seperti guru BK atau wali kelas, serta mengumpulkan data kontak darurat siswa.

Satuan pendidikan juga diminta menyediakan sarana pembelajaran digital alternatif bagi mata pelajaran yang membutuhkan penggunaan teknologi. Selain itu, kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan diminta berkoordinasi aktif dengan orang tua dalam membimbing penggunaan gawai ke arah yang positif dan edukatif.

Perangkat Digital yang Dibatasi

Berdasarkan surat edaran tersebut, pembatasan tidak hanya berlaku untuk telepon genggam. Seluruh perangkat digital yang berpotensi mengganggu konsentrasi belajar masuk dalam pengaturan. Jenis gawai yang dibatasi penggunaannya di lingkungan sekolah meliputi smartphone, smartwatch, tablet, laptop, dan bentuk gawai digital lainnya.

Selama berada di lingkungan satuan pendidikan, seluruh gawai tersebut wajib dinonaktifkan atau diubah ke mode hening, kemudian disimpan di tempat penyimpanan yang telah disediakan masing-masing sekolah.

Penggunaan dalam Kondisi Tertentu

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat mutlak dan masih memberikan ruang penggunaan gawai untuk kepentingan pembelajaran. Sekolah diminta menyediakan sarana pembelajaran digital alternatif agar mata pelajaran berbasis teknologi tetap bisa berjalan tanpa mengganggu iklim belajar yang kondusif.

Persiapan Narahubung Orang Tua

Untuk memastikan komunikasi antara orang tua dan siswa tetap terjaga selama jam sekolah, Disdik DKI mewajibkan satuan pendidikan menunjuk narahubung resmi. Narahubung tersebut dapat berasal dari guru BK, wali kelas, atau petugas sekolah lain, serta dilengkapi dengan data kontak darurat setiap murid. Langkah ini diambil agar pembatasan gawai tidak memutus akses komunikasi orang tua dengan anaknya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Syifa Nekat Jadi Tentara AS, Ancaman Kehilangan Kewarganegaraan

28 Januari 2026

Geliat Partai Baru Gema Bangsa dan Gerakan Rakyat: Harapan Efek Coattail Prabowo dan Anies

28 Januari 2026

Klarifikasi Anwar Usman soal Kehadiran di Sidang MK yang Dikaitkan dengan Sakit Sejak Tahun Lalu

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Peluang Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra

28 Januari 2026

Herdman Ungkap Dua Pemain Baru Usai Pantau Super League

28 Januari 2026

Prabowo cabut izin 28 perusahaan penyebab banjir Sumatra, nasib karyawan?

28 Januari 2026

9 wakil Indonesia mulai perjuangan di hari pertama Thailand Masters 2026

28 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?