Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • Bukber Bersama Satwa, Itinerary Ngabuburit di Gembira Loka Mulai Rp75 Ribu
  • Juventus Incar Bintang Liga Premier Mantan Pemain Fiorentina, Isyarat Spalletti Soal Nomor 9
  • Persib Bandung Dihimpit Borneo FC, Ujian Berat bagi Bojan Hodak Lawan Persik
  • Renungan Katolik Harian: Setia Pada Hari Senin 9 Maret 2026
  • Xpander Cross 2026: Detail Lengkap, Spesifikasi Interior, dan Harga Terbaru
  • 5 Film Sci-Fi yang Menginspirasi Refleksi Hidup
  • 7 strategi investasi THR di saham dan komoditas
  • Fasilitas Unpatti Dibakar, HMI Minta Maaf: Apakah Sanksi DO Jadi Nyata?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Deregulasi Investasi masih Sisakan Sejumlah Persoalan
Nasional

Deregulasi Investasi masih Sisakan Sejumlah Persoalan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

Deregulasi Investasi masih Sisakan Sejumlah Persoalan
Foto udara suasana salah satu lokasi industri di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.(ANTARA/Harviyan Perdana Putra)

PEMERINTAH berupaya memperkuat ekosistem investasi nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). Namun sejumlah ekonom menyatakan hal itu bisa menjadi bumerang jika tidak dibarengi dengan pengawasan ketat dan kesiapan institusional.

Peneliti dari Center of Reform on Economics (CoRE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengapresiasi semangat deregulasi pemerintah namun menyoroti aspek-aspek normatif yang berpotensi menghambat efektivitas kebijakan.

Salah satu persoalan utama yang diwarisi dari regulasi sebelumnya adalah lemahnya kejelasan dalam pengklasifikasian risiko usaha. Yusuf menekankan pentingnya transparansi indikator risiko agar tidak memunculkan interpretasi yang berbeda-beda.

Baca juga : Pemerintah Rilis Kemudahan Berusaha, Mulai dari Bebas Bea Impor hingga Insentif Pajak

“Ketika pengklasifikasian risiko (rendah, menengah, tinggi) tidak memiliki panduan teknis yang rigid dan transparan, potensi multitafsir, baik dari pelaku usaha maupun dari instansi teknis, tetap ada. Hal ini bisa membuka ruang ketidakpastian hukum,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (22/6). 

Ia juga mengingatkan, pelonggaran dalam sistem berbasis risiko bisa berujung pada pengabaian prinsip kehati-hatian, terutama dalam sektor berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan.

“Pemerintah harus berhati-hati agar jangan sampai logika percepatan investasi justru mengorbankan aspek keberlanjutan. Terlebih pengawasan pascaperizinan belum dibentuk secara tegas dan terintegrasi dalam PP ini,” tambah Yusuf.

Baca juga : 50 Perusahaan Asal AS Dijamu Makan Prabowo

Koordinasi dan transparansi

Sementara itu, Koordinator Analis dari Laboratorium Indonesia 2045 (LAB 45) Reyhan Noor mengapresiasi aspek positif dari sisi teknologi yang digunakan dalam PP ini. Namun, ia turut menekankan persoalan perizinan bukan semata pada sistem digital, melainkan juga pada koordinasi dan transparansi.

Da menggarisbawahi dua kelemahan krusial, yaitu koordinasi pusat dan daerah yang masih kerap menimbulkan ketidakpastian hukum, serta lemahnya proses validasi perizinan. Reyhan mencontohkan kasus tambang di Raja Ampat sebagai bukti lemahnya kontrol administratif.

“Proses perizinan yang tidak transparan dan akuntabel seperti yang terlihat dari kasus beberapa waktu terakhir ini di Raja Ampat. Pencabutan izin yang sangat cepat menunjukkan kurangnya kepastian yang diberikan bagi dunia usaha,” jelasnya. 

Digitalisasi perizinan

Sedangkan Direktur Kebijakan Publik dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menilai revisi ini memang menunjukkan arah yang positif, tetapi bisa menimbulkan persoalan baru jika tidak dikelola secara komprehensif.

Salah satu yang ia soroti ialah penggunaan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem utama masih menyisakan tantangan, terutama bagi pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan platform digital.

Media juga menyatakan, simplifikasi prosedur justru bisa menjadi jebakan ketika terjadi percepatan yang tidak sehat dalam proses administrasi. “Karena tenggat waktu, akhirnya banyak dokumen yang disetujui tanpa pertimbangan yang jelas. Bahkan disetujui otomatis kalau waktunya habis,” ungkapnya.

Salah satu kritik paling tajam yang ia sampaikan adalah absennya mekanisme pengaduan publik, padahal hal tersebut sangat penting untuk memperkuat akuntabilitas sistem.

“Poin yang perlu dikritisi juga adalah karena sifatnya yang administratif, cenderung lupa untuk membangun mekanisme pengaduan, semacam aduan publik kalau perizinannya bermasalah,” pungkas Media. (Mir/E-1)

Deregulasi Investasi Masih Persoalan Sejumlah Sisakan
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Bukber Bersama Satwa, Itinerary Ngabuburit di Gembira Loka Mulai Rp75 Ribu

15 Maret 2026

7 strategi investasi THR di saham dan komoditas

14 Maret 2026

Buruh Berkelahi dengan Dirjen Pajak Soal Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta

14 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Bukber Bersama Satwa, Itinerary Ngabuburit di Gembira Loka Mulai Rp75 Ribu

15 Maret 2026

Juventus Incar Bintang Liga Premier Mantan Pemain Fiorentina, Isyarat Spalletti Soal Nomor 9

15 Maret 2026

Persib Bandung Dihimpit Borneo FC, Ujian Berat bagi Bojan Hodak Lawan Persik

14 Maret 2026

Renungan Katolik Harian: Setia Pada Hari Senin 9 Maret 2026

14 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?