Indonesiadiscover.com, JAKARTA — Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai kebiasaan untuk menutup celah defisit anggaran. Hal ini dinilai bisa mengurangi disiplin fiskal dan berpotensi menciptakan risiko jangka panjang.
Kementerian Keuangan menggunakan SAL sebesar Rp85,6 triliun sebagai bantalan pembiayaan APBN 2025. Tujuannya adalah menjaga defisit anggaran tetap sesuai dengan target yang diharapkan, yaitu sebesar 2,78% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurut Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman, langkah ini merupakan strategi pragmatis untuk menghindari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) baru dalam situasi ketidakpastian global. Namun, ia memperingatkan adanya risiko “ilusi ruang fiskal” jika strategi ini terus digunakan.
“Defisit yang tampak terkendali secara angka bisa menyembunyikan masalah struktural jika ditopang oleh pengurasan cadangan,” ujarnya.
Rizal menegaskan bahwa penggunaan SAL dalam jumlah besar mencerminkan tekanan pada sisi penerimaan negara, sementara belanja pemerintah bersifat kaku (rigid). Jika SAL terlalu sering digunakan untuk menutup celah pembiayaan rutin, fungsi utama SAL sebagai peredam kejut akan hilang. Akibatnya, ruang gerak pemerintah akan semakin sempit ketika terjadi guncangan ekonomi eksternal yang lebih besar.
“Risiko lainnya adalah munculnya preseden fiskal yang keliru, di mana stabilitas defisit dijaga lebih melalui optimalisasi kas daripada melalui penguatan kualitas APBN itu sendiri,” tambahnya.
Menurut Rizal, ketergantungan pada SAL berpotensi melemahkan disiplin fiskal jangka menengah karena pemerintah bisa saja menunda reformasi fundamental, seperti perbaikan rasio pajak terhadap PDB (tax ratio) dan efisiensi belanja.
Oleh karena itu, Indef mendesak pemerintah untuk menetapkan aturan yang jelas terkait penggunaan SAL. Idealnya, SAL hanya boleh ditarik untuk menutup guncangan penerimaan yang bersifat sementara (temporary shock), bukan untuk membiayai belanja rutin.
“Pemerintah perlu memastikan penggunaan SAL bersifat selektif. Harus ada batas minimum SAL yang dijaga agar tidak menciptakan ilusi ruang fiskal yang semu,” kata Rizal.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan bahwa optimalisasi SAL sebesar Rp85,6 triliun menjadi salah satu strategi utama pembiayaan APBN 2025 guna menjaga defisit tetap terkendali tanpa tambah kewajiban utang.
Adapun, Kementerian Keuangan telah merealisasikan pembiayaan utang sebesar Rp614,9 triliun hingga 30 November 2025. Angka ini setara dengan 84,06% dari outlook Laporan Semester (Lapsem) I/2025 yang dipatok sebesar Rp731,5 triliun.
Hingga akhir November, defisit APBN tercatat sebesar 2,35% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini diproyeksikan bergerak menuju target akhir tahun sebesar 2,78% terhadap PDB.
Suahasil menjelaskan penarikan utang ini masih berada dalam koridor pengelolaan fiskal yang hati-hati untuk menutup defisit anggaran.
“Itu on track. Biasanya suka disebut ‘tekor’, [padahal] ini on track menuju desain dari APBN. Sesuai laporan semester di DPR kemarin, kita perkirakan defisitnya 2,78% dari PDB,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita, Jakarta, Kamis (18/12/2025).



