Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 30 Januari 2026
Trending
  • FA Pantau Insiden Selebrasi Matheus Cunha Usai Kemenangan MU atas Arsenal
  • Rumah Kos Fasilitas Modern dengan Taman dan Lapangan Olahraga Kian Digemari
  • Tanda-tanda karir stagnan dan cara keluar dari situasi itu
  • Pengaruh Tavares: Tetap Rendah Hati Usai Kalahkan PSIM Yogyakarta
  • KIC Jadi Ikon Kuliner dan Olahraga Sehat, Destinasi Akhir Pekan Favorit Kuningan
  • Reuni Gelap Conte: Juventus Hancurkan Napoli 3-0 di Allianz Stadium
  • Kunci Gitar dan Lirik Lagu Batamu Mangko Bapisah – Anyqu feat Aprilian : Cinta Tinggal Kenangan
  • Gresik United Tetap di Liga 3 Nusantara, Kalahkan Perseden 1-0
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Dari Perkelahian Hingga Penikaman, Kronologi Kasus Utang di Banggai Laut Sulteng
Hukum

Dari Perkelahian Hingga Penikaman, Kronologi Kasus Utang di Banggai Laut Sulteng

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Konflik Utang Piutang Berujung Kekerasan di Banggai Laut

Sebuah kejadian berdarah terjadi di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, yang berawal dari perselisihan utang piutang. Peristiwa ini menimpa seorang pria bernama MFT (32) yang mengalami luka tusuk serius akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 11 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban sedang berkendara bersama istrinya di kawasan traffic light Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai. Di tengah perjalanan, korban terlibat adu mulut dengan pelaku BP (52), yang diduga memiliki hubungan dengan masalah utang modal usaha yang belum terselesaikan sejak tahun 2021.

Ketegangan antara kedua belah pihak memuncak hingga pelaku menggunakan senjata tajam untuk menyerang korban. Pelaku menggunakan pisau sepanjang 22 sentimeter dan menikam korban sebanyak lima kali di berbagai bagian tubuh, termasuk rusuk kiri belakang, tangan kanan, paha kanan, betis kiri, dan lutut kanan.

Setelah kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Banggai berhasil menangkap pelaku BP. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Banggai Kepulauan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pernyataan dari Polda Sulteng

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, memberikan pernyataan terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa meskipun perselisihan utang bisa memicu amarah, tindakan main hakim sendiri dengan menggunakan senjata tajam tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum.

Djoko menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara hukum dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik. Ia juga menyampaikan harapan agar masyarakat dapat menahan diri dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban tetap kondusif.

“Kami berharap masyarakat dapat mengedepankan musyawarah dan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan,” ujar Djoko.

Pentingnya Penyelesaian Secara Hukum

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi atau bisnis, termasuk utang piutang, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Hal ini bertujuan untuk menghindari korban dan kerugian lebih lanjut yang bisa terjadi akibat tindakan yang tidak terkendali.

Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan cara menyelesaikan masalah, baik dalam skala kecil maupun besar. Dengan menjunjung hukum dan menjaga ketertiban, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis.

Beberapa langkah yang dapat diambil oleh masyarakat dalam menghadapi konflik antara lain:
* Menghubungi aparat penegak hukum jika ada masalah yang memerlukan intervensi.
* Memilih jalur mediasi atau musyawarah untuk menyelesaikan sengketa.
* Menjaga emosi dan tidak mengambil tindakan yang berpotensi merugikan pihak lain.

Dengan kesadaran akan pentingnya hukum dan keamanan, masyarakat dapat membantu mencegah terjadinya kekerasan yang tidak perlu.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

915 Kontainer Limbah B3 Tertahan di Batu Ampar, BP Batam Minta Kejelasan Pusat

28 Januari 2026

WNI Tertipu Scam di Kamboja

28 Januari 2026

Pria Bekasi Dianiaya Saat Warung Dirampok

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

FA Pantau Insiden Selebrasi Matheus Cunha Usai Kemenangan MU atas Arsenal

30 Januari 2026

Rumah Kos Fasilitas Modern dengan Taman dan Lapangan Olahraga Kian Digemari

29 Januari 2026

Tanda-tanda karir stagnan dan cara keluar dari situasi itu

29 Januari 2026

Pengaruh Tavares: Tetap Rendah Hati Usai Kalahkan PSIM Yogyakarta

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?