Konflik Utang Piutang Berujung Kekerasan di Banggai Laut
Sebuah kejadian berdarah terjadi di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, yang berawal dari perselisihan utang piutang. Peristiwa ini menimpa seorang pria bernama MFT (32) yang mengalami luka tusuk serius akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 11 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban sedang berkendara bersama istrinya di kawasan traffic light Kelurahan Lompio, Kecamatan Banggai. Di tengah perjalanan, korban terlibat adu mulut dengan pelaku BP (52), yang diduga memiliki hubungan dengan masalah utang modal usaha yang belum terselesaikan sejak tahun 2021.
Ketegangan antara kedua belah pihak memuncak hingga pelaku menggunakan senjata tajam untuk menyerang korban. Pelaku menggunakan pisau sepanjang 22 sentimeter dan menikam korban sebanyak lima kali di berbagai bagian tubuh, termasuk rusuk kiri belakang, tangan kanan, paha kanan, betis kiri, dan lutut kanan.
Setelah kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Banggai berhasil menangkap pelaku BP. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Banggai Kepulauan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pernyataan dari Polda Sulteng
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, memberikan pernyataan terkait kasus ini. Ia menegaskan bahwa meskipun perselisihan utang bisa memicu amarah, tindakan main hakim sendiri dengan menggunakan senjata tajam tidak dapat dibenarkan dan melanggar hukum.
Djoko menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara hukum dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan konflik. Ia juga menyampaikan harapan agar masyarakat dapat menahan diri dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban tetap kondusif.
“Kami berharap masyarakat dapat mengedepankan musyawarah dan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap persoalan,” ujar Djoko.
Pentingnya Penyelesaian Secara Hukum
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik pribadi atau bisnis, termasuk utang piutang, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum. Hal ini bertujuan untuk menghindari korban dan kerugian lebih lanjut yang bisa terjadi akibat tindakan yang tidak terkendali.
Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan cara menyelesaikan masalah, baik dalam skala kecil maupun besar. Dengan menjunjung hukum dan menjaga ketertiban, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis.
Beberapa langkah yang dapat diambil oleh masyarakat dalam menghadapi konflik antara lain:
* Menghubungi aparat penegak hukum jika ada masalah yang memerlukan intervensi.
* Memilih jalur mediasi atau musyawarah untuk menyelesaikan sengketa.
* Menjaga emosi dan tidak mengambil tindakan yang berpotensi merugikan pihak lain.
Dengan kesadaran akan pentingnya hukum dan keamanan, masyarakat dapat membantu mencegah terjadinya kekerasan yang tidak perlu.



