Indonesiadiscover.com, Pamekasan PT Empat Sekawan Mulya (ESM), perusahaan yang bergerak di bidang Industri Hasil Tembakau (IHT), menyadari pentingnya jaminan perlindungan sosial bagi karyawannya. Oleh karena itu, perusahaan secara bertahap mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pasalnya dalam bekerja, karyawan maupun pekerja memiliki resiko kecelakaan, agar mereka bisa bekerja dengan baik dan tenang juga tetap produktif serta tidak dihantui kekhawatiran, maka para pekerja mendapat jaminan perlindungan sosial.
Tak hanya itu, PT. Empat Sekawan Mulya (ESM), perusahaan yang bergerak di bidang Industri Hasil Tembakau (IHT), menyadari pentingnya jaminan perlindungan sosial, seperti jaminan sosial ketenegakerjaan, Sabtu (24/5)
Sebab, pihak PT. ESM menyadari bahwa para karyawan harus dilindungi dengan menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para karyawan dalam bekerja akan merasa lebih tenang dan tak terlalu khawatir jika terjadi kecelakaan kerja dan hal lain yang tak diinginkan.
Dijelaskan oleh Human Resource Development (HRD) PT ESM Nailatul Amaliyah kepada awak media menerangkan bahwa dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para karyawan dalam bekerja akan merasa lebih tenang dan tidak terlalu khawatir jika terjadi kecelakaan kerja dan hal lain yang tidak diinginkan.
“Kami terus berupaya agar semua karyawan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, kurang lebih sudah ada 480 karyawan yang terkaver,” katanya, Naila.
Naila memastikan bahwa perusahaannya secara bertahap mendaftarkan semua karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sebagai bentuk kepatuhan hukum dan memberikan perlindungan sosial kepada karyawan.
Maka upaya perlindungan karyawan kata Naila harus dilakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, artinya PT ESM terus berupaya agar semua karyawannya terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, sudah ada sekitar 480 karyawan yang terdaftar.
Masih Naila menambahkan, perusahaan

memastikan bahwa pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan merupakan bentuk kepatuhan hukum dan memberikan perlindungan sosial kepada karyawan.
Sementara itu, salah satu karyawan PT ESM Badrus Soleh Arifin mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih kepada perusahaannya yang telah mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iya merasa bersyukur bekerja di perusahaan yang memberikan perlindungan kepada karyawannya dalam menghadapi risiko kerja.
Saya bersyukur bekerja di perusahaan yang memberikan perlindungan kami sebagai pekerja dalam menghadapi risiko kerja,” ujarnya.
“Dengan upaya perlindungan sosial ini, PT ESM menunjukkan komitmennya dalam memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi karyawannya, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif,” Pungkasnya.
KOMITMEN: HRD PT ESM Nailatul Amalyah saat menerima sertifikat penghargaan dari PJ Sekda Pamekasan Achmad Faisol dalam acara Monitoring dan Evaluasi kepesertaan perusahaan rokok dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Pamekasan, 17 Oktober 2024.(*)



