Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • Chery KP31: Pick-up Hybrid Tangguh yang Mengancam Hilux dan Triton
  • Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat
  • Pelaksanaan Musorpov KONI Riau Tidak Jelas, TPP Diminta Laporkan ke Plt Gubernur Riau
  • Sidang Chromebook Bongkar Harga Asli, Jutaan Perangkat Masih Berjalan Optimal
  • AS Izinkan Impor Minyak Rusia untuk Jaga Stok Global
  • Zea Ashraff, Anak Bupati Pekalongan, Diduga Nikmati Uang Korupsi
  • Balas Dendam, Mojtaba Khamenei Pimpin Iran Tantang AS-Israel
  • PSM Makassar Kena Comeback 1-2 oleh Malut United, Dua Gol dalam Tiga Menit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Contoh Negara Maju, Bubarkan Ormas yang Lakukan Premanisme
Politik

Contoh Negara Maju, Bubarkan Ormas yang Lakukan Premanisme

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Contoh Negara Maju, Bubarkan Ormas yang Lakukan Premanisme
Infografis(Dok.MI)

IKLIM bisnis di Indonesia saat ini dibayang-bayangi oleh aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas). Presiden Prabowo Subianto bahkan memberikan atensi tersendiri terkait masalah tersebut. DPR pun tak mau ketinggalan menyoroti hal yang sama.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Ali Ahmad, misalnya, mendorong pemerintah bertindak tegas terhadap ormas yang terlibat aksi premanisme. Berkaca dari praktik di negara maju, ia mengatakan preman berkedok ormas seharusnya dijatuhi pidana dan dibubarkan.

Menurutnya, negara tak boleh gentar dengan preman dan tidak boleh mentoleler aksi premanisme. Ia berpendapat, sekelompok orang atau individu yang melakukan tindakan kekerasan, intimidasi, atau pemerasan yang menimbulkan ketakutan dan ketidaknyamanan di masyarakat bukanlah tindakan ormas, melainka sudah masuk kualifikasi premanisme.

Baca juga : DPR: Negara jangan Kalah dengan Premanisme

“Hukum internasional menyebut premanisme sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang apabila dilakukan dalam skala besar dan sistematis menjadi kejahatan perang,” jelasnya lewat keterangan tertulis, hari ini.

Jangan Tinggal Diam

Ali menerangkan, jerat hukum di Tanah Air terhadap aksi premanisme, khususnya terkait penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang, diatur dalam Pasal 170 KUHP. Adapun Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan.

Baca juga : Wamendagri: Ormas Bisa Jadi Aset dan Dukung Pembangunan jika Dibina

“Hukumannya bervariasi, bisa pidana penjara, denda sebagai tambahan dari hukuman penjara, dan pekerjaan sosial sebagai alternatif dari hukuman penjara,” ujar Ali.

“Pemerintah tidak boleh tinggal diam, bila kelompok tersebut mengantongi legalitas organisasi, maka tepat untuk dicabut atau dibubarkan. Tidak ada kompromi bagi organisasi yang membuat keonaran,” sambungnya.

Contoh Negara Lain

Baca juga : DPR: PP Pengawasan Ormas Lebih Mendesak dibandingkan Revisi UU

Indonesia, kata Ali, dapat mencontoh sejumlah negara yang berhasil menertibkan ormasnya, antara lain, Amerika Serikat dan Australia yang menggunakan undang-undang antiterorisme dan hukum pidana untuk menindak ormas yang melakukan kekerasan.

Di Jerman, Ali melanjutkan, beberapa ormas yang dianggap ekstremis atau melakukan kekerasan dibubarkan. Begitu pula Inggris lewat pembubaran beberapa ormas yang dianggap ekstremis atau melakukan kekerasan.

Negara tetangga seperti Singapura juga dapat dijadikan contoh bagi Indonesia. Ali menerangkan, Singapura memiliki peraturan yang jelas dan ketat untuk ormas. Dengan demikian, lingkungan yang stabil dan terkendali dapat tercipta.

Terakhir, ia menyebut Jepang juga memiliki sistem pengelolaan ormas yang terstruktur dan efektif. Pemerintah Jepang memiliki peraturan yang jelas untuk ormas, dan ormas di Jepang umumnya memiliki hubungan yang baik dengan pemerintah.

“Yang namanya ormas itu visi utamanya menjaga nilai-nilai sosial, pemberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan, dan turut serta dalam meningkatkan partisipasi masyarakat demi terciptanya persatuan, kesatuan, dan keadilan warga negara,” terangnya.(P-1)

Bubarkan Contoh Lakukan Maju negara Ormas Premanisme yang
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Balas Dendam, Mojtaba Khamenei Pimpin Iran Tantang AS-Israel

15 Maret 2026

Pelaksanaan Musorpov KONI Riau Tidak Jelas, TPP Diminta Laporkan ke Plt Gubernur Riau

15 Maret 2026

Opini: Kekacauan Koordinasi – Pelajaran dari Polemik Sekda Ngada

15 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Chery KP31: Pick-up Hybrid Tangguh yang Mengancam Hilux dan Triton

15 Maret 2026

Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat

15 Maret 2026

Pelaksanaan Musorpov KONI Riau Tidak Jelas, TPP Diminta Laporkan ke Plt Gubernur Riau

15 Maret 2026

Sidang Chromebook Bongkar Harga Asli, Jutaan Perangkat Masih Berjalan Optimal

15 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?