Kecaman dari Cipayung Plus terhadap Penanganan Dugaan Perusakan Ekosistem Mangrove
Cipayung Plus, sebuah organisasi kemahasiswaan yang terdiri dari berbagai kelompok seperti PMII, IMM, HMI, dan KAMMI, mengkritik keras pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani dugaan perusakan ekosistem mangrove oleh PT TAS di Kabupaten Morowali. Organisasi ini menilai bahwa sikap diam pemerintah mencerminkan lemahnya keberpihakan negara terhadap lingkungan dan rakyat pesisir.
Kritik tersebut muncul setelah adanya laporan dari Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng yang menyatakan bahwa aktivitas PT TAS diduga melanggar berbagai peraturan terkait perlindungan dan pengelolaan ekosistem pesisir dan mangrove. Temuan tersebut tidak hanya sekadar dugaan, tetapi menunjukkan indikasi kuat terjadinya kerusakan lingkungan, baik melalui perbuatan yang disengaja maupun kelalaian sistematis.
Menurut hasil temuan Satgas PKA, unsur tindak pidana lingkungan hidup dan pelanggaran konservasi telah terpenuhi, termasuk ruang penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi. Dalam situasi seperti ini, sikap diam pemerintah dan aparat penegak hukum bukan lagi soal kehati-hatian, melainkan berpotensi menjadi bentuk pembiaran terhadap kejahatan lingkungan.
Pembiaran Terhadap Aktivitas PT TAS Dinilai Melegitimasi Kejahatan Lingkungan
Ketua PMII Sulteng, Sahabat Moh Fhadel, menyampaikan bahwa negara tidak boleh hadir hanya sebagai penonton ketika hukum dan ekologi sama-sama dilanggar. Ia menyoroti bahwa Cipayung Plus secara terbuka mempertanyakan keberanian Gubernur Sulteng dalam menggunakan kewenangannya untuk menghentikan aktivitas PT TAS.
“Dugaan pelanggaran PT TAS sudah terang benderang. Pertanyaannya, hasil temuan Satgas PKA ini mau ditindaklanjuti atau sekadar diarsipkan? Kalau sudah ada dugaan kenapa tidak ditindak lanjuti? Gubernur berani tidak hentikan aktivitas mereka?” tanya ketua IMM Sulteng.
Ketua KAMMI Sulteng juga menambahkan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah harus segera mengambil langkah konkret dan terukur guna menyelamatkan kawasan hutan mangrove serta ekosistem pesisir Kabupaten Morowali yang kian terancam. Ia menekankan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam menghentikan aktivitas usaha yang diduga merusak lingkungan sudah sangat jelas dan tegas, tanpa terkecuali meskipun perusahaan bersangkutan telah mengantongi izin.
Pelanggaran Regulasi yang Dilakukan PT TAS
Lebih lanjut, ketua KAMMI Sulteng membeberkan hasil temuan Satgas PKA Sulteng terkait PT TAS diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
* UU Nomor 27 Tahun 2007
* UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K)
* UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
* UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja
* UU Nomor 5 Tahun 1990
* UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
* PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
[Gambar: ]
Pentingnya Tindakan Tegas dari Pemerintah
Ketua HMI Sulteng menegaskan bahwa Gubernur tidak boleh ragu dalam menangani kasus ini. Ia menekankan bahwa perkara ini harus segera diserahkan kepada aparat penegak hukum tanpa kompromi sedikit pun. Menurutnya, yang dipertaruhkan bukan hanya ekosistem pesisir, tetapi juga kepentingan publik dan kedaulatan negara atas wilayahnya sendiri.
Ia juga mengingatkan bahwa langkah setengah-setengah hanya akan mempertebal ketidakpercayaan publik terhadap negara dan penegakan hukum. Oleh karena itu, PT TAS tidak boleh berlindung di balik legalitas administratif semata dan wajib dimintai pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh mulai dari penjatuhan sanksi administratif, pengajuan gugatan perdata atas kerugian lingkungan, hingga penegakan hukum pidana.



