Perubahan Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2026
Pada awal tahun 2026, kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi perhatian masyarakat. Banyak warga di Jawa Tengah mengeluhkan peningkatan tagihan pajak motor yang cukup signifikan. Salah satu penyebabnya adalah penerapan opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diberlakukan. Pertanyaannya, apakah pajak motor Anda juga ikut naik di tahun ini? Berikut penjelasan lengkap dan cara cek pajak motor secara online agar tidak kaget saat jatuh tempo.
Cara Menghitung Pajak Motor
Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada dasarnya dihitung dari perkalian antara:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
- Bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan
- Pajak Progresif kepemilikan lebih dari satu motor
Jika NJKB mengalami penyesuaian atau ada kebijakan tambahan seperti opsi pajak dari pemerintah daerah, maka total pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bisa ikut berubah. Di beberapa daerah, kebijakan opsi PKB membuat nominal pajak tahunan terasa lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Karena itu, pemilik motor disarankan untuk segera mengecek besaran pajak kendaraan masing-masing.
Cara Cek Pajak Motor Melalui e-Samsat
Cara paling praktis untuk cek pajak motor adalah secara online melalui layanan e-Samsat. Anda bisa melakukannya dari ponsel maupun laptop tanpa harus datang ke kantor Samsat. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi e-Samsat sesuai provinsi kendaraan Anda (bisa ketik di Google: e-Samsat + nama provinsi). Pilih daerah provinsi sesuai data kendaraan.
- Banten: https://infopkb.bantenprov.go.id/
- Yogyakarta: https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
- Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Tengah: https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-e-samsat-online-jawa-tengah-new-sakpole-jateng
- Jawa Timur: https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb
- Masukkan:
- Kode plat / nomor polisi
- Seri STNK
- Nomor rangka
- Provinsi sesuai data kendaraan
- Klik “Cek Sekarang”.
- Tunggu hingga informasi pajak muncul.
Di halaman hasil pengecekan, Anda akan melihat:
- Besaran pajak yang harus dibayar
- Tanggal jatuh tempo
- Detail kendaraan (merek, tahun, warna, nomor rangka)
Dengan cara ini, Anda bisa langsung mengetahui apakah pajak motor naik di 2026 atau tidak.
Cek Pajak Motor via Aplikasi SIGNAL
Selain melalui website, Anda juga dapat menggunakan aplikasi resmi dari Kepolisian Republik Indonesia, yaitu Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk cek sekaligus bayar pajak motor langsung dari ponsel.
Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL:
- Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi menggunakan:
- NIK
- Email aktif
- Nomor ponsel
- Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah.
- Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS dan lakukan verifikasi email.
- Pilih menu tambah data kendaraan bermotor.
- Masukkan:
- Plat nomor kendaraan
- Nomor rangka
- Pilih kendaraan yang ingin dicek atau dibayar pajaknya.
Setelah itu, aplikasi akan menampilkan:
- Jumlah PKB (pajak motor)
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Tanggal jatuh tempo
- Kode pembayaran
Jika langsung mau melakukan pembayaran yang tersedia, lalu ikuti instruksi. Setelah transaksi berhasil, Anda akan menerima dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) yang dikirim ke alamat terdaftar atau bisa diambil langsung di kantor Samsat.
Pentingnya Cek Pajak Motor Secara Berkala
Sebagai pemilik kendaraan, penting untuk lebih proaktif dalam memantau kewajiban pajak setiap tahunnya, apalagi di tengah adanya penyesuaian tarif dan opsi PKB pada 2026. Dengan memanfaatkan layanan e-Samsat maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), proses cek hingga bayar pajak motor kini jauh lebih mudah, cepat, dan transparan. Jangan tunggu sampai jatuh tempo, pastikan Anda rutin mengecek besaran pajak agar terhindar dari denda dan tetap nyaman berkendara di jalan.



