Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 21 Februari 2026
Trending
  • Hoki Mengalir di Tahun Kuda Api 2026! 7 Shio Ini Dibuka Jalan Kesuksesan Karier
  • Cek Pajak Motor 2026: Naik atau Tidak? Ini Cara Mudah via E-Samsat dan SIGNAL
  • Ingin Maraton The Art of Sarah? Persiapkan 5 Hal Ini!
  • Renungan Katolik Harian: Bapamu Melihat yang Tersembunyi
  • Diskotek dan Karaoke di Jakarta Wajib Tutup Selama Ramadan 2026
  • Ekonomi Syariah Indonesia: Tumbuh di Angka, Tertinggal dalam Keadilan
  • Land Rover Defender MY26 Hadir di Indonesia, Teknologi Terkini, Harga Mulai Rp3,6 Miliar
  • Suzuki Fronx Terjepit Rival Baru, Masih Jadi Pilihan Cerdas 2026?
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Pariwisata»Cek Pajak Motor 2026: Naik atau Tidak? Ini Cara Mudah via E-Samsat dan SIGNAL
Pariwisata

Cek Pajak Motor 2026: Naik atau Tidak? Ini Cara Mudah via E-Samsat dan SIGNAL

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perubahan Pajak Kendaraan Bermotor di Tahun 2026

Pada awal tahun 2026, kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi perhatian masyarakat. Banyak warga di Jawa Tengah mengeluhkan peningkatan tagihan pajak motor yang cukup signifikan. Salah satu penyebabnya adalah penerapan opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diberlakukan. Pertanyaannya, apakah pajak motor Anda juga ikut naik di tahun ini? Berikut penjelasan lengkap dan cara cek pajak motor secara online agar tidak kaget saat jatuh tempo.

Cara Menghitung Pajak Motor

Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada dasarnya dihitung dari perkalian antara:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
  • Bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan
  • Pajak Progresif kepemilikan lebih dari satu motor

Jika NJKB mengalami penyesuaian atau ada kebijakan tambahan seperti opsi pajak dari pemerintah daerah, maka total pajak yang harus dibayarkan pemilik kendaraan bisa ikut berubah. Di beberapa daerah, kebijakan opsi PKB membuat nominal pajak tahunan terasa lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya. Karena itu, pemilik motor disarankan untuk segera mengecek besaran pajak kendaraan masing-masing.

Cara Cek Pajak Motor Melalui e-Samsat

Cara paling praktis untuk cek pajak motor adalah secara online melalui layanan e-Samsat. Anda bisa melakukannya dari ponsel maupun laptop tanpa harus datang ke kantor Samsat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi e-Samsat sesuai provinsi kendaraan Anda (bisa ketik di Google: e-Samsat + nama provinsi). Pilih daerah provinsi sesuai data kendaraan.
  2. Banten: https://infopkb.bantenprov.go.id/
  3. Yogyakarta: https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
  4. Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  5. Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  6. Jawa Tengah: https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-e-samsat-online-jawa-tengah-new-sakpole-jateng
  7. Jawa Timur: https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb
  8. Masukkan:
  9. Kode plat / nomor polisi
  10. Seri STNK
  11. Nomor rangka
  12. Provinsi sesuai data kendaraan
  13. Klik “Cek Sekarang”.
  14. Tunggu hingga informasi pajak muncul.

Di halaman hasil pengecekan, Anda akan melihat:

  • Besaran pajak yang harus dibayar
  • Tanggal jatuh tempo
  • Detail kendaraan (merek, tahun, warna, nomor rangka)

Dengan cara ini, Anda bisa langsung mengetahui apakah pajak motor naik di 2026 atau tidak.

Cek Pajak Motor via Aplikasi SIGNAL

Selain melalui website, Anda juga dapat menggunakan aplikasi resmi dari Kepolisian Republik Indonesia, yaitu Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk cek sekaligus bayar pajak motor langsung dari ponsel.

Cara Menggunakan Aplikasi SIGNAL:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL di Google Play Store atau App Store.
  2. Lakukan registrasi menggunakan:
  3. NIK
  4. Email aktif
  5. Nomor ponsel
  6. Unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi wajah.
  7. Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS dan lakukan verifikasi email.
  8. Pilih menu tambah data kendaraan bermotor.
  9. Masukkan:
  10. Plat nomor kendaraan
  11. Nomor rangka
  12. Pilih kendaraan yang ingin dicek atau dibayar pajaknya.

Setelah itu, aplikasi akan menampilkan:

  • Jumlah PKB (pajak motor)
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  • Tanggal jatuh tempo
  • Kode pembayaran

Jika langsung mau melakukan pembayaran yang tersedia, lalu ikuti instruksi. Setelah transaksi berhasil, Anda akan menerima dokumen TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) yang dikirim ke alamat terdaftar atau bisa diambil langsung di kantor Samsat.

Pentingnya Cek Pajak Motor Secara Berkala

Sebagai pemilik kendaraan, penting untuk lebih proaktif dalam memantau kewajiban pajak setiap tahunnya, apalagi di tengah adanya penyesuaian tarif dan opsi PKB pada 2026. Dengan memanfaatkan layanan e-Samsat maupun aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL), proses cek hingga bayar pajak motor kini jauh lebih mudah, cepat, dan transparan. Jangan tunggu sampai jatuh tempo, pastikan Anda rutin mengecek besaran pajak agar terhindar dari denda dan tetap nyaman berkendara di jalan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sistem One Way Arus Mudik Lebaran di Tol Trans Jawa Mulai 17 Maret, Lihat Jadwal Lengkapnya

21 Februari 2026

Kompetisi Tri-Sport Series 2026 di Ancol Diikuti 750 Peserta dari Anak hingga Atlet Senior

21 Februari 2026

5 fakta penting dan rute tol Jakarta–Subang untuk perjalanan ke Jawa Barat

21 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Hoki Mengalir di Tahun Kuda Api 2026! 7 Shio Ini Dibuka Jalan Kesuksesan Karier

21 Februari 2026

Cek Pajak Motor 2026: Naik atau Tidak? Ini Cara Mudah via E-Samsat dan SIGNAL

21 Februari 2026

Ingin Maraton The Art of Sarah? Persiapkan 5 Hal Ini!

21 Februari 2026

Renungan Katolik Harian: Bapamu Melihat yang Tersembunyi

21 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?