Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Februari 2026
Trending
  • 19 Perusahaan RI Masuk Daftar Perusahaan Terbaik Asia Pasifik 2026, Termasuk Astra
  • Realme 16 series, baterai super jumbo 7.000mAh & desain ultranipis yang bikin geger pasar smartphone
  • 7 Tanda Minyak Rem Motor Harus Diganti Sebelum Mudik Lebaran
  • Catat! Aturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026
  • Prediksi Starting XI PSS Sleman vs Deltras FC: Ancaman Persipura dan Barito
  • Kecewa! Adnan/Indah Tak Ikut All England 2026, Tahu dari Media Sosial
  • Ramalan bintang 13 Februari 2026: Energi cinta, karier, dan keuangan Anda
  • 6 Shio Paling Beruntung dan Bersinar Mulai 14 Februari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Catat! Aturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026
Hukum

Catat! Aturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover15 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesiadiscover.com, JAKARTA — Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan teknis untuk menghadapi lonjakan jumlah kendaraan selama masa mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menjelaskan bahwa SKB tersebut mencakup berbagai rekayasa lalu lintas, seperti sistem satu arah (one way), contraflow, serta skema ganjil-genap secara situasional. Tujuan dari penerapan kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas agar para pemudik merasa nyaman dan aman.

Sistem One Way untuk Arus Mudik dan Balik

Penerapan sistem one way akan berlangsung selama masa mudik dan balik. Untuk arus mudik, sistem ini akan diberlakukan mulai tanggal 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Jalur yang terkena aturan ini meliputi ruas Tol Jakarta – Cikampek mulai dari KM 70 hingga KM 421 Jalan Tol Semarang – Solo.

Sementara itu, untuk arus balik, sistem one way akan berlaku pada jalur yang berlawanan, yaitu dari KM 421 Jalan Tol Semarang – Solo menuju KM 70 Jalan Tol Jakarta – Cikampek. Jadwal penerapannya dimulai pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Selama penerapan sistem one way, pintu gerbang tol akan ditutup sesuai dengan arah perjalanan. Pada saat arus mudik, semua pintu gerbang tol menuju Jakarta akan ditutup, sementara pada saat arus balik, pintu gerbang tol menuju Semarang akan ditutup. Di jalan tol Cipali, kendaraan dari arah Cisumdawu dapat keluar di gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya baik saat arus mudik maupun balik.

Persiapan Sebelum Penerapan One Way

Sebelum penerapan sistem one way, petugas akan melakukan pembersihan jalur dan area rest area selama dua jam. Untuk arus mudik, sterilisasi dilakukan mulai dari KM 421 hingga KM 70 pada 17 Maret pukul 10.00 WIB. Sementara itu, untuk arus balik, pembersihan dilakukan di rute sebaliknya pada 23 Maret pukul 10.00 WIB.

Setelah masa rekayasa berakhir, pemerintah juga menetapkan jadwal normalisasi lalu lintas. Normalisasi pasca-mudik akan dilakukan pada 21 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, sedangkan pasca-arus balik dijadwalkan pada 30 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.

Penerapan Skema Ganjil Genap

Selain sistem one way, pemerintah juga menerapkan skema ganjil-genap. Aturan ini berlaku di beberapa ruas jalan tol, termasuk Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414, serta Jalan Tol Tangerang – Merak dari KM 31 hingga KM 98 dan arah sebaliknya. Waktu penerapan ganjil-genap mengikuti jadwal pemberlakuan one way untuk mengendalikan volume kendaraan.

Untuk arus mudik, skema ganjil-genap berlaku mulai 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Sementara itu, untuk arus balik, pembatasan ini berlaku mulai 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Aturan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan negara, tamu asing, kendaraan dinas TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan umum plat kuning.

Penerapan Sistem Contraflow

Selanjutnya, sistem contraflow akan diberlakukan di beberapa ruas jalan tol, seperti Tol Jakarta – Cikampek KM 47 – KM 70 dan Tol Jagorawi KM 21 – KM 8 selama jam-jam padat arus mudik dan balik.

Di Tol Japek, sistem contraflow akan diterapkan selama arus mudik pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, serta tanggal 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB dan 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB. Sedangkan untuk arus balik, sistem ini berlaku pada 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di Tol Japek, serta 24 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB dan 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB di Tol Jagorawi.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Saksi: Terdakwa Gatot Widiartono Beri Rp 1 Miliar ke Orang yang Mengaku dari KPK

15 Februari 2026

Profil AKBP Didik, Lulusan Akpol 2004 Diduga Terlibat Suap Narkoba

15 Februari 2026

Pasangan Diduga Mesum di Taksi Online Cipulir, Sopir Tegur Langsung, Polisi Selidiki

15 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

19 Perusahaan RI Masuk Daftar Perusahaan Terbaik Asia Pasifik 2026, Termasuk Astra

15 Februari 2026

Realme 16 series, baterai super jumbo 7.000mAh & desain ultranipis yang bikin geger pasar smartphone

15 Februari 2026

7 Tanda Minyak Rem Motor Harus Diganti Sebelum Mudik Lebaran

15 Februari 2026

Catat! Aturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026

15 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?