Indonesiadiscover.com, JAKARTA — Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan teknis untuk menghadapi lonjakan jumlah kendaraan selama masa mudik dan balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menjelaskan bahwa SKB tersebut mencakup berbagai rekayasa lalu lintas, seperti sistem satu arah (one way), contraflow, serta skema ganjil-genap secara situasional. Tujuan dari penerapan kebijakan ini adalah untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus lalu lintas agar para pemudik merasa nyaman dan aman.
Sistem One Way untuk Arus Mudik dan Balik
Penerapan sistem one way akan berlangsung selama masa mudik dan balik. Untuk arus mudik, sistem ini akan diberlakukan mulai tanggal 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Jalur yang terkena aturan ini meliputi ruas Tol Jakarta – Cikampek mulai dari KM 70 hingga KM 421 Jalan Tol Semarang – Solo.
Sementara itu, untuk arus balik, sistem one way akan berlaku pada jalur yang berlawanan, yaitu dari KM 421 Jalan Tol Semarang – Solo menuju KM 70 Jalan Tol Jakarta – Cikampek. Jadwal penerapannya dimulai pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Selama penerapan sistem one way, pintu gerbang tol akan ditutup sesuai dengan arah perjalanan. Pada saat arus mudik, semua pintu gerbang tol menuju Jakarta akan ditutup, sementara pada saat arus balik, pintu gerbang tol menuju Semarang akan ditutup. Di jalan tol Cipali, kendaraan dari arah Cisumdawu dapat keluar di gerbang tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya baik saat arus mudik maupun balik.
Persiapan Sebelum Penerapan One Way
Sebelum penerapan sistem one way, petugas akan melakukan pembersihan jalur dan area rest area selama dua jam. Untuk arus mudik, sterilisasi dilakukan mulai dari KM 421 hingga KM 70 pada 17 Maret pukul 10.00 WIB. Sementara itu, untuk arus balik, pembersihan dilakukan di rute sebaliknya pada 23 Maret pukul 10.00 WIB.
Setelah masa rekayasa berakhir, pemerintah juga menetapkan jadwal normalisasi lalu lintas. Normalisasi pasca-mudik akan dilakukan pada 21 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, sedangkan pasca-arus balik dijadwalkan pada 30 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
Penerapan Skema Ganjil Genap
Selain sistem one way, pemerintah juga menerapkan skema ganjil-genap. Aturan ini berlaku di beberapa ruas jalan tol, termasuk Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414, serta Jalan Tol Tangerang – Merak dari KM 31 hingga KM 98 dan arah sebaliknya. Waktu penerapan ganjil-genap mengikuti jadwal pemberlakuan one way untuk mengendalikan volume kendaraan.
Untuk arus mudik, skema ganjil-genap berlaku mulai 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Sementara itu, untuk arus balik, pembatasan ini berlaku mulai 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Aturan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan negara, tamu asing, kendaraan dinas TNI/Polri, ambulans, pemadam kebakaran, serta angkutan umum plat kuning.
Penerapan Sistem Contraflow
Selanjutnya, sistem contraflow akan diberlakukan di beberapa ruas jalan tol, seperti Tol Jakarta – Cikampek KM 47 – KM 70 dan Tol Jagorawi KM 21 – KM 8 selama jam-jam padat arus mudik dan balik.
Di Tol Japek, sistem contraflow akan diterapkan selama arus mudik pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, serta tanggal 21 Maret 2026 pukul 12.00–20.00 WIB dan 22 Maret 2026 pukul 09.00–18.00 WIB. Sedangkan untuk arus balik, sistem ini berlaku pada 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB di Tol Japek, serta 24 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB dan 29 Maret 2026 pukul 14.00–19.00 WIB di Tol Jagorawi.



