Pengertian dan Proses Mendapatkan Green Card di Amerika Serikat
Green Card adalah izin tingalah tetap di Amerika Serikat (AS) yang memungkinkan warga negara asing untuk tinggal dan bekerja secara legal dalam jangka panjang. Pemegang Green Card secara resmi disebut sebagai lawful permanent residents (LPR). Salah satu contohnya adalah keluarga Syifa, seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Tangerang, Banten, yang menjadi tentara Amerika Serikat. Keluarga ini telah tinggal di AS sejak pertengahan 2023 lalu dan kini tinggal di Kensington, negara bagian Maryland, daerah yang tenang dan makmur.
Safitri, ibunda Syifa, mengatakan bahwa putrinya akan mendapatkan kesempatan melanjutkan studi dari pihak militer AS. Ini menunjukkan bahwa pemegang Green Card memiliki peluang untuk berkontribusi dalam berbagai bidang di AS.
Cara Mendapatkan Green Card
Mendapatkan Green Card tidaklah mudah dan memerlukan waktu serta dedikasi yang tinggi. Berdasarkan informasi dari situs us-immigration.com, Green Card adalah kartu izin tinggal, hidup, dan bekerja secara legal di AS yang memungkinkan pemegangnya keluar-masuk negara tersebut secara bebas. Untuk mendapatkan Green Card, calon pemegang harus masuk ke dalam kategori imigran seperti yang tercantum dalam ketetapan aturan keimigrasian AS.
Pemegang kartu hijau atau Green Card secara resmi dikenal sebagai lawful permanent residents (LPRs). Mendapatkan Green Card bisa melalui beberapa cara, termasuk pernikahan dan pekerjaan. Berikut beberapa jalur utama:
Green Card melalui tawaran pekerjaan
Seseorang dapat mengajukan kartu hijau setelah menerima tawaran resmi untuk bekerja di Amerika Serikat.Green Card melalui investasi
Pemohon menetapkan usaha bisnis yang menciptakan lapangan kerja baru di AS. Warga Negara Asing yang mengambil rute ini biasanya masuk dalam kategori Fifth Preference EB-5.Green Card melalui permohonan sendiri
Pemohon terhormat dengan kemampuan luar biasa, atau individu tertentu yang diberi Pembebasan Minat Nasional, dapat mengajukan kartu hijau untuk mereka sendiri.Green Card Kategori Khusus
Kategori ini mencakup pekerja dalam kategori imigran khusus yang telah mapan, seperti lembaga penyiaran, pegawai internasional, dan pekerja agama tertentu.
Persyaratan untuk Mendapatkan Green Card
Untuk mendapatkan Green Card melalui pekerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Syarat Pertama
Orang dengan kemampuan khusus, akademisi, profesor, dan peneliti terkemuka dan eksekutif internasional yang memenuhi syarat untuk Residensi Permanent. Bukti dapat berkisar dari Penghargaan atau Hadiah Nobel Perdamaian dan Penghargaan Atletik untuk Asosiasi Profesional dan Publikasi.Syarat Kedua
Profesional dengan gelar atau pekerja tingkat tinggi dengan bakat luar biasa. Ini juga mencakup warga negara asing yang tertarik dengan merubah status warga negara.Syarat Ketiga
Pekerja terampil dan profesional memenuhi syarat untuk Green Card EB-3. Pekerja diminta untuk memiliki setidaknya dua tahun pengalaman dan profesional biasanya memerlukan gelar dari universitas terakreditasi.Syarat Keempat
Individu dalam keadaan khusus seperti Penerjemah, Anggota Angkatan Bersenjata, pegawai NATO-6, pekerja agama tertentu, dan Karyawan organisasi global.Syarat Kelima
Investor asing yang bersedia menginvestasikan ratusan hingga jutaan dolar AS dalam usaha yang menciptakan setidaknya sepuluh lapangan kerja baru untuk warga AS, atau penduduk tetap sah lainnya berhak mendapatkan Green Card.
Kebijakan Baru Mengenai Media Sosial
Namun, perlu diketahui bahwa informasi terbaru menyebutkan bahwa Amerika Serikat akan memberlakukan sejumlah aturan bagi warga negara asing yang menginginkan kartu hijau. Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengusulkan pemeriksaan akun media sosial (medsos) bagi pemohon Green Card di AS. Pemohon Green Card yang tinggal di luar AS, wajib membagikan akun medsos mereka pada Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS).
USCIS menyebut, kebijakan baru ini merupakan perintah eksekutif Trump guna melindungi AS dari teroris asing dan ancaman keamanan nasional. Kebijakan ini dinilai oleh beberapa pihak akan berdampak buruk bagi muslim yang mengajukan permohonan Green Card.
Direktur urusan pemerintahan di Council on American-Islamic Relations, Robert McCaw, menilai, kebijakan ini bakal berdampak buruk bagi muslim yang mengajukan permohonan Green Card. Ia juga khawatir aktivitas orang-orang akan terus dipantau di media sosial, bahkan jika mereka nantinya menjadi warga negara AS. Pergeseran tersebut akan memengaruhi sekitar 3,5 juta orang per tahun, beberapa di antaranya telah tinggal di AS selama puluhan tahun.


