Aksi Buruh di Jawa Barat Menolak Penetapan UMSK 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026, yang memicu gelombang protes dari kalangan buruh. Aksi unjuk rasa digelar serentak di berbagai daerah, termasuk Majalengka, Bandung, dan wilayah Ciayumajakuning. Massa buruh terlihat memadati kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin dan Selasa (29-30/12/2025), bertepatan dengan aksi nasional yang menuju Istana Negara.
Di Majalengka, buruh dari berbagai serikat pekerja turun ke jalan dan sempat memblokade jalur nasional Cirebon–Bandung selama sekitar 45 menit. Mereka menilai bahwa besaran UMSK 2026 belum mencerminkan realitas kebutuhan hidup layak pekerja. Buruh juga menyampaikan bahwa proses penetapan UMSK dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi hasil kesepakatan di tingkat daerah.
“Rekomendasi yang sudah dibahas bersama di daerah tidak sepenuhnya diakomodasi. Akibatnya, buruh di sektor tertentu merasa dirugikan,” ujar salah satu koordinator aksi buruh di Majalengka, Ceceng Basyir.
UMK Majalengka 2026 Dinilai Terlalu Rendah
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK Kabupaten Majalengka Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.595.368. Angka ini tergolong rendah jika dibandingkan dengan wilayah industri besar di Jawa Barat. Buruh menilai bahwa dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok, biaya sewa hunian, dan transportasi, besaran upah tersebut masih jauh dari ideal untuk menopang kehidupan pekerja dan keluarganya.
Penjelasan Pemprov Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK dilakukan dengan mengikuti seluruh usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya akan mengikuti dan menetapkan seluruh usulan dari kabupaten dan kota, baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral.
Daftar UMK 2026 di Jawa Barat
Berikut daftar UMK 2026 di 27 kabupaten/kota Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp5.992.931,93
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.852,34
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kota Bandung: Rp4.737.678
- Kota Cimahi: Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.990.428
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.855,36
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.893.201
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kabupaten Cianjur: Rp3.338.359,18
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.797,86
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.643,46
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.379,27
- Kota Banjar: Rp2.361.777,09
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Langkah Lanjutan Buruh
Hingga berita ini diturunkan, serikat buruh di Jawa Barat menyatakan masih mengkaji langkah lanjutan. Para buruh mendorong adanya dialog ulang dan evaluasi kebijakan UMSK 2026, agar kebijakan pengupahan lebih berkeadilan dan berpihak pada kesejahteraan pekerja.



