Pemutusan kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak hanya terjadi pada guru, tetapi juga menimpa tenaga kesehatan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan organisasi yang peduli terhadap hak para pegawai.
Kekhawatiran atas Pemutusan Kontrak PPPK
Fadlun Abdillah, Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP), menyampaikan kekhawatirannya terkait semakin banyaknya jumlah PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya. Ia mengungkapkan bahwa baik guru maupun tenaga kesehatan yang memiliki peran penting di sektor pendidikan maupun kesehatan, termasuk dalam kelompok yang diberhentikan.
Menurut Fadlun, kasus pemutusan kontrak telah terjadi di beberapa daerah. Contohnya, 14 guru PPPK di Kabupaten Deli Serdang diberhentikan, sedangkan di Kabupaten Tuban, 41 PPPK tidak diperpanjang masa kontraknya per Januari 2026. Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah guru SD dan SMP, serta cukup banyak tenaga kesehatan.
Tidak Ada Penjelasan Jelas
Fadlun merasa heran mengapa pemerintah daerah memutuskan kontrak PPPK angkatan pertama, yang memiliki pengalaman kerja lebih dari 20 tahun. Ia menilai tindakan ini sangat tidak adil karena para PPPK tersebut sudah bekerja bertahun-tahun.
“Bagaimana mungkin mereka yang sudah bekerja puluhan tahun tetap diberhentikan? Ini sangat zalim,” ujar Fadlun.
Ia juga mengecam kebijakan pemerintah yang dinilai gagal dalam menyelesaikan masalah honorer. Menurutnya, masih banyak PPPK yang terzalimi dan diputus kontrak kerjanya, seperti yang terjadi di Kabupaten Tuban dan Deli Serdang.
Minta Keadilan Sosial
Sebagai ketua Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia berharap pengabdian para PPPK yang telah bertahun-tahun diakui dengan peningkatan kesejahteraan, bukan justru dihilangkan pekerjaannya.
Fadlun juga mengimbau kepada seluruh PPPK untuk saling bersatu dan tidak terlena dengan status yang ada. Ia menegaskan bahwa status ASN PPPK bukan jaminan kebebasan dari pemutusan hubungan kerja (PHK).
Aliansi Merah Putih akan melakukan pendekatan persuasif dengan pemerintah. Jika upaya ini tidak berhasil, maka langkah terakhir yang akan diambil adalah aksi besar-besaran di depan Istana dan DPR RI.
Alasan Pemutusan Kontrak yang Tidak Jelas
Sebelumnya, Heti Kustrianingsih, Ketua Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Banten, mencari tahu alasan pemutusan kontrak 14 guru PPPK di Kabupaten Deli Serdang. Awalnya, ada uji kompetensi pada pekan ke-3 Desember 2025. Setelah ujian selesai, kepala sekolah dari 14 guru PPPK dipanggil Dinas Pendidikan Deli Serdang.
Menurut pengakuan kepala sekolah, kinerja 14 guru tersebut baik. Namun, mereka tetap diberhentikan karena alasan kinerja dan anggaran yang cekak. Heti merasa heran dengan alasan ini, karena status PPPK sifatnya menetap di posisi yang dilamar.
Selama yang bersangkutan belum pensiun, PPPK tersebut tetap mengisi kebutuhan formasi. Artinya, tidak ada rekrutmen baru. Heti khawatir, posisi 14 guru PPPK yang diberhentikan akan diisi oleh PPPK paruh waktu.
Banyak PPPK paruh waktu memiliki latar belakang guru dengan masa kerja di bawah 3 tahun. Heti menilai, jika posisi tersebut diisi oleh guru baru dengan masa kerja di bawah dua tahun, hal ini tidak adil. Ia menyarankan agar guru baru bersaing di seleksi CPNS yang akan dibuka tahun ini.



