Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 13 Februari 2026
Trending
  • Pria Cengkareng Viral Jadi Korban Penganiayaan Tetangga Diancam Hukum
  • Suara Kritis Ormas
  • Ekonomi Sumbar 2025 Terpuruk, Urutan ke-9 di Sumatera
  • Kode Keras AFC: Timnas Malaysia Siap Bebas Sanksi, Tunggu Sidang CAS
  • Inovasi elektronik premium resmi hadir di Indonesia, tingkatkan smart living nasional
  • Ancaman AS, ini detail kekuatan militer Iran: personel, rudal, dan armada laut
  • Wisata NTT: Pesona Pantai Tarimbang di Sumba Timur dengan Ombak Indah dan Pasir Putih
  • SUV Hybrid C5 CSH Chery: Efisiensi dan Performa Terbaik
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»BAZNAS dan Dinamika Pengelolaan Zakat Antara Tanggung Jawab Negara dan Kebebasan Beragama
Nasional

BAZNAS dan Dinamika Pengelolaan Zakat Antara Tanggung Jawab Negara dan Kebebasan Beragama

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover26 Mei 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

BAZNAS dan Dinamika Pengelolaan Zakat: Antara Tanggung Jawab Negara dan Kebebasan Beragama
Prof Dr Sugianto, SH, MH, Guru Besar UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon(Dok. Pribadi)

PENGELOLAAN zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini melahirkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi yang bertugas mengelola zakat secara nasional.

Namun, kehadiran BAZNAS tidak luput dari kritik dan tuntutan hukum, terutama dari kelompok yang menganggapnya sebagai bentuk intervensi negara yang berlebihan dalam urusan agama. Di tengah dinamika ini, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah bagaimana menempatkan peran strategis BAZNAS dalam konteks negara hukum dan kebebasan beragama.

BAZNAS Sebagai Amanat Konstitusional

Indonesia merupakan negara hukum yang mengakui dan melindungi hak-hak warga negaranya, termasuk dalam hal beragama. Pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya.

Baca juga : Kolaborasi Sebagai Kunci Transformasi Pengelolaan Zakat dan Wakaf di Indonesia

Namun, di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan praktik keagamaan, termasuk pengelolaan zakat, terlaksana secara tertib, transparan, dan akuntabel. BAZNAS hadir sebagai lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memenuhi tanggung jawab tersebut.

BAZNAS bukanlah bentuk monopoli atau sentralisasi, melainkan upaya negara untuk memastikan pengelolaan zakat terpadu dan profesional. Keberadaannya merupakan wujud tanggung jawab negara dalam mengelola sumber daya keagamaan untuk kepentingan umum.

Kritik terhadap BAZNAS kerap kali muncul dengan dalih kebebasan beragama. Sebagian kalangan berpendapat bahwa pengelolaan zakat seharusnya menjadi urusan privat umat Islam tanpa campur tangan negara.

Baca juga : Baznas Perkuat Pengelolaan Zakat Melalui Kelas Hukum Volume 10

Mereka juga menilai UU Nomor 23 Tahun 2011 bertentangan dengan UU lain, seperti UU Kebebasan Beragama dan UU Organisasi Kemasyarakatan. Namun, argumen ini mengabaikan fakta bahwa zakat bukan sekadar ibadah perorangan, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang luas.

Keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tetap diakui sepanjang memenuhi persyaratan hukum, termasuk memiliki rekomendasi dari BAZNAS. Rekomendasi ini menjadi syarat mutlak untuk mencegah terjadinya pengelolaan zakat yang tidak terkendali. Dengan demikian, BAZNAS tidak dimaksudkan untuk meminggirkan peran masyarakat, melainkan untuk menciptakan sistem pengelolaan yang lebih terukur dan terawasi.

Peran Strategis BAZNAS dalam Pembangunan

BAZNAS telah membuktikan perannya sebagai lembaga yang mampu menyalurkan zakat secara merata hingga ke tingkat desa. Jika dulu mustahik (penerima zakat) kerap kesulitan mengakses bantuan, kini BAZNAS hadir hampir di setiap daerah, memastikan dana zakat sampai kepada yang berhak. Selain itu, BAZNAS juga berperan dalam mendukung program pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Baca juga : Digitalisasi Mutlak Harus Dilakukan Dalam Pengelolaan Zakat di Indonesia

Dalam konteks penyelenggaraan negara, BAZNAS tidak bertentangan dengan prinsip Trias Politica. Lembaga ini dibentuk melalui undang-undang dan bertanggung jawab kepada negara, bukan sebagai bentuk kegagalan sistem, tetapi sebagai respons terhadap kebutuhan pengelolaan zakat yang lebih profesional.

Persoalan pengelolaan zakat merupakan cerminan dinamika negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan beragama sekaligus menjalankan tanggung jawabnya. BAZNAS hadir sebagai solusi untuk memastikan zakat sebagai salah satu pilar penting dalam Islam dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik. Kritik dan gugatan merupakan bagian dari proses demokrasi, namun yang terpenting adalah menjaga keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab kolektif.

Peran BAZNAS dalam mewujudkan tata kelola zakat yang transparan dan akuntabel perlu kita apresiasi. Di saat yang sama, dialog yang konstruktif antara pemerintah, BAZNAS, dan masyarakat harus terus dibangun agar pengelolaan zakat tetap sejalan dengan semangat keadilan dan kesejahteraan umat.

antara Baznas Beragama dan Dinamika Jawab Kebebasan negara Pengelolaan Tanggung Zakat
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Suara Kritis Ormas

13 Februari 2026

Ancaman AS, ini detail kekuatan militer Iran: personel, rudal, dan armada laut

13 Februari 2026

Ekonomi Sumbar 2025 Terpuruk, Urutan ke-9 di Sumatera

13 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Pria Cengkareng Viral Jadi Korban Penganiayaan Tetangga Diancam Hukum

13 Februari 2026

Suara Kritis Ormas

13 Februari 2026

Ekonomi Sumbar 2025 Terpuruk, Urutan ke-9 di Sumatera

13 Februari 2026

Kode Keras AFC: Timnas Malaysia Siap Bebas Sanksi, Tunggu Sidang CAS

13 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?