Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Kolaborasi Dindik Jatim dan EMI Fokus Pertukaran Pelajar dan Penguatan SDM Pendidikan
  • Naskah Perjalanan Haji 2026 dengan Judul Menarik, Mohon Doa Lancar
  • Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Asusila Tukang Bakso Tasikmalaya
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • KORMI Bandung Percepat Inisiatif, Hilman Majid Usung Olahraga sebagai Kebiasaan Harian Warga Kota
  • Semangat membara, ribuan suporter berkumpul rayakan ulang tahun Persela Lamongan ke-59
  • Adegan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terungkap dalam 7 Potongan Video CCTV, Jawab Isu Zina
  • Motorola Edge 70 Pro Bocor, HP Premium dengan Kamera 50MP dan Pengisian Cepat 90W
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»BAZNAS dan Dinamika Pengelolaan Zakat Antara Tanggung Jawab Negara dan Kebebasan Beragama
Nasional

BAZNAS dan Dinamika Pengelolaan Zakat Antara Tanggung Jawab Negara dan Kebebasan Beragama

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover26 Mei 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

BAZNAS dan Dinamika Pengelolaan Zakat: Antara Tanggung Jawab Negara dan Kebebasan Beragama
Prof Dr Sugianto, SH, MH, Guru Besar UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon(Dok. Pribadi)

PENGELOLAAN zakat di Indonesia telah mengalami transformasi yang signifikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang ini melahirkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga resmi yang bertugas mengelola zakat secara nasional.

Namun, kehadiran BAZNAS tidak luput dari kritik dan tuntutan hukum, terutama dari kelompok yang menganggapnya sebagai bentuk intervensi negara yang berlebihan dalam urusan agama. Di tengah dinamika ini, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah bagaimana menempatkan peran strategis BAZNAS dalam konteks negara hukum dan kebebasan beragama.

BAZNAS Sebagai Amanat Konstitusional

Indonesia merupakan negara hukum yang mengakui dan melindungi hak-hak warga negaranya, termasuk dalam hal beragama. Pasal 29 UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya.

Baca juga : Kolaborasi Sebagai Kunci Transformasi Pengelolaan Zakat dan Wakaf di Indonesia

Namun, di sisi lain, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan praktik keagamaan, termasuk pengelolaan zakat, terlaksana secara tertib, transparan, dan akuntabel. BAZNAS hadir sebagai lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memenuhi tanggung jawab tersebut.

BAZNAS bukanlah bentuk monopoli atau sentralisasi, melainkan upaya negara untuk memastikan pengelolaan zakat terpadu dan profesional. Keberadaannya merupakan wujud tanggung jawab negara dalam mengelola sumber daya keagamaan untuk kepentingan umum.

Kritik terhadap BAZNAS kerap kali muncul dengan dalih kebebasan beragama. Sebagian kalangan berpendapat bahwa pengelolaan zakat seharusnya menjadi urusan privat umat Islam tanpa campur tangan negara.

Baca juga : Baznas Perkuat Pengelolaan Zakat Melalui Kelas Hukum Volume 10

Mereka juga menilai UU Nomor 23 Tahun 2011 bertentangan dengan UU lain, seperti UU Kebebasan Beragama dan UU Organisasi Kemasyarakatan. Namun, argumen ini mengabaikan fakta bahwa zakat bukan sekadar ibadah perorangan, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang luas.

Keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tetap diakui sepanjang memenuhi persyaratan hukum, termasuk memiliki rekomendasi dari BAZNAS. Rekomendasi ini menjadi syarat mutlak untuk mencegah terjadinya pengelolaan zakat yang tidak terkendali. Dengan demikian, BAZNAS tidak dimaksudkan untuk meminggirkan peran masyarakat, melainkan untuk menciptakan sistem pengelolaan yang lebih terukur dan terawasi.

Peran Strategis BAZNAS dalam Pembangunan

BAZNAS telah membuktikan perannya sebagai lembaga yang mampu menyalurkan zakat secara merata hingga ke tingkat desa. Jika dulu mustahik (penerima zakat) kerap kesulitan mengakses bantuan, kini BAZNAS hadir hampir di setiap daerah, memastikan dana zakat sampai kepada yang berhak. Selain itu, BAZNAS juga berperan dalam mendukung program pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Baca juga : Digitalisasi Mutlak Harus Dilakukan Dalam Pengelolaan Zakat di Indonesia

Dalam konteks penyelenggaraan negara, BAZNAS tidak bertentangan dengan prinsip Trias Politica. Lembaga ini dibentuk melalui undang-undang dan bertanggung jawab kepada negara, bukan sebagai bentuk kegagalan sistem, tetapi sebagai respons terhadap kebutuhan pengelolaan zakat yang lebih profesional.

Persoalan pengelolaan zakat merupakan cerminan dinamika negara hukum yang menjunjung tinggi kebebasan beragama sekaligus menjalankan tanggung jawabnya. BAZNAS hadir sebagai solusi untuk memastikan zakat sebagai salah satu pilar penting dalam Islam dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik. Kritik dan gugatan merupakan bagian dari proses demokrasi, namun yang terpenting adalah menjaga keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab kolektif.

Peran BAZNAS dalam mewujudkan tata kelola zakat yang transparan dan akuntabel perlu kita apresiasi. Di saat yang sama, dialog yang konstruktif antara pemerintah, BAZNAS, dan masyarakat harus terus dibangun agar pengelolaan zakat tetap sejalan dengan semangat keadilan dan kesejahteraan umat.

antara Baznas Beragama dan Dinamika Jawab Kebebasan negara Pengelolaan Tanggung Zakat
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Naskah Perjalanan Haji 2026 dengan Judul Menarik, Mohon Doa Lancar

29 April 2026

Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Asusila Tukang Bakso Tasikmalaya

29 April 2026

Adegan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terungkap dalam 7 Potongan Video CCTV, Jawab Isu Zina

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kolaborasi Dindik Jatim dan EMI Fokus Pertukaran Pelajar dan Penguatan SDM Pendidikan

29 April 2026

Naskah Perjalanan Haji 2026 dengan Judul Menarik, Mohon Doa Lancar

29 April 2026

Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Asusila Tukang Bakso Tasikmalaya

29 April 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?