Kasus Penipuan dengan Modus Truk Kosong dan Penipuan Jual-Beli Arang Batok Kelapa
Seorang pedagang asal Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, mengalami kerugian hingga Rp 114 juta setelah menjadi korban penipuan dengan modus truk kosong. Kasus ini menunjukkan bagaimana kejahatan digital kini semakin canggih dan merugikan masyarakat.
Kronologi Penipuan
Korban bernama Nanang Sumawan, seorang pria berusia 48 tahun, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Paninggaran pada Sabtu (27/12/2025) malam setelah menyadari bahwa transaksi yang dilakukannya merupakan bagian dari penipuan terencana. Awalnya, Nanang membutuhkan pasokan susu untuk keperluan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia berkomunikasi dengan seorang pria yang mengaku bernama Naufal melalui media sosial Facebook.
Pelaku menawarkan penjualan 2.000 karton susu dengan harga di bawah pasaran dan menjanjikan pengiriman pada hari yang sama. Semua komunikasi berlangsung melalui Facebook dan WhatsApp. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengatur kedatangan sebuah truk ke lokasi yang disepakati, yakni di Dukuh Godang, Desa Paninggaran, sekira pukul 20.51.
Sopir truk tersebut mengaku hanya menerima pekerjaan pengiriman melalui media sosial dan tidak mengenal pelaku maupun korban. Sopir menolak membuka segel bak truk sebelum pembayaran dilunasi. Setelah korban mentransfer uang sesuai invoice yang diberikan, barulah diketahui bahwa truk tersebut dalam kondisi kosong dan tidak bermuatan susu sebagaimana dijanjikan.
Peran Polisi dalam Kasus Ini
Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C Yusuf membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Menurutnya, kasus ini memiliki pola yang hampir sama dengan kejadian di Kedungwuni. Pelapor membutuhkan susu untuk SPPG dan berkomunikasi dengan terlapor melalui Facebook. Pelaku menjanjikan 2.000 karton susu, namun setelah uang ditransfer, barang tidak ada.
Kapolres menambahkan, antara pelapor, pelaku, dan sopir truk tidak saling mengenal, sehingga kuat dugaan adanya rekayasa transaksi untuk memperdaya korban. Saat ini terlapor masih dalam pengejaran dan kasus masih dalam proses penyelidikan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama yang dilakukan secara daring. Pastikan barang benar-benar ada sebelum melakukan pembayaran. Jika menemukan transaksi mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian.
Kasus Lain: Penipuan dengan Modus Jual-Beli Arang Batok Kelapa
Selain kasus di Pekalongan, ada juga kasus penipuan lain yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang wiraswasta menjadi korban penipuan hingga rugi Rp 215 juta. Ia ditipu oleh pria berinisial EK (41), warga Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
EK ditangkap polisi atas kasus penipuan dengan modus jual-beli arang batok kelapa. Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan korban, Maskur Zaenuri (49), wiraswasta asal Kabupaten Jepara. Penipuan terjadi dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2025 di Kabupaten Pati.
Tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya mampu menyediakan arang batok kelapa dengan spesifikasi tertentu, termasuk kadar air rendah dan sisa abu pembakaran berwarna putih. Korban kemudian menyepakati pembelian arang batok sebanyak 22 ton dengan harga Rp10.500 per kilogram. Dalam prosesnya, korban mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp215 juta ke rekening yang ditunjuk oleh tersangka.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, barang tidak pernah diterima korban. Setelah ditunggu, arang batok yang dijanjikan tidak pernah dikirim. Upaya komunikasi juga tidak membuahkan hasil, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati bersama Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pelacakan, diketahui keberadaan tersangka berada di luar wilayah Jawa Tengah. Tersangka EK akhirnya ditangkap di sebuah rumah di Kabupaten Lampung Timur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa bendel rekening koran Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga yang digunakan dalam transaksi dengan korban. Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka EK kini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.



