Penyidik Polri Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Insider Trading dan Perdagangan Semu
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus insider trading dan perdagangan semu yang terjadi di lingkup pasar modal atau saham gorengan. Kedua tersangka berasal dari satu perusahaan, yaitu PT Narada Asset Manajemen. Hal ini menjadi perhatian besar karena dugaan adanya praktik manipulasi pasar yang berpotensi merugikan para investor.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua tersangka terkait dengan PT Narada Asset Manajemen. Penyidik telah mengungkap fakta mengenai dugaan adanya underlying asset product reksadana.
”Underlying product reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee,” ujarnya.
Menurut jenderal bintang satu Polri itu, pola transaksi tersebut dirancang untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham. Sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya. Ahli pasar modal juga sudah diperiksa dalam kasus ini.
”Ahli menyatakan bahwa rangkaian transaksi antar pihak yang memiliki keterkaitan tersebut berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi,” jelasnya.
Temuan tersebut mengarah pada indikasi terjadinya praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand atau demand semu, distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil. Setelah memeriksa 70 orang saksi dalam kasus tersebut, pihaknya menetapkan dua orang tersangka.
”Dalam proses penyidikan perkara PT Narada Asset Manajemen, penyidik telah melakukan upaya-upaya penyidikan, telah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, juga telah memeriksa ahli pasar modal, dan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara a quo,” ungkap dia.
Kedua tersangka itu masing-masing berinisial MAW yang tidak lain adalah Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen dan tersangka berinisial DV yang bertugas sebagai Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia. Dalam kasus tersebut, penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap sub-rekening efek dengan total nilai kurang lebih Rp 207 Miliar.
Proses Penyidikan dan Langkah yang Diambil
Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan berbagai langkah untuk memperkuat tuduhan terhadap kedua tersangka. Selain memeriksa 70 saksi, mereka juga meminta keterangan dari para ahli pasar modal. Proses penyidikan ini dilakukan secara mendalam agar dapat mengungkap seluruh fakta yang ada di balik dugaan insider trading dan perdagangan semu.
Beberapa aspek yang diperiksa termasuk bagaimana transaksi dilakukan, siapa saja yang terlibat, serta dampaknya terhadap pasar. Dengan memperhatikan semua hal tersebut, penyidik berusaha memastikan bahwa tindakan hukum yang diambil sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
Selain itu, penyidik juga melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap sub-rekening efek yang diduga terkait dengan kasus ini. Nilai total dari penyitaan ini mencapai sekitar Rp 207 miliar, yang menunjukkan betapa besar skala operasi yang dilakukan oleh para tersangka.
Dampak bagi Investor dan Pasar Modal
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas di pasar modal. Dugaan manipulasi pasar dapat merugikan para investor, terutama mereka yang mengandalkan harga pasar sebagai dasar pengambilan keputusan investasi. Jika tidak ditangani dengan baik, kasus seperti ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pasar modal.
Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat diperlukan. Hal ini akan membantu menjaga integritas pasar dan melindungi hak-hak investor. Selain itu, langkah-langkah preventif juga harus terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Kesimpulan
Kasus insider trading dan perdagangan semu yang melibatkan dua tersangka dari PT Narada Asset Manajemen menunjukkan kompleksitas yang ada di pasar modal. Dengan adanya tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri, diharapkan dapat memberikan contoh nyata tentang pentingnya kejujuran dan transparansi dalam berinvestasi.



