Rencana Penambahan Layer Cukai Hasil Tembakau Menuai Kritik Keras
Rencana pemerintah untuk menambah satu lapisan baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun ini menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Langkah ini dianggap sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan reformasi fiskal dan kesehatan nasional.
Dari sisi ekonomi, Vid Adrison, Peneliti Senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) FEB UI, menilai bahwa sistem cukai rokok di Indonesia saat ini sudah sangat kompleks. Menurutnya, struktur cukai rokok di Indonesia termasuk yang paling rumit di dunia karena mempertimbangkan empat variabel penentu tarif, yaitu teknik produksi, golongan produksi, jenis produk, hingga harga jual.
“Sistem pajak yang rumit ini mengakibatkan penerimaan tidak optimal. Saya tidak kaget penerimaan cukai rokok sering tidak terpenuhi, dulu saya sampaikan dan sekarang juga tidak tercapai,” ujarnya dalam IBC Business Outlook 2026 di Jakarta.
Vid mengusulkan agar sistem cukai rokok disederhanakan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara. Dengan demikian, dia meyakini kontribusi cukai rokok terhadap pendapatan negara bisa lebih dioptimalkan. Menurut catatannya, tidak ada negara lain yang kontribusi cukai rokok bisa mencapai 10% sampai dengan 11% terhadap total pendapatan negara, belum masuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan dari sektor tersebut.
Penambahan Layer Justru Memperumit Struktur Cukai
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari CISDI, PKJS-UI, Komnas Pengendalian Tembakau, IYCTC, Seknas FITRA, dan SDH FKM UI juga menegaskan bahwa penambahan layer justru akan memperumit struktur cukai dan menjauhkan Indonesia dari standar praktik global.
Founder dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih menyoroti bahwa struktur cukai yang berlapis-lapis menjadi biang kerok masih murahnya harga rokok di pasaran. “Riset CISDI menghitung banyaknya layer cukai menyebabkan rokok tetap terjangkau walaupun tarif mengalami kenaikan. Artinya, penambahan layer menghadirkan semakin banyak rokok dengan harga murah,” ujarnya.
Menurut Diah, saat ini harga rokok masih sangat terjangkau, bahkan dapat dibeli mulai dari Rp10.000 per bungkus. Alih-alih menambah lapisan baru, Kementerian Keuangan didorong menyederhanakan delapan lapisan tarif yang ada saat ini menuju sistem cukai tunggal (single tier) sesuai standar organisasi kesehatan dunia (WHO).
Argumen Purbaya Dinilai Naif
Senada, Ketua Bidang Ekonomi Komnas Pengendalian Tembakau Teguh Dartanto menilai argumen Purbaya yang ingin merangkul rokok ilegal melalui layer baru sebagai pemikiran yang naif. “Naif sekali rasanya jika Menteri Keuangan tidak memahami bahwa menambah layer justru menjadikan struktur cukai semakin kompleks,” tegas Teguh.
Dia menjelaskan bahwa akar masalah rokok ilegal adalah lemahnya penegakan hukum dan belum adanya sistem track and trace yang mumpuni, bukan kurangnya variasi tarif. Teguh meyakini penambahan lapisan tarif justru membuka celah bagi industri besar untuk melakukan penghindaran pajak dengan memproduksi barang di layer tarif rendah, yang pada akhirnya menggerus potensi penerimaan negara.
Ancaman Downtrading dan Beban Kesehatan
Dari sisi kesehatan, Ketua Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI Aryana Satrya mengingatkan ancaman fenomena downtrading, yaitu perokok beralih ke produk yang lebih murah alih-alih berhenti merokok saat tarif naik. “Struktur cukai yang banyak menjadi ‘tangga darurat’ untuk perokok beralih ke rokok yang lebih murah,” kata Aryana.
Berdasarkan riset PKJS UI, perokok yang melakukan downtrading memiliki peluang 5,75 kali lebih besar untuk melanjutkan kebiasaan merokoknya dibandingkan mereka yang memilih berhenti. Hal ini dinilai kontraproduktif bagi kualitas kesehatan masyarakat dan produktivitas nasional.
Kondisi ini berisiko meningkatkan konsumsi rokok, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak dan masyarakat prasejahtera. Singkatnya, penambahan lapisan cukai rokok dinilai justru bertentangan dengan upaya perlindungan kesehatan masyarakat.
Kebijakan Justru Menambah Beban Pemerintah
Sejalan, Ketua Social Determinants of Health (SDH) FKM UI Wahyu Septiono mengingatkan bahwa kebijakan tersebut malah akan menambah tanggungan beban pemerintah. “Jika kebijakan ini disahkan, sama artinya pemerintah mendorong masyarakat untuk mengonsumsi barang berbahaya yang justru meningkatkan beban kesehatan dan menurunkan produktivitas,” ujarnya.
Rencana Purbaya dan Perspektif Masa Depan
Adapun, pemerintah bakal melegalkan rokok ilegal dengan menambah satu lapisan (layer) tarif hasil tembakau atau CHT. Aturan tentang rokok ilegal itu bakal diterbitkan pada pekan depan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan bahwa penambahan layer cukai rokok itu ditujukan untuk menekan rokok ilegal, sekaligus mengerek penerimaan baik dari sisi cukai maupun pajaknya. “Kami akan memastikan satu layer baru mungkin masih didiskusikan ya untuk memberi ruang kepada yang ilegal-ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Jakarta, Rabu (14/1/2026) kemarin.
Sebagaimana diketahui, produk hasil tembakau atau rokok ilegal tidak mengenakan pita cukai sehingga tidak menyetorkan pungutan ke negara. Padahal, rokok merupakan salah satu barang kena cukai (BKC) selain etil alkohol maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Purbaya menyebut akan berkomunikasi lebih lanjut dengan produsen rokok terkait yang akan menjadi target pengenaan CHT layer baru itu. Dia akan segera menerbitkan regulasi baru penambahan layer CHT itu pada pekan depan. “Nanti kalau peraturan keluar mungkin minggu depan kali ya. Kalau mereka masih main-main saya akan hantam semuanya. Enggak ada ampun lagi,” tegas mantan Deputi di Kemenko Maritim dan Investasi itu.



