Gubernur Jawa Tengah Minta Daerah Terdampak Banjir Segera Ajukan Asuransi Gagal Panen
Bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Kudus, Pati, dan Jepara, menyebabkan ribuan hektare sawah terendam. Hal ini berdampak langsung pada keberlanjutan produksi pangan di provinsi tersebut. Untuk itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta kepala daerah setempat segera mengajukan asuransi gagal panen.
Instruksi ini diberikan secara khusus kepada tiga bupati di wilayah Kudus, Pati, dan Jepara yang mengalami bencana banjir dalam beberapa hari terakhir. Dengan adanya bencana ini, sejumlah lahan persawahan yang hampir siap dipanen terancam gagal panen. Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (Distanak) Provinsi Jawa Tengah mencatat bahwa total luas lahan yang terdampak banjir mencapai lebih dari 1.000 hektare.
Data Terkini Mengenai Lahan Terdampak Banjir
Kabupaten Pati menjadi wilayah dengan dampak terparah, dengan total lahan terdampak mencapai 672,12 hektare. Di antaranya, 260 hektare terletak di Kecamatan Jakenan dan 412,29 hektare di Kecamatan Gabus. Sementara itu, Kabupaten Kudus juga mengalami kerugian yang cukup besar, dengan total lahan terendam mencapai 315,49 hektare.
Menurut data sementara, wilayah Kudus terbagi ke dalam beberapa kecamatan. Di antaranya adalah Kecamatan Jati dengan luas 50,70 hektare, Kecamatan Kaliwungu seluas 58,02 hektare, Kecamatan Mejobo sebesar 130,18 hektare, Kecamatan Undaan seluas 35,86 hektare, dan Kecamatan Jekulo seluas 40,73 hektare. Mayoritas lahan tersebut sebenarnya tinggal dua pekan lagi akan dipanen.
Penggantian Gagal Panen oleh Perusahaan Asuransi
Pihak Distanak Jawa Tengah menegaskan bahwa proses penggantian gagal panen akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Hal ini karena lahan-lahan pertanian di wilayah tersebut telah dipetakan sebagai wilayah Dampak Perubahan Iklim (DPI) dan serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), yang sudah dibayarkan premi asuransinya.
“Nanti tiap lahan 1 hektare dapat ganti rugi Rp6 juta,” ujar Kepala Distanak Jawa Tengah, Defransisco Dasilva Tavarez atau akrab disapa Frans. Namun, ia menekankan bahwa proses penggantian harus memenuhi beberapa syarat tertentu.
Syarat Pengajuan Ganti Rugi
Syarat utama untuk mendapatkan ganti rugi adalah lahan pertanian mengalami puso atau gagal panen seluas 75 persen dari total lahan. Frans menjelaskan bahwa petani bisa segera mengajukan proses ganti rugi, dan pihak Distanak akan cairkan maksimal dalam waktu 2 minggu.
“Petani bisa segera mengajukan proses ganti rugi nanti kami cairkan maksimal 2 Minggu,” katanya.
Pemkab Diminta Aktif dalam Proses Pengajuan
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meminta para kepala daerah kabupaten/kota yang terdampak cuaca ekstrem untuk segera mengajukan asuransi gagal panen. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah untuk mempercepat proses pencarian ganti ruginya.
Ia juga meminta agar kondisi bencana tidak mengendurkan target provinsi untuk panen raya padi yang mencapai 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG). Menurutnya, pencapaian target ketahanan pangan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah provinsi secara mandiri, tetapi butuh kolaborasi lintas wilayah dan lintas instansi.
“Tidak bisa dilakukan oleh gubernur seorang. Harus dengan (dukungan) para bupati/wali kota,” katanya.



