Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin di Bandara Soekarno-Hatta
Pada Jumat (27/2/2026), Ko Erwin, seorang bandar narkoba yang terlibat dalam kasus korupsi dan penyuapan, berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri. Penangkapan ini dilakukan setelah Ko Erwin mencoba kabur dari Indonesia. Ia ditangkap di Tanjungbalai, Sumatra Utara, pada Kamis (26/2/2026) dan kemudian dibawa ke Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pakaian dan Pengawalan Ketat Saat Tiba di Bandara
Saat tiba di bandara, Ko Erwin tampak mengenakan pakaian sederhana, yaitu kaos lengan pendek berwarna abu-abu, celana panjang putih, serta sandal jepit hitam. Wajahnya tertutup masker putih dan topi hitam, sedangkan kedua tangannya diborgol dan ditutupi kain hitam. Selain Ko Erwin, dua tersangka lainnya dengan inisial A dan R juga ikut dibawa. Keduanya mengenakan pakaian serba hitam.
Setibanya di area kedatangan Terminal 1C, ketiganya langsung digiring menuju kendaraan yang telah disiapkan. Ko Erwin ditempatkan di mobil Toyota Kijang Innova hitam berpelat nomor B 1076 DOP, sementara A dan R ditempatkan di mobil Toyota Kijang Innova hitam lainnya. Saat digiring ke mobil, Ko Erwin tampak tertunduk dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Tujuan Pelarian ke Malaysia
Polisi menyebut bahwa Ko Erwin merupakan bandar sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah masuk dalam daftar pencarian orang. Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Kevin Leleury mengatakan bahwa penangkapan dilakukan saat tersangka berada di atas kapal dan diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.
“Tersangka sedang melakukan penyebaran menggunakan kapal kemudian kami melakukan penangkapan yang diduga akan menuju ke Malaysia,” ujar Kevin saat ditemui di Terminal 1C Kedatangan, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat (27/2/2026).
Dalam proses penangkapannya, Erwin sempat melakukan perlawanan, namun tidak berlangsung lama. “Ada, tapi sedikit, tidak terlalu,” ucap Kevin.
Selain Erwin, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang diduga membantu pelarian tersangka. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. “Yang diamankan sementara ada tiga. Pertama inisial A alias G diamankan di Riau. Kemudian yang kedua inisial R alias K diamankan di Tanjungbalai,” jelas Kevin.
Peran kedua orang tersebut adalah mengatur keberangkatan Ko Erwin agar dapat melarikan diri ke Malaysia. “Peranannya mengatur agar DPO ini untuk kabur ke Malaysia. Membantu DPO kabur,” kata dia.
Penangkapan Terhadap Mantan Kapolres Bima Kota
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran terhadap buronan kasus narkotika atas nama Erwin Iskandar bin Iskandar atau kerap disapa Ko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa Erwin telah ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba, yang disertakan dengan foto Ko Erwin.
Dalam surat itu disebutkan, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Aliran Dana dari Bandar Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol Roman, dalam rilis pers di Mapolda NTB, Kamis (26/2/2026), menyebut uang Rp 2,8 miliar yang diterima eks Kapolres Bima Kota berasal dari dua bandar berinisial B alias Boy dan KE alias Koko Erwin.
Nama Koko Erwin mencuat dalam pemeriksaan AKP Malaungi, setelah ia ditangkap dan ditahan di Polda NTB. Sebelumnya, polri mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar yang diduga diterima mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), dari kasus narkoba yang menjeratnya.
Sidang Komisi Kode Etik Polri
Malaungi mengaku bahwa barang haram tersebut milik Koko Erwin yang dititipkan kepadanya, dengan imbalan Rp1 miliar. Di mana uang tersebut akan diserahkan ke Kapolres Bima Kota untuk membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar.
Kuasa hukum Malaungi, Dr Asmuni sebelumnya mengatakan perkenalan antara kliennya dengan bandar sabu tersebut melalui sambungan telepon. Saat itu Koko Erwin menghubungi Malaungi karena mengetahui sepak terjang sebelumnya saat memimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa.
Setelah uang tersebut diterima, barulah barang tersebut diambil oleh Malaungi di salah satu hotel di Bima tempat sang bandar menginap. Rencananya barang tersebut akan diambil kembali oleh pemiliknya setelah kondisi dirasa aman.
Kini mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK) menerima putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai terlibat dalam kasus narkoba. Sejak Kamis (19/2/2026), ia resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Dalam kasus tersebut, AKBP Didik terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual yang mencoreng institusi Korps Bhayangkara.



