Penangkapan Dua Pelaku Pengolahan Pasir Timah Ilegal di Bangka Selatan
Dua warga yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan ilegalnya. FR (36) dari Desa Airgegas dan SU (27) dari Desa Tepus, Kecamatan Airgegas, ditemukan sedang melakukan aktivitas pengolahan pasir timah tanpa izin resmi.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita sebanyak 1.663 kilogram atau setara dengan 1,6 ton pasir timah siap olah. Kedua pelaku ini diketahui menundukkan wajah saat digiring oleh anggota Satreskrim menuju ruang pemeriksaan. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna biru dengan nomor dada 27 dan 2 serta tangan terborgol.
Proses Penangkapan
Kepala Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Peres Prasetya, menjelaskan bahwa FR dan SU ditangkap pada waktu yang berbeda. SU ditangkap di rumahnya di Desa Tepus pada Rabu (24/12/2025) sekira pukul 00.00 WIB. Sedangkan FR ditangkap di kediamannya di Desa Airgegas pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kedua pelaku diduga membeli, menampung, dan mengolah pasir timah tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Total pasir timah yang berhasil disita dari dua lokasi berbeda mencapai 1.663 kilogram atau 1,6 ton,” kata Peres Prasetya kepada Indonesiadiscover.com, Sabtu (3/1/2026).
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Peres Prasetya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi masyarakat tentang dugaan aktivitas pengolahan dan penjualan pasir timah tanpa izin. Personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung melakukan pengecekan ke lokasi pada 24 Desember 2025.
Setibanya di rumah pelaku SU, petugas menemukan 31 kampil pasir timah yang disimpan di gudang belakang rumah dengan berat total sekitar 1.055 kilogram. Selain pasir timah, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan timah, seperti beberapa unit timbangan berbagai ukuran, bak dan sakkan lobi, mesin air, baskom, kaleng, drum, hingga peralatan sederhana lainnya.
Di antara alat-alat tersebut, ada dua unit timbangan berkapasitas 100 kilogram yang turut disita. Lalu, bak lobi berbagai ukuran, mesin air, sekop, pengeruk besi, hingga peralatan lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Ancaman Hukuman
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, serta melibatkan ahli pertambangan mineral dan batubara guna memperkuat pembuktian perkara. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba. “Dengan ancaman lima tahun kurungan penjara,” kata Peres Prasetya.

Upaya Penegakan Hukum
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik pertambangan ilegal di lingkungannya. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menertibkan tata kelola pertambangan di daerah tersebut.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keberadaan penampung atau pembeli pasir timah tanpa izin dinilai turut mendorong maraknya penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.



