Penangguhan Penahanan dan Permohonan Damai dari Kuasa Hukum Bahar bin Smith
Kuasa hukum dari Bahar bin Smith, tersangka dugaan penganiayaan, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan serta upaya perdamaian setelah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota. Pernyataan ini dilakukan setelah Bahar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Selasa (10/2/2026) sore hingga Rabu (11/2/2026) malam.
Pemeriksaan dan Pengajuan Penangguhan
Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar, menyampaikan bahwa selama pemeriksaan, kliennya menghadapi sekitar 60 pertanyaan. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan surat resmi untuk meminta agar Bahar tidak ditahan. Permohonan tersebut dikabulkan dengan jaminan dari pihak keluarga.
“Satu, kami sudah minta permohonan dengan surat resmi untuk tidak ditahan. Kedua, kami menjaminkan. Untuk habib, kalau melarikan diri, kalau menghilangkan barang bukti, kalau mengulangi perbuatannya lagi, itu ada konsekuensinya. Makanya kami jaminkan itu,” ujar Ichwan saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan sikap kooperatif Bahar selama pemeriksaan serta statusnya sebagai kepala keluarga dan pengajar. “Pertimbangannya salah satunya tadi, pertimbangan Habib tulang punggung keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya,” tambah Ichwan.
Permohonan Damai Melalui Jalur Video
Selain penangguhan penahanan, kuasa hukum juga mengajukan penyelesaian melalui jalur damai. Bahar disebut telah menyampaikan permintaan maaf melalui rekaman video kepada korban dan GP Ansor. Video tersebut telah didokumentasikan oleh Polres Metro Tangerang Kota, namun belum dipublikasikan kepada media maupun pihak Banser.
“Habib melakukan bentuknya pernyataan ya, permintaan maaf, melalui media, yaitu tadi media video, bentuknya video, dan Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor,” kata Ichwan.
Penolakan Tegas dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser)
Di sisi lain, Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang menolak keras upaya perdamaian yang diajukan oleh pihak Bahar. Kasatkorcab Banser Kota Tangerang, Slamet Purwanto, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima permintaan maaf secara langsung maupun melalui video.
“Belum sama sekali. Secara langsung kami tidak menerima permohonan maaf dari Bahar Smith,” ujar Slamet saat ditemui di Cimone, Karawaci, Tangerang, Kamis (12/2/2026).
Slamet menegaskan bahwa Banser meminta agar proses hukum tetap berjalan tanpa kompromi. “Sekali lagi atas nama Banser Kota Tangerang, tidak ada kata damai. Lanjutkan, tuntaskan, penjarakan Bahar Smith,” tegasnya.
Banser bahkan menyatakan kemungkinan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar apabila penanganan perkara dinilai tidak tegas. “Saya katakan pasti (ada aksi lanjutan). Nanti kita atur strategi dulu. Ini menjadi reaksi kami atas kekecewaan,” tambah Slamet.

Korban Menolak Tawaran Damai dan Minta Proses Hukum Dilanjutkan
Sikap serupa juga disampaikan oleh korban dugaan penganiayaan, Rida, anggota Banser. Ia menolak tawaran damai dan meminta perkara diproses hingga tuntas. “Saya tetap lanjut, selesaikan kasus ini sampai tuntas. Penjarakan Bahar, tangkap Bahar,” ujar Rida.
Rida mengaku kecewa dengan alasan penangguhan penahanan yang menyebut Bahar sebagai tulang punggung keluarga dan pengajar. “Saya juga sebagai tulang punggung. Sampai saat ini saya mengawal kasus ini, untuk perekonomian saya pun masih belum stabil karena mengawal kasus ini,” tambahnya.
Ia juga menceritakan kronologi kejadian saat acara Maulid di Cipondoh. Ketika hendak bersalaman dengan Bahar, ia mengaku dicegat oleh pengawal dan mengalami kekerasan fisik. “Saya dituduh mencolok atau mau menjambak. Itu tidak benar. Saya hanya ingin ikut bersalaman mengikuti jemaah yang lain tapi ternyata dipiting sama pengawal mereka, dibawa, diamankan,” kata Rida.
Akibat insiden tersebut, Rida sempat dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka dan mengaku masih merasakan trauma psikologis. Hingga saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih ditangani Polres Metro Tangerang Kota.

Upaya penyelesaian melalui restorative justice belum mencapai kesepakatan karena korban dan Banser tetap menolak jalur damai serta mendesak proses hukum berjalan sampai tuntas.



