Kehidupan yang Berubah Total Rofian, seorang pengacara asal Desa Gondang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, memiliki kisah hidup yang luar biasa. Dari seorang bocah kecil yang berjualan jamu keliling dengan sepeda bututnya, ia kini menjadi sosok tangguh yang mampu memutus mata rantai kemiskinan dan mengangkat derajat keluarganya. Perjalanan hidupnya penuh liku-liku, tetapi semua itu menjadi cambuk yang mengubah arah hidupnya. Awal Kehidupan yang Pahit Sejak masih berusia dua tahun, Rofian sudah kehilangan figur ayahnya. Keluarganya terdiri dari tiga bersaudara, dan hidup mereka bergantung pada ibunya yang bekerja sebagai buruh tani. Kondisi ekonomi keluarga sangat sulit, bahkan untuk makan sehari-hari pun harus…
Author: admin_indonesiadiscover
Empat WNI Korban Pekerjaan Haram di Kamboja Berhasil Melarikan Diri Empat warga negara Indonesia (WNI) asal Kota Bengkulu berhasil melarikan diri dari lokasi kerja yang tidak manusiawi di Kamboja. Mereka mengalami kekerasan dan dipaksa bekerja 24 jam tanpa istirahat, sehingga akhirnya memutuskan untuk kabur dan melaporkan ke KBRI. Perjalanan mereka menuju KBRI memakan waktu selama 6 jam. Tertipu dengan Iming-Iming Gaji Besar Keempat warga tersebut awalnya tertipu oleh tawaran pekerjaan sebagai marketing elektronik di Vietnam. Namun, nyatanya mereka justru dibawa ke Kamboja dan diperbantukan untuk aktivitas scamming judi online. Keempat korban adalah Ardi, Deni Febriansyah, Imron, dan Engga. Mereka mengalami…
Penetapan Hogi Minaya sebagai Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Kasus penegakan hukum terhadap Hogi Minaya (43), suami dari korban penjambretan di Sleman, kembali menjadi perhatian masyarakat. Pemanggilan terhadap Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto dan Kajari Sleman Bambang Yunianto oleh Komisi III DPR RI dilakukan untuk memastikan keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Konteks Peristiwa yang Membuat Hogi Jadi Tersangka Peristiwa yang mengakibatkan dua pelaku jambret tewas terjadi pada 26 April 2025. Saat itu, Arista Minaya (39), istri Hogi, menjadi korban penjambretan saat sedang berbelanja di Pasar Pathuk, Kota Yogyakarta. Dalam kejadian tersebut, Hogi yang sedang mengejar pelaku menggunakan…
Pengertian Sertifikat Tanah Sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti kepemilikan seseorang atas sebidang tanah. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang kuat karena dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Meskipun demikian, sertifikat tanah tidak selamanya mutlak dan bisa digugat atau dibatalkan melalui proses hukum. Alasan Pembatalan Sertifikat Tanah Pembatalan sertifikat tanah dapat dilakukan berdasarkan beberapa alasan, termasuk kesalahan administrasi atau temuan sertifikat ganda. Pemerintah Indonesia telah mengatur ketentuan pembatalan sertifikat tanah dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN (Permen) Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.…
Permasalahan Penertiban Kawasan Hutan dan Hak Guna Usaha Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dihadapkan dengan tantangan yang cukup kompleks dalam menjalankan tugasnya. Salah satu isu utama adalah pentingnya kehati-hatian dalam menertibkan kawasan hutan agar tidak terjadi pelanggaran terhadap kepastian hukum hak atas tanah. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi berbagai pihak, termasuk lembaga advokasi hukum. Lahan Perkebunan Sawit yang Masih Diterbitkan Beberapa lahan perkebunan sawit yang telah memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sah, bahkan dikuatkan melalui putusan pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), masih masuk dalam daftar objek penertiban. Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam…
Kasus Pemerasan di Wilayah Watulondo, Polisi Selidiki Aksi Pemblokiran Jalan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pemerasan terhadap pengembang perumahan. Lokasi kejadian berada di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus ini muncul setelah sekelompok pria memblokir jalan di Lorong Pasir Putih pada hari Sabtu (24/1/2026). Mereka mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas), namun tindakan tersebut dianggap mengganggu aktivitas warga. Akibatnya, pihak pengembang melaporkan dugaan pemerasan ke polisi. Lurah Watulondo, Muhammad Rusdi Rudi, menyatakan bahwa oknum berinisial RB dan kawan-kawan sempat meminta uang melalui dirinya dengan alasan “uang bensin”. Setelah…





