Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 15 Juni 2026
Trending
  • 50 Soal SBdP Kelas 2 SD Semester 2 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban
  • Sirkuit Drag Bike Kelud Resmi Dibuka di Turbo Kejurnas 2026, Heboh Ratusan Biker
  • Alasan Kuat Sekolah di Tanahlaut Kalsel Tahan 3 Ponsel Siswa Hingga Ujian Selesai
  • Celios: Skema Pajak Baru Ancam Pertumbuhan UMKM
  • 6 Berita Pilihan Hari Ini: Pelaku Penusukan Batam Ditangkap Saat Laporan Kasus Lain
  • Hari Ini Prabowo Lantik Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN dan Dua Wakilnya
  • Persija Umumkan Pelatih Baru Hari Ini, Shin Tae-yong Gantikan Mauricio Souza
  • Kolang-kaling Kalikesek: Camilan Khas Limbangan Kendal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Aturan OSN-K 2026 untuk SD, SMP, SMA dan Denda Pelanggaran
Nasional

Aturan OSN-K 2026 untuk SD, SMP, SMA dan Denda Pelanggaran

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 Juni 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pelaksanaan OSN-K 2026 untuk Berbagai Tingkatan Sekolah

Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) telah resmi memulai pelaksanaan Olimpiade Sains Nasional Tingkat Kabupaten/Kota (OSN-K) 2026. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8 Juni 2026 untuk jenjang SD/MI, 11 Juni 2026 untuk jenjang SMP/MTs/Sederajat, serta 18–19 Juni 2026 untuk jenjang SMA/MA/Sederajat. OSN-K diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia (BPTI) yang berada di bawah naungan Puspresnas.

Materi ujian yang diberikan tergantung pada tingkatan sekolah peserta. Untuk jenjang SMP, materi yang diujikan meliputi Matematika, IPA, dan IPS. Sementara itu, untuk jenjang SMA, materi yang diujikan mencakup Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Informatika, Astronomi, Ekonomi, Geografi, dan Kebumian.

Tata Tertib Peserta OSN-K 2026

Untuk memastikan pelaksanaan OSN-K berjalan dengan baik dan lancar, peserta wajib mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan. Berikut adalah tata tertib yang perlu diketahui:

a. Sebelum Pelaksanaan

  • Peserta wajib memastikan telah terdaftar secara resmi sebagai peserta OSN Tahun 2026 melalui satuan pendidikan masing-masing;
  • Peserta wajib memastikan data diri dan bidang lomba yang diikuti telah sesuai;
  • Peserta wajib memiliki kartu ujian sebelum pelaksanaan tes;
  • Peserta wajib menjaga kerahasiaan akun dan password yang digunakan untuk pelaksanaan OSN;
  • Peserta wajib berkoordinasi dengan pihak satuan pendidikan untuk dapat menyiapkan perangkat dan jaringan internet yang memadai untuk pelaksanaan OSN;
  • Peserta wajib memastikan perangkat yang digunakan dalam kondisi baik dan siap digunakan untuk pelaksanaan tes;
  • Peserta wajib mengikuti Sosialisasi, Ujicoba, Technical Meeting, dan Gladiresik apabila diselenggarakan oleh panitia;
  • Peserta wajib login sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh panitia;
  • Peserta wajib memantau informasi resmi pelaksanaan OSN melalui media sosial dan website resmi Pusat Prestasi Nasional;
  • Peserta wajib segera melaporkan kepada pengawas atau panitia apabila mengalami kendala teknis sebelum pelaksanaan dimulai;

b. Saat Pelaksanaan

  • Peserta wajib mengikuti kompetisi secara mandiri, jujur, dan bertanggung jawab;
  • Peserta dilarang bekerja sama, bertukar informasi, atau memberikan bantuan kepada peserta lain;
  • Peserta dilarang menggunakan telepon genggam, kamera, perangkat komunikasi, atau aplikasi yang tidak diizinkan;
  • Peserta wajib menjaga ketenangan dan tidak mengganggu konsentrasi peserta lain;
  • Peserta hanya dapat mengajukan pertanyaan terkait prosedur pelaksanaan kepada pengawas tanpa meminta bantuan penyelesaian soal;
  • Peserta wajib mematuhi seluruh instruksi pengawas dan proktor selama kompetisi berlangsung;
  • Peserta tidak diperkenankan meninggalkan ruang kompetisi tanpa izin pengawas;

c. Setelah Pelaksanaan

  • Peserta wajib menghentikan pekerjaan segera setelah waktu kompetisi berakhir;
  • Peserta memastikan seluruh jawaban telah tersimpan atau terkirim sesuai prosedur yang ditetapkan;
  • Peserta tetap berada di tempat hingga memperoleh instruksi atau izin dari pengawas untuk meninggalkan ruangan;
  • Peserta tidak diperkenankan mendokumentasikan, menyalin, menyebarluaskan, atau membahas isi soal yang bersifat rahasia;
  • Peserta mengisi daftar hadir dan survey pelaksanaan yang disediakan oleh panitia;
  • Peserta menjaga ketertiban dan meninggalkan ruang kompetisi secara tertib;
  • Peserta menerima hasil kompetisi dengan sikap sportif dan menghormati seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh panitia.

Kode Etik Peserta OSN-K 2026

  • Menjunjung Tinggi Kejujuran: Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kompetisi secara jujur, mandiri, dan bertanggung jawab tanpa melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.
  • Menjaga Integritas Pelaksanaan: Peserta dilarang menyontek, memberikan atau menerima bantuan selama kompetisi, menggunakan joki, atau membocorkan soal tanpa izin.
  • Mematuhi Tata Tertib Kompetisi: Peserta wajib mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan panitia, pengawas, proktor, dan penyelenggara selama pelaksanaan OSN berlangsung.
  • Menghormati Pengawas dan Panitia: Peserta wajib bersikap sopan, menghargai arahan pengawas, serta menjaga etika dan komunikasi yang baik selama kegiatan berlangsung.
  • Menjaga Ketertiban dan Kondusivitas: Peserta wajib menjaga suasana kompetisi yang aman, tertib, dan nyaman serta tidak mengganggu konsentrasi peserta lain.
  • Menggunakan Identitas yang Sah: Peserta wajib mengikuti kompetisi menggunakan identitas resmi yang telah terdaftar dan tidak diperkenankan menggantikan atau diwakilkan oleh orang lain.
  • Tidak Menggunakan Alat yang Dilarang: Peserta dilarang membawa alat komunikasi (handphone, smartphone, smartwatch, smartpen, headset) dan ketentuan lainnya sesuai panduan dimasing-masing jenjang.
  • Menjaga Kerahasiaan Materi Kompetisi: Peserta tidak diperkenankan memotret, merekam, menyalin, ataupun menyebarluaskan soal dan materi kompetisi dalam bentuk apa pun.
  • Mengutamakan Sportivitas: Peserta wajib menerima hasil kompetisi secara objektif dan sportif serta menghormati seluruh peserta dari berbagai daerah dan satuan pendidikan.
  • Menjadi Duta Prestasi yang Berkarakter: Peserta diharapkan menunjukkan sikap disiplin, tanggung jawab, kerja keras, serta menjunjung tinggi nilai-nilai pendidikan dan budaya bangsa.

Sanksi Peserta

Peserta yang melakukan pelanggaran terhadap aturan/tata tertib yang berlaku akan mendapatkan sanksi sesuai jenis pelanggarannya.

a. Pelanggaran Ringan

  • Pelanggaran:
  • Tidak Mengenakan seragam sekolah
  • Terlambat hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan identitas peserta saat diminta.
  • Tidak mengikuti instruksi pengawas atau panitia secara tepat.
  • Menimbulkan gangguan ringan yang mengganggu konsentrasi peserta lain.
  • Sanksi:
  • Teguran lisan.
  • Teguran tertulis yang dicatat dalam berita acara pelaksanaan.
  • Peringatan dari pengawas atau panitia.

b. Pelanggaran Sedang

  • Pelanggaran:
  • Berbicara / bertanya kepada orang di sekitar tanpa izin dari pengawas
  • Meninggalkan tempat tanpa izin dari pengawas/ panitia untuk keperluan apa pun kecuali ada ketentuan khusus setiap cabangnya.
  • Sanksi:
  • Peringatan tertulis dan pencatatan dalam berita acara.
  • Pengurangan hak mengikuti kompetisi sesuai ketentuan panitia.
  • Pembatalan hasil pada sesi atau bidang yang sedang diikuti.

c. Pelanggaran Berat

  • Pelanggaran:
  • Menggunakan perangkat yang tidak diperkenankan untuk lomba
  • Melakukan plagiasi/ menyontek jawaban dari peserta lain/ sumber lain
  • Memberikan sontekan jawaban kepada peserta lain
  • Melakukan manipulasi/pemalsuan identitas (joki) sehingga yang mengerjakan soal bukan peserta yang seharusnya
  • Mendokumentasikan dan/ atau menyebarluaskan soal dan/atau jawaban saat berlangsungnya tes untuk keperluan di luar ketentuan lomba
  • Membawa perangkat komunikasi dan semua alat yang dilarang saat tes berlangsung.
  • Sanksi:
  • Diskualifikasi langsung dari kompetisi.
  • Pembatalan seluruh hasil kompetisi yang telah diperoleh.
  • Pencabutan status peserta pada tahun berjalan.
  • Rekomendasi pembinaan atau tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

6 Berita Pilihan Hari Ini: Pelaku Penusukan Batam Ditangkap Saat Laporan Kasus Lain

13 Juni 2026

Apa Arti Hopeless Romantic? Ini Dampak Negatifnya

13 Juni 2026

Hari Ini Prabowo Lantik Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN dan Dua Wakilnya

13 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

50 Soal SBdP Kelas 2 SD Semester 2 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban

13 Juni 2026

Sirkuit Drag Bike Kelud Resmi Dibuka di Turbo Kejurnas 2026, Heboh Ratusan Biker

13 Juni 2026

Alasan Kuat Sekolah di Tanahlaut Kalsel Tahan 3 Ponsel Siswa Hingga Ujian Selesai

13 Juni 2026

Celios: Skema Pajak Baru Ancam Pertumbuhan UMKM

13 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?