Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap secara normal mulai Jumat, 2 Januari 2026. Sebelumnya, kebijakan ini sementara ditiadakan selama libur nasional Tahun Baru, yang berlangsung pada Kamis, 1 Januari 2026. Dengan berakhirnya masa liburan, masyarakat diimbau untuk kembali menyesuaikan aktivitas dan rute perjalanan, terutama pada hari kerja.
Pada hari ini, Minggu (4/1/2026), aturan ganjil genap tidak berlaku karena bertepatan dengan akhir pekan. Oleh karena itu, kebijakan tersebut akan kembali aktif pada hari kerja berikutnya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa aturan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Artinya, pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, pengendara dapat melintas di seluruh ruas jalan tanpa terikat pembatasan pelat nomor.
Kebijakan ini memberi ruang bagi masyarakat untuk beraktivitas lebih leluasa pada akhir pekan, sekaligus tetap menjaga efektivitas pengendalian lalu lintas pada jam-jam sibuk hari kerja.
Jadwal Operasional Ganjil Genap
Dalam penerapannya, sistem ganjil genap dibagi ke dalam dua sesi setiap hari, yaitu:
- Sesi pagi: pukul 06.00–10.00 WIB
- Sesi sore/malam: pukul 16.00–21.00 WIB
Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap diperbolehkan melintas tanpa pembatasan.
Berlaku di 25 Ruas Jalan Utama
Aturan ganjil genap tetap diberlakukan di 25 ruas jalan utama yang tersebar di lima wilayah kota administrasi. Sejumlah ruas strategis yang menjadi tulang punggung mobilitas harian masuk dalam daftar ini, antara lain:
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Selain itu, pembatasan juga mencakup kawasan Jakarta Barat, Timur, dan Utara, seperti:
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan MT Haryono
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Gunung Sahari
Pengendara diimbau mencermati rute perjalanan agar terhindar dari pelanggaran.
Sanksi bagi Pelanggar
Pengendara yang tetap melintas di ruas ganjil genap dengan pelat nomor tidak sesuai akan dikenakan sanksi tilang. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal sebesar Rp500.000. Penindakan dilakukan melalui pengawasan petugas di lapangan maupun sistem tilang elektronik (ETLE) yang telah diterapkan di sejumlah titik.
Kendaraan yang Dikecualikan
Meski demikian, tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan ganjil genap. Sejumlah kategori kendaraan tetap diperbolehkan melintas, antara lain:
- Sepeda motor
- Mobil listrik
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
Pengecualian juga berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, serta kendaraan milik penyandang disabilitas yang telah dilengkapi stiker resmi.
Dengan kembali diberlakukannya aturan ganjil genap secara normal, masyarakat diharapkan lebih disiplin dan cermat dalam merencanakan perjalanan. Kebijakan ini tetap menjadi salah satu instrumen utama pemerintah daerah untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas dan meningkatkan kelancaran mobilitas di Jakarta.



