PT Ashmore Asset Management Indonesia Tbk. (AMOR) akan membayarkan dividen interim sebesar Rp28,60 miliar atau setara dengan Rp13 per saham pada hari Selasa (24/2/2026). Pembagian dividen ini dilakukan di tengah proses pembelian kembali saham yang sedang berlangsung selama periode 30 Januari hingga 30 April 2026.
Dividen interim AMOR akan dibagikan kepada para pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham atau pemegang saham pada subrekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 12 Februari 2026. Pencairan dividen akan dilakukan oleh AMOR pada 28 Januari 2026.
Berdasarkan informasi yang diberikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), pembagian dividen ini sudah sesuai dengan keputusan Rapat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada Senin (2/2/2026). Sekretaris Perusahaan AMOR Arief Wana menyampaikan bahwa total nilai dividen interim yang dibagikan mencapai Rp28.609.179.300 (Rp28,60 miliar) dengan besaran dividen per saham sebesar Rp13.
Adapun, jadwal cum dividen di pasar reguler dan pasar negosiasi adalah 10 Februari 2026, sedangkan cum dividen di pasar tunai akan dilaksanakan pada 12 Februari 2026.
Dari sisi kinerja keuangan per 31 Desember 2025, Ashmore Asset Management Indonesia mencatatkan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar US$33,36 miliar. Selain itu, saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp43,56 miliar dan total ekuitas mencapai Rp274,07 miliar.
AMOR rencananya akan melakukan buyback saham dengan nilai maksimal sebesar Rp7 miliar. Tujuan dari program ini adalah untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang serta prospek perseroan di tengah kondisi pasar yang fluktuatif. Arief menjelaskan bahwa pembelian kembali saham tersebut akan dilaksanakan sesuai ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta peraturan OJK terkait dengan buyback saham.
Periode pelaksanaan buyback dimulai pada 30 Januari hingga 30 April 2026, namun bisa berakhir lebih awal jika program telah terealisasi sepenuhnya. Pelaksanaan buyback harus diselesaikan paling lambat tiga bulan sejak tanggal keterbukaan informasi, sesuai ketentuan POJK 2/2013.
Dalam rencana tersebut, perseroan mengalokasikan dana maksimal sebesar Rp7 miliar, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan buyback. Arief menegaskan bahwa jumlah saham yang dibeli kembali tetap memperhatikan batas maksimum kepemilikan saham treasuri serta ketentuan jumlah saham beredar sebagaimana diatur dalam POJK 29/2023.
Manajemen AMOR menilai bahwa program buyback saham ini sejalan dengan valuasi perseroan yang saat ini berada di bawah rata-rata historisnya. Oleh karena itu, buyback dipandang sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan modal sekaligus menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham.
“Pelaksanaan program pembelian kembali saham dilakukan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang serta prospek Perseroan, sekaligus menjaga keselarasan antara kondisi pasar dan kinerja fundamental Perseroan,” kata Arief.
Dari sisi kinerja keuangan, perseroan menilai pelaksanaan buyback tidak akan berdampak material terhadap pendapatan maupun pembiayaan operasional. Hal tersebut didukung oleh kondisi permodalan dan arus kas internal perseroan yang dinilai memadai.
Menurut Arief, buyback saham justru berpotensi memberikan dampak positif terhadap laba per saham (earnings per share/EPS) setelah program tersebut direalisasikan secara penuh, tanpa mengganggu keberlangsungan usaha perseroan.
Sumber dana untuk pelaksanaan buyback seluruhnya berasal dari kas internal perseroan dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator. Setelah periode pembelian kembali berakhir, perseroan dapat mengalihkan saham hasil buyback dengan tetap memperhatikan ketentuan POJK 29/2023.



