Dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor), terdakwa Ariyanto Bakri mengakui bahwa dirinya telah memberikan suap kepada majelis hakim. Pengakuan ini disampaikan oleh Ariyanto saat ia menanyakan beberapa hal kepada Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Saya mengatakan sejujurnya. Betul saya menyuap,” ujar Ariyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat, 2 Januari 2026.
Ariyanto, yang merupakan seorang pengacara, duduk sebagai terdakwa bersama dengan Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei. Mereka mewakili perusahaan-perusahaan besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya didakwa dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait vonis lepas terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Pengakuan Ariyanto muncul setelah ia kesulitan mendapatkan keterangan dari Wahyu Gunawan, yang hadir sebagai saksi. Dalam persidangan, Wahyu sering kali menyatakan tidak mengetahui berbagai hal yang ditanyakan oleh Ariyanto, termasuk peran pihak-pihak tertentu dalam pengurusan perkara minyak goreng.
Wahyu Gunawan sendiri telah divonis hukuman 11 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara yang sama. Majelis hakim menyatakan bahwa Wahyu terbukti menerima suap secara bersama-sama dengan para hakim yang mengadili perkara tersebut.
Selama persidangan, Ariyanto juga menanyakan dugaan ucapan bernada ancaman yang disebut pernah disampaikan oleh Wahyu terkait pengurusan perkara minyak goreng. Ia bertanya apakah Wahyu pernah meminta agar perkara tersebut diserahkan kepadanya dengan menyebut bahwa klien masih memiliki kepentingan bisnis di Indonesia. Namun, Wahyu membantah pernah mengucapkan pernyataan tersebut.
Jaksa menuntut Marcella Santoso dengan dugaan memberikan suap senilai Rp 40 miliar untuk mempengaruhi putusan vonis lepas terhadap tiga korporasi terdakwa korupsi minyak goreng. Suap itu disebut diberikan secara bersama-sama kepada hakim Djuyamto serta hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa juga menjerat Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang.
Beberapa poin penting yang muncul selama persidangan antara lain:
Pengakuan Ariyanto tentang pemberian suap kepada majelis hakim.
Keterlibatan Wahyu Gunawan dalam penerimaan suap.
Penyebutan nama-nama hakim yang diduga menerima suap.
Dugaan ancaman yang disampaikan oleh Wahyu terkait pengurusan perkara.
* Dakwaan tindak pidana pencucian uang terhadap tiga terdakwa.
Persidangan ini menjadi salah satu momen penting dalam penyelidikan kasus korupsi terkait pengurusan vonis lepas perkara minyak goreng. Dengan pengakuan yang disampaikan oleh Ariyanto, proses hukum terhadap para terdakwa semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait.



