Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 29 Januari 2026
Trending
  • Gol Penentu Kemenangan Guinho di Laga Persib Bandung vs PSBS Biak
  • 5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja
  • Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi
  • Sifat Raymond/Joaquin Dikagumi Ganda Malaysia Pasca Final Indonesia Masters 2026
  • Apakah Gym Termasuk Olahraga? Cek Fakta Penting!
  • Kejutan Transfer: Dion Marx Resmi Bergabung dengan Persib Bandung
  • Tindakan Richard Lee Pasca-Jadi Tersangka, Gugat Polda Metro Jaya via Praperadilan, Doktif: Tekanan
  • Alvia Nur Vida: Dari Tari Hobi Jadi Jalur Hidup di Sanggar Tresna Budaya Semarang
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Beranda » Ariyanto Bakri Tipu Panitera untuk Bebas dari Hukuman
Hukum

Ariyanto Bakri Tipu Panitera untuk Bebas dari Hukuman

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor), terdakwa Ariyanto Bakri mengakui bahwa dirinya telah memberikan suap kepada majelis hakim. Pengakuan ini disampaikan oleh Ariyanto saat ia menanyakan beberapa hal kepada Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Saya mengatakan sejujurnya. Betul saya menyuap,” ujar Ariyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Jumat, 2 Januari 2026.

Ariyanto, yang merupakan seorang pengacara, duduk sebagai terdakwa bersama dengan Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Muhammad Syafei. Mereka mewakili perusahaan-perusahaan besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Ketiganya didakwa dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait vonis lepas terhadap kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Pengakuan Ariyanto muncul setelah ia kesulitan mendapatkan keterangan dari Wahyu Gunawan, yang hadir sebagai saksi. Dalam persidangan, Wahyu sering kali menyatakan tidak mengetahui berbagai hal yang ditanyakan oleh Ariyanto, termasuk peran pihak-pihak tertentu dalam pengurusan perkara minyak goreng.

Wahyu Gunawan sendiri telah divonis hukuman 11 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara yang sama. Majelis hakim menyatakan bahwa Wahyu terbukti menerima suap secara bersama-sama dengan para hakim yang mengadili perkara tersebut.

Selama persidangan, Ariyanto juga menanyakan dugaan ucapan bernada ancaman yang disebut pernah disampaikan oleh Wahyu terkait pengurusan perkara minyak goreng. Ia bertanya apakah Wahyu pernah meminta agar perkara tersebut diserahkan kepadanya dengan menyebut bahwa klien masih memiliki kepentingan bisnis di Indonesia. Namun, Wahyu membantah pernah mengucapkan pernyataan tersebut.

Jaksa menuntut Marcella Santoso dengan dugaan memberikan suap senilai Rp 40 miliar untuk mempengaruhi putusan vonis lepas terhadap tiga korporasi terdakwa korupsi minyak goreng. Suap itu disebut diberikan secara bersama-sama kepada hakim Djuyamto serta hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa juga menjerat Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei dengan dakwaan tindak pidana pencucian uang.

Beberapa poin penting yang muncul selama persidangan antara lain:

Pengakuan Ariyanto tentang pemberian suap kepada majelis hakim.

Keterlibatan Wahyu Gunawan dalam penerimaan suap.

Penyebutan nama-nama hakim yang diduga menerima suap.

Dugaan ancaman yang disampaikan oleh Wahyu terkait pengurusan perkara.

* Dakwaan tindak pidana pencucian uang terhadap tiga terdakwa.

Persidangan ini menjadi salah satu momen penting dalam penyelidikan kasus korupsi terkait pengurusan vonis lepas perkara minyak goreng. Dengan pengakuan yang disampaikan oleh Ariyanto, proses hukum terhadap para terdakwa semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan pihak-pihak terkait.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

915 Kontainer Limbah B3 Tertahan di Batu Ampar, BP Batam Minta Kejelasan Pusat

28 Januari 2026

WNI Tertipu Scam di Kamboja

28 Januari 2026

Pria Bekasi Dianiaya Saat Warung Dirampok

28 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Gol Penentu Kemenangan Guinho di Laga Persib Bandung vs PSBS Biak

29 Januari 2026

5 Tempat Jogging di Surabaya untuk Olahraga Ringan Setelah Kerja

29 Januari 2026

Kompolnas: Kasus Suami Korban Jambret Jadi Peringatan untuk Polisi

29 Januari 2026

Sifat Raymond/Joaquin Dikagumi Ganda Malaysia Pasca Final Indonesia Masters 2026

29 Januari 2026
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?