Vonis Pemaafan Hakim untuk Anak yang Terbukti Lakukan Tindak Pidana
Beberapa hari setelah KUHP dan KUHAP terbaru berlaku, sudah ada putusan pemaafan hakim yang diberikan oleh sebuah majelis hakim. Dalam kasus ini, seorang anak yang terbukti melakukan tindak pidana tidak dihukum. Putusan ini diambil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan.
Putusan pemaafan hakim ini dibacakan pada Kamis, 8 Januari 2026, dalam sidang yang menyangkut perkara anak. Anak tersebut diadili karena mencuri kabel. Meskipun terbukti melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan, hakim memilih untuk tidak menjatuhkan hukuman atau tindakan apapun terhadapnya.
Juru bicara PN Muara Enim, Miryanto, menyampaikan bahwa putusan pemaafan hakim disampaikan dengan alasan tertentu. Menurut ketua majelis hakim Rangga Lukito Desnata, perbuatan anak tersebut memenuhi syarat sesuai Pasal 54 ayat 1 dan (2) KUHP serta Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP. Namun, pertimbangan lain membuat majelis hakim memilih untuk memberi maaf.
Beberapa faktor yang dipertimbangkan antara lain adalah sifat perbuatan anak yang termasuk ringan, seperti yang diatur dalam beberapa pasal KUHP. Anak hanya ikut-ikutan dalam tindak pidana, bukan sebagai otak atau inisiator kejahatan. Selain itu, sikap anak yang tidak kabur atau melarikan diri setelah kejadian juga menjadi pertimbangan.
Selain itu, telah terjadi perdamaian antara anak bersama ayahnya dengan PT Pertamina Geothermal Energy selaku korban. Ayah dari anak tersebut juga telah mengganti kerugian korban. Dengan demikian, hakim menyimpulkan bahwa semua syarat untuk pemaafan telah terpenuhi.
Meski anak terbukti bersalah, hakim memutuskan untuk memberi pemaafan. Dalam putusan tersebut, anak tidak dijatuhi pidana maupun tindakan. Selain itu, anak juga diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan.
Hakim merujuk pada Pasal 54 ayat (2) KUHP dalam pertimbangannya. Pasal ini menyatakan bahwa ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan serta yang terjadi kemudian dapat menjadi dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.
Ketentuan ini sama dengan Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) KUHAP Baru. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa putusan pemaafan hakim adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah tetapi tidak dihukum karena alasan tertentu. Sementara itu, Pasal 246 ayat (1) mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan dan kondisi pelaku.
Putusan pemaafan hakim juga bisa diajukan upaya hukum oleh pihak yang terlibat, sesuai ketentuan dalam ayat ketiga Pasal 246.
Plt. Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, menyampaikan bahwa konsep pemaafan hakim baru berlaku untuk seluruh tindak pidana. Namun, dalam konteks tindak pidana anak, konsep ini sudah lama berlaku sejak UU SPPA berlaku. “Tapi memang kami belum pernah menemukan implementasinya,” ujar Maidina.
Dalam UU SPPA, Pasal 70 menyatakan bahwa ringannya perbuatan, keadaan pribadi anak, atau keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan dapat menjadi dasar pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan pidana. Kriteria ini cukup fleksibel dan bisa diterapkan untuk semua tindak pidana.
Namun, tantangan muncul dari KUHAP 2025 yang mulai berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Keberadaan kekosongan hukum dikarenakan belum adanya peraturan turunan. KUHAP Baru menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang bentuk, format, dan syarat putusan pemaafan hakim diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung. Namun, saat ini Perma-nya masih belum ada.
Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.



