Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 15 Maret 2026
Trending
  • Persib Bandung Dihimpit Borneo FC, Ujian Berat bagi Bojan Hodak Lawan Persik
  • Renungan Katolik Harian: Setia Pada Hari Senin 9 Maret 2026
  • Xpander Cross 2026: Detail Lengkap, Spesifikasi Interior, dan Harga Terbaru
  • 5 Film Sci-Fi yang Menginspirasi Refleksi Hidup
  • 7 strategi investasi THR di saham dan komoditas
  • Fasilitas Unpatti Dibakar, HMI Minta Maaf: Apakah Sanksi DO Jadi Nyata?
  • Buruh Berkelahi dengan Dirjen Pajak Soal Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta
  • Penjelasan Juri Ogoh-Ogoh Wit Satwika Juara I dan Dewi Saraswati Jadi Favorit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Apa Hukum Itikaf? Ini Dalil dan Penjelasannya
Nasional

Apa Hukum Itikaf? Ini Dalil dan Penjelasannya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 Maret 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Hukum Mengerjakan Itikaf

Itikaf merupakan salah satu amalan ibadah yang banyak dikerjakan selama bulan Ramadan. Biasanya, umat muslim berbondong-bondong itikaf di masjid sejak awal Ramadan. Ada juga yang mulai khusyuk beritikaf di masjid pada 10 malam terakhir untuk mengejar Lailatul Qadar.

Namun, bagaimana hukum mengerjakan itikaf? Mengutip penjelasan dari laman NU Online, hukum melakukan itikaf adalah sunnah muakkad. Artinya, itikaf dapat mendapat pahala jika dikerjakan, namun tidak apa-apa jika tidak dikerjakan. Jika tidak bisa melakukan selama satu bulan penuh, maka itikaf disarankan untuk dilakukan pada 10 malam terakhir bulan Ramadan.

Secara umum, para ulama berpandangan bahwa itikaf merupakan ibadah yang dianjurkan selama bulan Ramadan. Dalam kitab Al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja, disebutkan:

“Itikaf merupakan ibadah sunnah muakkadah, suatu ibadah yang dianjurkan setiap waktu baik pada bulan Ramadhan dan di luar Ramadhan berdasarkan ijma’ ulama.”

Dalil Seputar Anjuran Itikaf

Terdapat serangkaian dalil dari hadits yang membahas soal itikaf. Dalam beberapa hadits, Nabi Muhammad SAW menyatakan bahwa itikaf yang dikerjakan selama 10 malam terakhir bulan Ramadan sama dengan seperti beritikaf dengannya.

“Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir” (HR Ibnu Hibban).

Itikaf kemudian menjadi ibadah yang rutin dilakukan selama bulan Ramadan, bahkan oleh istri Rasulullah setelah Rasullah meninggal dunia.

“Dari Aisyah r.a. isteri Nabi s.a.w. menuturkan, ‘Sesungguhnya Nabi SAW. melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan hingga beliau wafat, kemudian istri-istrinya mengerjakan i’tikaf sepeninggal beliau’.” (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1886 dan Muslim: 2006).

Hal yang Dapat Membatalkan Itikaf

Itikaf harus dijalankan dengan niat dan khusyuk sebab ada beberapa hal yang dapat membatalkan itikaf dan perlu dijauhi. Ada dua hal penting yang harus dihindari agar tidak membatalkan niat itikaf:

  1. Niat itikaf batal apabila bercampur dengan istri

    Itikaf tidak boleh dilakukan dengan bercampur bersama suami atau istri. Berhubungan badan antara suami dan istri juga dapat membatalkan niat itikaf.

“Dan janganlah kamu campuri mereka (istrimu) itu, sedang kamu beri’tikaf di masjid, itulah ketuntuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa.” (QS. Al-Baqarah, 2:187).

  1. Niat itikaf batal apabila keluar dari masjid tanpa udzur

    Selain bercampur dengan pasangan, itikaf juga dapat batal apabila keluar dari masjid tanpa ada udzur atau halangan yang dibolehkan syariat. Jika ingin buang hajat atau buang air kecil, atau ingin keluar masjid untuk mengantar keluarga ke rumah, maka niat itikaf tetap sah. Niat itikaf menjadi batal apabila keluar masjid tanpa ada kepentingan yang mendesak.

“Dari Aisyah r.a. menuturkan, ‘Nabi s.a.w. apabila beri’tikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku sisir rambutnya, dan beliau tidak masuk rumah kecuali untuk keperluan hajat manusia (buang air besar atau buang air kecil)’.” (Hadis Shahih, riwayat al-Bukhari: 1889 dan Muslim: 445).

FAQ Seputar Itikaf

Apa yang dilakukan ketika itikaf?

Saat i’tikaf, Anda melakukan kegiatan ibadah di masjid seperti salat (wajib dan sunnah), membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa, dan merenung (tafakur).

Itikaf mulai jam berapa?

I’tikaf tidak punya waktu mulai spesifik, bisa kapan saja, tapi paling utama di 10 hari terakhir Ramadan dimulai sejak matahari terbenam di malam ke-21 (atau ke-20), berakhir sebelum salat Idulfitri.

Berapa lama minimal waktu itikaf?

Sebagian ulama lain berpendapat, waktu minimalnya adalah sehari. Pendapat ini diriwayatkan dari Abu Hanifah dan ini juga pendapat sebagian Malikiyah.









Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

7 strategi investasi THR di saham dan komoditas

14 Maret 2026

Buruh Berkelahi dengan Dirjen Pajak Soal Perbedaan Pajak THR ASN dan Swasta

14 Maret 2026

Fasilitas Unpatti Dibakar, HMI Minta Maaf: Apakah Sanksi DO Jadi Nyata?

14 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Persib Bandung Dihimpit Borneo FC, Ujian Berat bagi Bojan Hodak Lawan Persik

14 Maret 2026

Renungan Katolik Harian: Setia Pada Hari Senin 9 Maret 2026

14 Maret 2026

Xpander Cross 2026: Detail Lengkap, Spesifikasi Interior, dan Harga Terbaru

14 Maret 2026

5 Film Sci-Fi yang Menginspirasi Refleksi Hidup

14 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?