Desakan untuk Menetapkan Kasus Penyiraman Air Keras sebagai Pelanggaran HAM
Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion, menyerukan agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sebagai pelanggaran HAM. Menurut Mafirion, jika lembaga tersebut tidak segera mengambil kesimpulan tentang tindak pidana yang dialami aktivis KontraS tersebut, maka penegak hukum bisa kehilangan rujukan dalam menangani kasus ini.
“Komnas HAM tidak boleh ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting, untuk memastikan negara hadir dan serius melindungi para aktivis HAM,” ujar Mafirion dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 28 Maret 2026.
Mafirion menjelaskan bahwa ada beberapa dampak serius bila Komnas HAM tidak segera menetapkan kasus serangan Andrie sebagai pelanggaran HAM. Pertama, posisi korban akan melemah karena aparat hanya melihat kasus ini sebagai kasus kriminal biasa tanpa pendekatan perlindungan HAM. Dalam jangka panjang, kasus ini juga berpotensi melemahkan upaya penegakan keadilan dan perlindungan terhadap para pembela HAM.
Kedua, ketidakjelasan status kriminal yang menimpa Andrie akan menghambat pengungkapan aktor intelektual dan motif kejahatan sesungguhnya. Lebih lanjut, Mafirion menyatakan kekhawatiran bahwa kejadian ini bisa menciptakan efek takut bagi aktivis dan pembela HAM, yang akhirnya menghambat kerja-kerja advokasi.
“Kepercayaan publik terhadap negara, khususnya dalam komitmen penegakan HAM juga akan menurun,” ujar Mafirion.
Ia meyakini bahwa kekerasan yang ditujukan ke Andrie memenuhi unsur pelanggaran HAM karena secara langsung merampas hak dasar korban sebagai manusia untuk hidup aman, bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ia pun menekankan bahwa penetapan pelanggaran HAM bukan sekadar label, tetapi menjadi dasar hukum dan moral untuk memastikan penanganan kasus ini lebih berkeadilan.
“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan,” tutur Mafirion.
Latar Belakang Kasus Penyiraman Air Keras
Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada 12 Maret 2026 lalu. Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan bahwa lembaganya masih melakukan pendalaman dari sejumlah pihak sebelum mengambil kesimpulan tentang kasus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu.
“Kesimpulan ini pelanggaran HAM atau tidak akan diputus setelah proses pengumpulan keterangan,” kata Pramono kepada wartawan di Rumah Sakit Dr Cipto Mangunkusumo atau RSCM, Jakarta, pada Kamis, 26 Maret 2026.
Komnas HAM sejauh ini telah meminta keterangan dari pihak KontraS, tim kuasa hukum korban, serta pihak rumah sakit. Selain itu akan ada beberapa pihak lain yang akan dimintai keterangan.
Peristiwa Penyiraman Air Keras
Andrie Yunus disiram air keras saat berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis malam, 12 Maret 2026. Andrie disiram larutan berbahaya oleh dua orang tak dikenal. Kedua orang itu mengendarai sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dengan Andrie.
Cairan kimia yang bersifat korosif itu mengenai tubuh bagian kanan Andrie, seperti mata, wajah, dada, dan tangan. Sebagian baju korban juga meleleh imbas terkena air keras. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka bakar serius sebanyak 24 persen.
Penangkapan Pelaku Penyerangan
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin mengatakan, sejauh ini ada dua pelaku penyerangan Andrie Yunus yang dapat diidentifikasi. “Inisial BHC dan MAK,” kata Iman pada Rabu, 18 Maret 2026.
Kepolisian menduga ada empat pelaku yang terlibat dalam kasus penyerangan air keras ini secara keseluruhan. Namun mereka tidak menutup kemungkinan hasil pendalaman menunjukkan bahwa jumlah pelaku lebih dari empat orang.
Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto mengatakan, ada empat orang terduga pelaku penyerangan Andrie. “Tadi pagi saya telah menerima orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri pada Jumat, 18 Maret 2026.
Yusri mengungkapkan, keempat orang tersebut merupakan personel Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI dari matra darat dan laut, yaitu NDP, SL, BWH, dan ES. Keempatnya kini ditahan di Polisi Militer Komando Daerah Militer atau Pomdam Jaya sejak Rabu pagi, 18 Maret 2026.
Dede Leni Mardianti, Vedro Imanuel Girsang, dan Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.



