Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 17 Maret 2026
Trending
  • Daftar Lokasi ATM Mandiri Uang Kertas Rp10.000 dan Rp20.000 2026
  • Kisah Ijazah Jokowi Memanas! Mantan Pejabat Bocorkan Persoalan di Pilgub DKI 2012
  • 5 HP Oppo Paling Laku di Bulan Ramadhan 2026, Spesifikasi Gaming Oppo A6 Pro 5G
  • 50 Ucapan Selamat Nyepi 2026 yang Menggugah Hati
  • Alasan Polisi Tahan Dokter Richard Lee, Pilih Live TikTok Daripada Hadiri Panggilan Penyidik
  • Mengenal Mojtaba Khamenei, Pemimpin Tertinggi Iran yang Terpilih
  • Kabar Liga Italia: Juventus Incar Kayode Usai Dapat Pujian Buffon
  • 7 shio paling beruntung tahun kuda api 2026, tingkatkan hidup dengan strategi sukses
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Alasan Polisi Tahan Dokter Richard Lee, Pilih Live TikTok Daripada Hadiri Panggilan Penyidik
Hukum

Alasan Polisi Tahan Dokter Richard Lee, Pilih Live TikTok Daripada Hadiri Panggilan Penyidik

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Maret 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penahanan Dokter Richard Lee: Keterlibatan dalam Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen

Dokter Richard Lee, seorang dokter kecantikan yang dikenal di kalangan masyarakat, kini menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Kasus ini menarik perhatian publik setelah dirinya resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat malam (6/3/2026). Penahanan tersebut dilakukan karena alasan yang dinilai menghambat proses penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard Lee sering kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang jelas. Hal ini menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk melakukan penahanan. Menurutnya, Richard Lee tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026, bahkan justru diketahui sedang live di akun TikTok-nya. Atas dasar hal tersebut, penahanan dilakukan pada pukul 21.50 WIB di rutan Polda Metro Jaya.

Sebelum penahanan, pihak Biddokes Polda Metro Jaya melakukan pengecekan kesehatan terhadap Richard Lee. Hasilnya menunjukkan bahwa tensi, saturasi, dan suhu tubuhnya normal, sehingga ia dapat melakukan aktivitas seperti biasa. Selain itu, barang-barang pribadi yang tidak terkait proses penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Pada saat digiring ke dalam rutan, Richard Lee mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Kedua tangannya tampak disembunyikan di balik kemeja, diduga terborgol. Ia tidak mengeluarkan sepatah kata pun dari balik masker yang ia gunakan. Richard Lee terlihat selalu dirangkul oleh penyidik hingga masuk ke dalam rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Awal Perkara dan Proses Hukum

Kasus ini berawal dari laporan konsumen yang membeli produk White Tomato dari Richard Lee melalui marketplace dengan harga Rp 670.100. Produk tersebut kemudian dipersoalkan karena diduga tidak sesuai dengan klaim pada kemasan. Tidak hanya itu, pada 23 Oktober 2024, konsumen yang sama membeli produk DNA Salmon seharga Rp 1.032.700, yang setelah diterima diduga sudah tidak steril.

Pada 2 November 2024, kasus serupa terjadi lagi ketika konsumen membeli Miss V Stem Cell by Athena Group seharga Rp 922.000. Produk tersebut ternyata hasil repacking dari produk RE.Q ping. Respons terhadap hal ini datang dari influencer kecantikan dr. Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) yang melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Rangkaian Perjalanan Kasus

Berikut adalah rangkaian peristiwa yang terjadi dalam kasus ini:

  • 12 Oktober 2024

    Awal perkara bermula ketika seorang konsumen membeli produk kecantikan White Tomato milik dr. Richard Lee melalui marketplace. Produk tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak yang kemudian menjadi bagian dari laporan terhadap Richard Lee.

  • 2 Desember 2024

    Influencer kecantikan dr. Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Richard Lee dilaporkan terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

  • 6 Maret 2025

    Richard Lee juga melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, setelah Doktif menuding Richard Lee menjalankan praktik klinik tanpa izin.

  • 12 Desember 2025

    Polisi menetapkan Doktif sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee. Namun dalam kasus ini, Doktif tidak langsung ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

  • 15 Desember 2025

    Giliran dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas laporan Doktif. Ia dijerat dalam perkara dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

  • 23 Desember 2025

    Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka kepada Richard Lee. Namun Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan dan meminta penjadwalan ulang.

  • 6 Januari 2026

    Polisi menjadwalkan mediasi antara Richard Lee dan Doktif, namun proses tersebut mengalami penundaan karena menunggu kehadiran kedua pihak.

  • 7 Januari 2026

    Richard Lee dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Polda Metro Jaya setelah sebelumnya meminta penjadwalan ulang.

  • 26 Januari 2026

    Dokter Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapannya sebagai tersangka. Gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

  • 10 Februari 2026

    Polda Metro Jaya resmi menerbitkan status pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka Richard Lee.

  • 11 Februari 2026

    Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026) menetapkan penolakan terhadap praperadilan Richard Lee.

  • 6 Maret 2026

    Dokter Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026) malam. Richard Lee ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Richard Lee terpantau keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB. Kedua tangan Richard Lee tampak diborgol. Namun, Richard terlihat menyembunyikan kedua tangannya di balik kemeja putih yang dikenakan.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Gitaris Zendhy Kusuma Akui Sudah Bayar, Kasus Pencurian di Restoran Bibi Kelinci Dibantah

17 Maret 2026

Pemerintah Larang Akses Medsos Anak Mulai 28 Maret 2026

16 Maret 2026

Kisah pilu Nuriati Sinurat: Tanpa ibu, ayah bisu, gangguan mental

16 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Daftar Lokasi ATM Mandiri Uang Kertas Rp10.000 dan Rp20.000 2026

17 Maret 2026

Kisah Ijazah Jokowi Memanas! Mantan Pejabat Bocorkan Persoalan di Pilgub DKI 2012

17 Maret 2026

5 HP Oppo Paling Laku di Bulan Ramadhan 2026, Spesifikasi Gaming Oppo A6 Pro 5G

17 Maret 2026

50 Ucapan Selamat Nyepi 2026 yang Menggugah Hati

17 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?