Penyangkalan Kubu Denada terhadap Tuduhan Penelantaran Anak
Kubu penyanyi Denada, Elizabeth Anggia Ayu Tambunan, secara tegas membantah tuduhan bahwa kliennya telah menelantarkan anak kandungnya, Ressa Rizky Rosano. Menurut kuasa hukum Denada, Muhammad Ikbal, kliennya telah membelikan mobil untuk Ressa dan melakukan transfer uang sebagai bentuk perhatian.
“Enggak ada kalau penelantaran itu, wong dibelikan mobil, ada transferan juga,” ujar Ikbal, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (12/1/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya menolak semua tuduhan tersebut.
Ikbal mengklaim bahwa pihaknya sudah mengumpulkan bukti-bukti yang akan digunakan dalam persidangan. “Yang jelas kita bukti-bukti ada semua ya. Tinggal ngasih ke hakimnya aja kok,” katanya.
Meskipun membantah tuduhan penelantaran, Ikbal enggan mengungkap detail kasus ini. Ia hanya menyampaikan bahwa para pihak harus menunggu persidangan lengkap sebelum mendapatkan informasi lebih lanjut.
Menurut Ikbal, gugatan penelantaran anak ini seharusnya dilaporkan secara pidana karena termasuk dalam wilayah hukum publik. Namun, gugatan ini diajukan secara perdata. Sementara itu, terkait tuntutan nafkah, Ikbal menjelaskan bahwa pengadilan agama memiliki aturan tersendiri karena para pihak beragama Islam.
Mengenai rumah yang pernah diberikan oleh Denada kepada Ressa, Ikbal memastikan bahwa rumah tersebut ada dan pernah ditempati oleh Ressa. “Sudah pernah ditempati mungkin pergi gitu. Oh, gitu lah. Iya, Pak. sampai Januari kemarin masih ada eh Januari awal,” katanya.
Ikbal juga meminta kuasa hukum penggugat agar tidak menyampaikan informasi tanpa disertai bukti-bukti. Ia menilai bahwa masalah keluarga ini sebenarnya sangat menyedihkan karena penggugat adalah kerabat dekat Denada.
“Kok seharusnya dia jadi ayah terhadap Mbak Denada meskipun gak secara langsung ya, kan bisa dimintai nasihatlah. Mamanya gak ada omnya kan bisa dianggap sebagai ayah. Lah kok malah gini,” tegas Ikbal.
Alasan Menggugat Denada
Pernyataan kubu Denada berbeda dengan klaim dari kubu Ressa, yang mengaku telah ditelantarkan selama 24 tahun. Karena hal itu, Ressa melalui kuasa hukumnya menggugat Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 26 November 2025, dengan nomor perkara 288.
Ressa menuntut ganti rugi sebesar Rp7 miliar. Menurut kuasa hukumnya, Moh Firdaus Yuliantono, Ressa baru mengetahui statusnya sebagai anak kandung mantan istri Jerry Aurum setelah lulus SMA.
Awalnya, Ressa enggan membawa kasus ini ke ranah hukum. Namun, ketika melihat perjuangan Denada merawat putrinya dari pernikahan dengan Jerry Aurum, A, yang sedang bergelut dengan kanker, membuat Ressa merasa diperlakukan tidak adil.
Setelah kematian ibu Denada, Emilia Contessa, Ressa mulai mengetahui bahwa dirinya bukan anak kandung Dino Rossano Hansa. “Pasca Emilia Contessa itu baru meninggal, yang bersangkutan yaitu Ressa sendiri baru tahu kalau ternyata dia bukan anak dari Pak Dino Rossano Hansa,” jelas Firdaus.
Firdaus mengatakan bahwa selama ini Ressa dititipkan ke adik kandung Emilia yang juga merupakan paman serta bibi Denada. “Jadi saya buka sekalian ya, beliau namanya Dino Rossano Hansa, kebetulan adinda (adik) kandung dari almarhum Emilia Contessa.”
Ia juga menyebut bahwa Ressa beberapa kali menanyakan langsung kepada Denada terkait statusnya, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan. “Ketika ia menanyakan langsung kepada Denada, hal tersebut tidak diakui. Denada tetap mengatakan bahwa ia (Ressa) adalah adiknya, bukan anaknya,” tambah Firdaus.
Firdaus mengaku memiliki beberapa bukti yang menyatakan bahwa Ressa adalah anak kandung Denada, tetapi bukti tersebut akan dibuka dalam persidangan.
Sejak Ressa dititipkan, Denada tidak pernah menafkahi anaknya. Kebutuhan Ressa dipenuhi oleh keluarga Denada, salah satunya Bu Emilia Contessa. Namun, setelah Emilia meninggal, kondisi ekonomi keluarga memburuk. Akibatnya, Ressa harus berhenti kuliah karena biaya pendidikan tidak terpenuhi.
Untuk mencukupi kebutuhannya, Ressa bekerja sebagai penjaga toko madura 24 jam di wilayah Banyuwangi Kota. Karena merasa ditelantarkan, Ressa akhirnya menggugat Denada. “Anaknya sakit hati dan bertanya-tanya kenapa tega menelantarkan,” ucap Firdaus.
Ressa menuntut ganti rugi sebesar miliaran rupiah, termasuk biaya pendidikan sejak SD hingga SMA dan biaya hidup. Semua biaya tersebut dimintakan kepada Denada untuk diganti dan diajukan kepada majelis hakim.



