Aksi Warga Desa Torete Membakar Kantor Perusahaan Tambang Nikel
Pada Sabtu malam, 3 Januari 2026, sejumlah warga Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, melakukan aksi pembakaran terhadap kantor perusahaan tambang nikel PT Raihan Catur Putra (RCP). Aksi ini dipicu oleh penangkapan seorang aktivis bernama Arlan Dahrin oleh aparat kepolisian di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT RCP.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Arlan Dahrin ditangkap sekitar pukul 18.15 Wita oleh anggota Polres Morowali saat berada di lokasi pendudukan lahan kebun masyarakat yang diduga diserobot oleh pihak perusahaan. Penangkapan tersebut memicu kemarahan warga setempat. Beberapa masyarakat mencoba melakukan pemblokiran jalan untuk menghentikan kendaraan polisi. Namun, tiga unit mobil aparat berhasil lolos dari kepungan warga.
Tidak lama setelah kejadian, puluhan warga Desa Torete datang ke Mako Polsek Bungku Selatan/Bungku Pesisir di Desa Lafeu. Mereka menggunakan sepeda motor dan mobil sambil membawa obor sebagai bentuk protes terhadap tindakan kepolisian yang dinilai sewenang-wenang. Salah satu perempuan warga Desa Torete menyampaikan aspirasinya selama aksi berlangsung.
“Tujuan kami hanya satu, bebaskan Arlan Dahrin. Dia bukan koruptor, bukan teroris. Kenapa diperlakukan seperti penjahat besar, sementara pelaku korupsi dan penjual lahan negara justru dibiarkan,” ujar perempuan tersebut.

Setelah menyelesaikan aksi di Mapolsek, massa bergerak menuju kantor PT RCP di Desa Torete. Di lokasi tersebut, warga kemudian melakukan pembakaran kantor perusahaan tambang nikel tersebut. Aksi ini menunjukkan tingginya ketidakpuasan warga terhadap tindakan yang dianggap tidak adil oleh pihak kepolisian.
Warga menduga kuat bahwa ada keterlibatan pihak perusahaan dalam penangkapan Arlan Dahrin. Dugaan ini muncul karena sebelum penangkapan terjadi, petugas keamanan (security) PT RCP disebut-sebut mendatangi lokasi pendudukan lahan untuk mengambil dokumentasi keberadaan Arlan di area yang masih menjadi sengketa dan masuk wilayah IUP PT RCP.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Morowali maupun manajemen PT Raihan Catur Putra terkait penangkapan Arlan Dahrin dan insiden pembakaran kantor perusahaan. Kejadian ini menunjukkan pentingnya transparansi dan komunikasi antara pihak perusahaan, aparat kepolisian, serta masyarakat setempat.
Faktor Pemicu Konflik
Beberapa faktor utama yang memicu konflik ini antara lain:
- Penangkapan Arlan Dahrin – Aksi penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan tanpa dasar yang jelas.
- Dugaan Keterlibatan Perusahaan – Warga menduga bahwa pihak perusahaan turut campur dalam penangkapan Arlan Dahrin.
- Ketidakpuasan Terhadap Sistem Hukum – Masyarakat merasa bahwa sistem hukum tidak memberikan perlindungan yang sama bagi semua pihak, terutama bagi aktivis yang bertindak untuk kepentingan masyarakat.
Langkah yang Diharapkan
Untuk menghindari konflik yang lebih besar, beberapa langkah yang diharapkan adalah:
- Investigasi yang Transparan – Pihak berwajib harus melakukan investigasi yang jujur dan transparan terkait penangkapan Arlan Dahrin.
- Komunikasi yang Efektif – Perusahaan dan pemerintah daerah perlu meningkatkan komunikasi dengan masyarakat setempat guna mencegah kesalahpahaman.
- Perlindungan Hak Asasi Manusia – Pentingnya menjaga hak asasi manusia, terutama bagi aktivis yang bekerja untuk kepentingan masyarakat.
Konflik ini juga menjadi peringatan bagi pihak-pihak terkait untuk lebih memperhatikan kepentingan masyarakat dan menjaga hubungan yang harmonis antara perusahaan, pemerintah, dan warga setempat.



