Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni Kembali Digelar
Sidang kasus narkotika yang menjerat Ammar Zoni kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang yang digelar pada Senin (9/2/2026), pihak terdakwa menghadirkan saksi ahli untuk memberikan pendapat dan penjelasan terkait hukum narkotika.
Salah satu saksi yang hadir adalah Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, seorang pakar hukum narkotika sekaligus mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Kehadirannya menjadi sorotan karena pandangan yang ia sampaikan tentang pentingnya pendekatan kesehatan dalam menangani penyalahguna narkotika.
Pendekatan Kesehatan dalam Penanganan Penyalahguna Narkotika
Dalam persidangan, Anang Iskandar menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara jelas menempatkan penyalahguna sebagai individu yang membutuhkan perawatan. Menurutnya, penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan.
“Penyalahguna narkotika itu adalah orang sakit. Karena itu, undang-undang mengatur penegakan hukum yang bersifat rehabilitatif, bukan pemidanaan,” ujar Anang di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan bahwa upaya paksa terhadap penyalahguna bukanlah penahanan, melainkan penempatan di lembaga rehabilitasi, baik rumah sakit maupun lembaga rehabilitasi narkotika. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum berbasis kesehatan.
Perbedaan antara Penyalahguna dan Pengedar Narkotika
Anang juga menjelaskan perbedaan mendasar antara penyalahguna dan pengedar narkotika. Menurutnya, penilaian tersebut tidak bisa didasarkan semata-mata pada jumlah barang bukti, melainkan pada tujuan kepemilikan. Jika narkotika dimiliki untuk dikonsumsi sendiri, maka seseorang harus diposisikan sebagai penyalahguna. Sebaliknya, kepemilikan dengan tujuan untuk diedarkan baru dapat dikategorikan sebagai tindak pidana peredaran gelap.
“Jumlah barang bukti tidak otomatis menentukan seseorang sebagai pengedar atau penyalahguna. Undang-undang tidak mengatur batasan jumlah. Yang dinilai adalah tujuan kepemilikan,” tambahnya.
Kritik terhadap Praktik Penegakan Hukum
Anang juga menyoroti praktik penegakan hukum yang selama ini sering terjadi, di mana penyalahguna justru didakwa menggunakan pasal-pasal berat seperti Pasal 114 atau Pasal 112 UU Narkotika. Menurutnya, pasal-pasal ini sejatinya ditujukan bagi pengedar, bukan penyalahguna.
Selain itu, ia turut melontarkan kritik terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2019. Ia menilai aturan tersebut kerap dijadikan jalan tengah dengan tetap menjatuhkan pidana penjara meski terdakwa terbukti sebagai penyalahguna, melalui mekanisme pengurangan pidana minimum khusus.
“Padahal secara hukum pidana, jika seseorang didakwa sebagai pengedar namun terbukti hanya sebagai penyalahguna bagi diri sendiri, seharusnya dibebaskan dari dakwaan tersebut dan diarahkan ke rehabilitasi,” ujarnya.
Peran Hakim dalam Perkara Narkotika
Anang juga menegaskan peran hakim dalam perkara narkotika. Menurutnya, hakim tidak diperkenankan menjatuhkan putusan bebas terhadap penyalahguna, melainkan wajib menjatuhkan tindakan rehabilitasi sebagai bentuk perlindungan hukum berbasis kesehatan.
“Orang sakit sering tidak memahami kondisi dirinya sendiri. Karena itu, penilaian sebagai penyalahguna harus berdasarkan pemeriksaan dokter ahli kesehatan jiwa, bukan semata pengakuan terdakwa,” jelasnya.
Permohonan Rehabilitasi kepada Presiden
Selain itu, pihak Ammar Zoni kini menempuh cara lain untuk dapat direhabilitasi, yakni dengan menyurati Presiden Prabowo Subianto. Di hadapan awak media, mantan suami Irish Bella ini sampai menunjukkan seberkas surat.
Pihaknya menyebut tulisan dalam kertas itu berisi surat permohonan untuk mendapatkan grasi maupun amnesti dari Presiden. Grasi dan amnesti adalah hak prerogatif Presiden Indonesia untuk memberikan pengampunan.
“Aku buat surat permohonan kepada presiden,” jelas Ammar sembari menunjukkan surat yang digenggamnya.
“Yang isinya, permohonan (untuk mendapatkan) grasi atau amnesti kepada Bapak Presiden kami bermohon,” lanjutnya.
Riwayat Kasus Narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni terjerat kasus narkoba pertama kali pada 2017 silam. Saat itu, ia tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau. Polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram, sehingga membuat Ammar direhabilitasi selama satu tahun.
Kasus kedua terjadi di tahun 2023, di mana polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 gram. Hasil sidang menyatakan Ammar harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.
Usai bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya pada Desember 2023. Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Terbaru, Ammar justru kembali disebut terlibat aksi pengedaran narkoba di Rutan Salemba pada Januari 2025 lalu. Ia sempat dibawa ke Lapas Nusakambangan karena dianggap sebagai narapidana dengan risiko tinggi atau high risk.
Saat ini, kasusnya masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



