Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • 4 cara mengubah baju bekas jadi uang banyak
  • Dendi Mengarungi 400 KM Rally Raid dengan BAIC BJ40
  • Reece James tetap di Chelsea, kontrak diperpanjang hingga 2032
  • Mudik Lancar Tanpa Sinyal: Gunakan Google Maps Offline!
  • Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat
  • Borneo FC vs Persib Bandung: Thom Haye Tak Hadir, Bojan Hodak Beri Respons Menarik
  • 5 Benda Jadul 1970-an yang Kini Berharga Jutaan hingga Miliaran
  • Israel Ancam Bunuh Pemimpin Tertinggi Iran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Ahli Sebut Sewa Lahan ke PT Strawberindo Lestari Sah Secara Hukum
Ekonomi

Ahli Sebut Sewa Lahan ke PT Strawberindo Lestari Sah Secara Hukum

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover14 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Sidang Lanjutan Gugatan terhadap PT Strawberindo Lestari

Sidang lanjutan gugatan terhadap PT Strawberindo Lestari (PTSL) kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (12/2/2026). Dalam persidangan tersebut, tergugat menghadirkan saksi ahli hukum agraria, Prof. Dr. Ida Nurlinda, S.H., M.H. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Erli Yansah, SH, Guru Besar Hukum Agraria itu menegaskan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan pihak ketiga (penggugat) terhadap penyewa tanah yang beritikad baik tidak tepat.

“Apabila para pihak taat terhadap kewajiban yang timbul dan sewa menyewa dilakukan berdasarkan hukum, maka tidak ada alasan penyewa dianggap beritikad tidak baik,” ujar Prof. Ida. Ia menambahkan, jika terdapat sengketa atas objek tanah, maka pemilik tanah seharusnya turut digugat. Selama hubungan hukum antara pemilik dan penyewa berjalan sesuai perjanjian serta tidak melanggar aturan, dasar PMH tidak relevan digunakan oleh pihak lain.

Sertifikat Lama dan Fungsi Sosial Tanah

Prof. Ida juga menyoroti kepemilikan sertifikat yang terbit sejak 1960-an. Menurutnya, kepemilikan harus dibarengi penguasaan dan pemanfaatan fisik tanah, sejalan dengan asas fungsi sosial dalam hukum pertanahan. “Jika memiliki sertifikat sejak tahun 60-an, seharusnya dimanfaatkan. Setiap hak atas tanah mengandung fungsi sosial dan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia merujuk Pasal 32 ayat (2) PP 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengatur keberatan atas penerbitan sertifikat hanya dapat diajukan dalam waktu lima tahun. Jika tidak ada gugatan atau keberatan dalam tenggat waktu tersebut, maka kedudukan hukum pemegang hak menjadi semakin kuat. “Kalau merasa sebagai pemilik, ajukan keberatan dalam lima tahun sejak sertifikat terbit. Jika tidak, kepemilikan pihak yang menguasai tanah menjadi kuat secara hukum,” jelasnya.

Batas Maksimum dan Redistribusi Tanah

Dalam keterangannya, Prof. Ida turut mengulas ketentuan landreform berdasarkan Pasal 6 dan 7 UUPA, Prp No. 56 Tahun 1960, serta PP 224 Tahun 1961 jo. PP 41 Tahun 1964. Regulasi tersebut membatasi kepemilikan tanah pertanian maksimal 20 hektare agar memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Apabila kepemilikan melebihi batas maksimum, negara dapat mengambil alih dengan pemberian ganti kerugian. Tanah tersebut kemudian menjadi tanah negara dan didistribusikan kembali kepada masyarakat melalui mekanisme redistribusi.

“Jika tanah sudah menjadi tanah negara melalui proses landreform, tidak dikenal pemulihan hak kepada pemilik lama,” tegasnya. Di akhir keterangannya, Prof. Ida mengingatkan pentingnya pemilik tanah bersikap aktif dalam menjaga dan memanfaatkan lahannya agar tidak masuk kategori tanah terlantar atau objek landreform. “Pemilik harus aktif dan tidak menelantarkan tanahnya,” tutupnya.

Perjanjian Sewa Menyewa

Pada sidang sebelumnya, tergugat PTSL juga menghadirkan dua saksi, yaitu Haji Toharudin dan Adiwidya. Keduanya merupakan pemilik tanah yang disewakan kepada PTSL. Toharudin mengaku telah menyewakan tanah miliknya kepada PTSL secara bertahap sejak tahun 2006. Sewa menyewa dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan perundangan-undangan yang berlaku. “Perjanjian tersebut dibuat dengan kesadaran penuh tanpa ada tekanan dan paksaan pihak manapun, termasuk PT Strawberindo Lestari.”

Keterangan ini juga diperkuat dengan keterangan Adiwidya. Saksi mengatakan sejak tahun 2006 pihaknya sudah menyewakan tanah yang berlokasi di Desa Ciputri, Kec. Pacet, Kab. Cianjur kepada perusahaan budidaya buah strawberi tersebut. Sampai tahun ini perjanjian sewa menyewa itu selalu dilakukan pembaharuan. “Selama ini strawberi (PT Strawberindo Lestari-red) tidak pernah melanggar perjanjian dan selalu memiliki itikad baik,” kata Adi dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Erli Yansah, SH.

Kepemilikan Tanah

Terkait status kepemilikan tanah, Toha dan Adi sama-sama menyatakan bahwa tanah yang kini disewakan ke PTSL diperoleh melalalui proses jual beli dan sudah bersertifikat. Toha menjelaskan tanah miliknya diperoleh dari orang tuanya. Sejak awal tanah miliknya itu sudah berstatus sertifikat. Saat ini bukti kepemilikan lahan tersebut atas nama istrinya. “Saya bisa buktikan kepemilikan tanah atas nama istri saya,” ujar Toha.

Ia juga menjelaskan pernah ditugaskan oleh Departemen Pertanian (Kementerian Pertanian-red) untuk melakukan pembinaan dan pelatihan kepada para petani dan penggarap tanah di Desa Ciputri pada tahun 1970-an. Toha juga menjelaskan lahan yang ada di Desa Ciputri tersebut beralih statusnya menjadi milik masyarakat melalui proses landreform dan redistribusi, kemudian kepemilikan masyarakat tersebut dikonversi menjadi sertifikat. Hal itu terjadi lantaran pemerintah memberlakukan kebijakan landreform terhadap tanah, dimana warga Indonesia dibatasi tidak bisa memiliki lahan yang luasnya lebih dari 20 Ha. Secara real lahan yang menjadi objek perkara sudah menjadi hak masyarakat yang kemudian kepemilikannya dikonversi menjadi sertifikat hak milik. “Sejak tanah tersebut dikonversi menjadi sertifikat, warga selaku pemilik tanah tidak pernah diganggu dan tidak pernah ada pihak yang mengklaim lahan milik warga.’’ tandas Toha.

Sementara Adi mengatakan dalam sertifikat tanah yang dibeli langsung dari masyarakat tercantum keterangan asal tanah berupa ‘Tanah Negara Objek Landreform’. “Saya lihat sudah seperti itu sertifikatnya dengan luas berbeda-beda. Di situ tercantum asal hak tanah dari land reform dan saya juga membayar pajak atas kepemilikan tanah tersebut,” kata Adi.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

4 cara mengubah baju bekas jadi uang banyak

19 Maret 2026

Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat

19 Maret 2026

Eskalasi Timur Tengah Tingkatkan Permintaan Batubara, Ini Rekomendasi Sahamnya

19 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

4 cara mengubah baju bekas jadi uang banyak

19 Maret 2026

Dendi Mengarungi 400 KM Rally Raid dengan BAIC BJ40

19 Maret 2026

Reece James tetap di Chelsea, kontrak diperpanjang hingga 2032

19 Maret 2026

Mudik Lancar Tanpa Sinyal: Gunakan Google Maps Offline!

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?