Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 5 April 2026
Trending
  • IHSG Turun di Bawah 7.000, Investor Asing Jual Rp22 T dalam Seminggu
  • Harga minyak turun setelah Trump diisukan akhiri perang Iran
  • Perjalanan 22 jam pemudik Serang dari Purwokerto, bawa gethuk hingga kelinci di motor
  • Jadwal Lengkap Timnas Indonesia Pasca FIFA Series 2026, Ajang Berikutnya Piala AFF
  • Ringkasan dan Soal HOTS Sejarah Kelas 11 SMA Bab 2 Pergerakan Kebangsaan Indonesia
  • Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini?
  • 5 Penyebab Mesin Kehilangan Tenaga pada RPM Tinggi
  • Link Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria di Final FIFA Series Malam Ini
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Ahli Hukum Binus: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Pengadilan Umum
Hukum

Ahli Hukum Binus: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Pengadilan Umum

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 April 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peran Hukum dalam Menangani Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis



Pakar hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofyan, menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus harus diproses melalui peradilan umum. Hal ini dilakukan agar keadilan dapat ditegakkan bagi korban dan masyarakat luas.

Menurut Ahmad Sofyan, prinsip negara hukum menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian. “Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer,” ujarnya dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Indonesia Youth Congress (IYC) secara hybrid di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Diskusi dengan tema “Supremasi Hukum dan Akuntabilitas Aparat: Mengusut Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, Reformasi Peradilan Sipil-Militer, Masa Depan HAM dan Demokrasi Indonesia” dihadiri oleh sejumlah narasumber, antara lain Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur; Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun; Pengamat Politik Ray Rangkuti, dan Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina.

Ahmad Sofyan menilai, peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib mengusut bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah.

“Dugaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus ini bukan saja pendapat saya, melainkan telah menjadi pendapat bagi kalangan pakar dan ahli hukum pidana,” tegas Sofyan.

Revisi Undang-Undang TNI dan Reformasi Militer

Ahmad Sofyan juga menyoroti pentingnya reformasi sektor militer, termasuk melalui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar tidak ada imunitas dalam proses hukum. Menurut dia, reformasi tersebut merupakan bagian penting untuk memperkuat supremasi hukum dan akuntabilitas institusi negara dalam sistem demokrasi.

Pada kesempatan itu, Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menyoroti relasi sipil-militer sejak era Orde Baru hingga pascareformasi. Dia menilai terdapat gejala menguatnya militerisme di ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir yang berpotensi mengganggu demokrasi.

Menurut Ubedilah, Andrie Yunus dan KontraS merupakan bagian penting dari masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan isu HAM dan reformasi sektor keamanan. Dia juga menyebut penyerangan terhadap Andrie terjadi setelah aktivitas advokasi publik, termasuk diskusi dan Podcast di kantor YLBHI dan LBH Jakarta yang membahas isu remiliterisasi.

“Perlu solidaritas publik untuk memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya,” tegas Ubedilah.

Tuntutan untuk Penyelesaian Kasus Secara Menyeluruh

Sementara Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, melalui sambung zoom meeting, meminta Polri untuk segera mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Menurut Isnur, pengungkapan kasus harus sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam wawancara Mata Najwa baru-baru ini yang meminta agar peristiwa tersebut dibongkar hingga aktor utama.

Isnur juga menyoroti meningkatnya pola teror, doxing, dan intimidasi terhadap aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil, hingga influencer yang bersuara kritis. Menurut dia, jika kasus-kasus tersebut tidak diselesaikan, publik dapat meragukan komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menjamin perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia.

“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh dinormalisasi. Negara harus hadir karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya untuk mengungkapnya,” ujar Isnur.

Dukungan dari KontraS

Senada dengan itu, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menegaskan bahwa KontraS bersama Andrie Yunus telah lama menyuarakan penolakan terhadap revisi RUU TNI dan mendorong reformasi sektor keamanan. Jane juga mendukung penuh Polri harus mengungkap pelaku penyiraman air keras tidak hanya di tingkat lapangan, tetapi hingga struktur komando.

“Hal tersebut juga sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut kasus penyiraman sebagai bentuk terorisme yang harus dibongkar secara tuntas,” pungkas Jane.

Diskusi publik ini diikuti oleh mahasiswa, peneliti, dan masyarakat sipil sebagai ruang konsolidasi gagasan untuk mendorong supremasi hukum, reformasi peradilan sipil-militer, serta perlindungan pembela HAM di Indonesia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Aturan Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini?

5 April 2026

Jaksa Undang 2 Ahli Tanah dalam Sidang Kasus Mafia Tanah Kemenag

5 April 2026

Pengakuan PPPK Pemprov yang Pelecehan di Hotel, Sebut Nama Gubernur Jateng

5 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

IHSG Turun di Bawah 7.000, Investor Asing Jual Rp22 T dalam Seminggu

5 April 2026

Harga minyak turun setelah Trump diisukan akhiri perang Iran

5 April 2026

Perjalanan 22 jam pemudik Serang dari Purwokerto, bawa gethuk hingga kelinci di motor

5 April 2026

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia Pasca FIFA Series 2026, Ajang Berikutnya Piala AFF

5 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?