Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 31 Juli 2026
Trending
  • BPTD Jambi Bungkam, Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP pada Sejumlah Proyek Konstruksi Tahun 2025 Mengemuka
  • Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026
  • 10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman
  • 5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl
  • Kunjungan ke Pabrik Yamaha, Komunitas XMAX Bali Jelajahi Standar Produksi Global
  • Video Call dengan Bayi: Termasuk Screen Time? Ini Jawabannya
  • Penawaran Umum RANS Ditutup Besok, Jutaan Investor Antre Daftar di Bursa
  • Terdakwa Korupsi Rp 300 M Soroti Bukti Kerugian dan Validitas Audit
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Daerah»Ciendrafuri Sebut Orang Asing Hendak Serobot Tanah Miliknya di Takalar
Daerah

Ciendrafuri Sebut Orang Asing Hendak Serobot Tanah Miliknya di Takalar

Redaksi Indonesia DiscoverBy Redaksi Indonesia Discover24 Juni 2025Updated:26 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Indonesiadiscover.com, Makasar Salah satu warga Negara Korea (WNK) You Ju Shin, mengklaim memiliki tanah dengan luas 34.487 m² di Desa Tamalate Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar.

Hal ini menuai polemik lantaran tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama Ciendrafuri Gandhatama, warga Kota Makassar.

Ciendrafuri Ghandatama menjelaskan jika tanah tersebut merupakan pemberian dari orang tuanya, yang dibeli dari warga pemilik sertifikat sebelum nya atas nama “Anton Kamuh”, Selasa (24/6/2025)).

“Kami memiliki bukti SHM-nya dan tanah itu sudah sah milik kita dan sudah dicek oleh BPN setempat, dengan tidak ada nya catatan Blokir dan sengketa di hasil Cheking BPN Takalar tersebut” tuturnya pada awak media.

Meskipun demikian, kata Ciendrafuri Gandhatama, You Ju Shin berdalih mengklaim tanah itu milik dia. Ciendrafuri Gandhatama berharap pemerintah setempat harus tegas dalam menentukan kedudukan hukum atas tanah tersebut, termasuk mendesak You Jin Shin sebagai warga asing agar tidak lagi mengklaim tanah miliknya.

Ciendrafuri Gandhatama  menerangkan, jika You Ju Shin sempat menunjuk Anton Kamuh sebagai orang kepercayaan untuk menjadikan namanya sebagai pemilik tanah dah tercatat di SHM yang di terbitkan oleh BPN setempat.

Sayangnya, Anton Kamuh justru menjual kepada Ciendrafuri Gandhatama dengan bukti di terbitkan nya SHM yang berbalek nama kepada Ciendrafuri Gandhatama dan di buktikan hasil Chekin BPN Takalar yang sah bahwa tidak ada sengketa dan tidak ada blokir di isi cheking BPN takalar tersebut.

Shin Young Ju yang mulai membebaskan lahan seluas 7,4 hektare di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara dan di Desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara, pada 2008 lalu, tak bisa mengurus semuanya lantaran kembali ke Korea Selatan untuk menyelesaikan pekerjaan lain. Di belakang, Anthon Kamuh mulai bertindak.

Anthon Kamuh akhirnya mengambil kesempatan. Ia membuat akte jual beli pada 2012, dan menjual pada Ciendrafuri Gandhatama.

Kepala Desa Tamalate Husain, langsung meminta bantuan kepolisian untuk mencegah terjadinya perselisihan yang dapat mengakibatkan terjadinya jatuh korban.

Pihaknya terus akan memediasi kedua belah pihak agar sengketa tak berkepanjangan.(*)

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Redaksi Indonesia Discover

Berita Terkait

BPTD Jambi Bungkam, Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP pada Sejumlah Proyek Konstruksi Tahun 2025 Mengemuka

14 Juli 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

BPTD Jambi Bungkam, Dugaan Ketidaksesuaian SBU dan SKP pada Sejumlah Proyek Konstruksi Tahun 2025 Mengemuka

14 Juli 2026

Dua SBU Tercatat Dicabut Sebelum Pemilihan, Surat Rektor UIN SATU Tulungagung Klaim Masih Berlaku hingga 2026

14 Juli 2026

10 Merek Sepatu Wanita Lokal Berkualitas dan Nyaman

11 Juli 2026

5 film superhero flop yang debutnya masih mengalahkan Supergirl

11 Juli 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?