Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Kasus Jusuf Hamka CMNP: Gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan BHIT
  • Kolaborasi Dindik Jatim dan EMI Fokus Pertukaran Pelajar dan Penguatan SDM Pendidikan
  • Naskah Perjalanan Haji 2026 dengan Judul Menarik, Mohon Doa Lancar
  • Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Asusila Tukang Bakso Tasikmalaya
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • KORMI Bandung Percepat Inisiatif, Hilman Majid Usung Olahraga sebagai Kebiasaan Harian Warga Kota
  • Semangat membara, ribuan suporter berkumpul rayakan ulang tahun Persela Lamongan ke-59
  • Adegan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terungkap dalam 7 Potongan Video CCTV, Jawab Isu Zina
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Diskon Tarif Listrik Batal, Kementerian ESDM Bukan Kami yang Inisiasi
Ekonomi

Diskon Tarif Listrik Batal, Kementerian ESDM Bukan Kami yang Inisiasi

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Diskon Tarif Listrik Batal, Kementerian ESDM: Bukan Kami yang Inisiasi
Ilustrasi(Antara)

Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengungkapkan inisiatif kebijakan sekaligus pembatalan diskon tarif listrik 50% tidak datang dari pihaknya.

“Karena inisiatif kebijakan dan pembatalan tidak berasal dari kami, kami menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian/Lembaga yang menyampaikan dan membatalkannya,” ucap Dwi di Jakarta, Senin (2/6).

Ia menekankan bahwa Kementerian ESDM tidak terlibat dalam proses perumusan maupun pembahasan kebijakan diskon tarif listrik untuk Juni–Juli 2025. Sejak pertama kali diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kementerian ESDM belum diajak berbicara dan belum ada permintaan resmi.

Baca juga : Soal Diskon Tarif Listrik 50 Persen, PLN: Kami Belum Dapat Arahan

“Kementerian ESDM tidak berada dalam tim atau forum apapun yang membahas kebijakan diskon tarif listrik 50 persen pada periode Juni dan Juli 2025,” ucapnya.

Kendati demikian, Kementerian ESDM menghormati sepenuhnya kewenangan K/L yang mengumumkan kebijakan dan pembatalan diskon tarif listrik bulan Juni-Juli 2025.

Adapun, sebagai kementerian teknis yang bertanggung jawab di sektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM menyatakan kesiapan untuk memberikan masukan secara resmi pada proses perumusan kebijakan, terutama yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat luas.

“Kementerian ESDM selalu siap memberikan masukan apabila diminta secara resmi dalam setiap proses perumusan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, termasuk kebijakan subsidi dan kompensasi listrik,” tandasnya.

Pemerintah memutuskan untuk menghapus rencana pemberian subsidi berupa diskon listrik dari lima paket kebijakan insentif yang akan mulai berlaku Juni–Juli 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, menjelaskan, alasan utama diskon listrik batal adalah karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli. Sebagai gantinya, pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU), yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi. (Ant/E-3)

 

Batal Bukan diskon ESDM Inisiasi Kami Kementerian Listrik Tarif yang
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kasus Jusuf Hamka CMNP: Gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan BHIT

29 April 2026

Apakah Ekonomi Halal Dunia Mencapai US$3 Triliun Di Tengah Ketegangan Geopolitik?

29 April 2026

Wali Kota Bekasi Terapkan Aturan Bahasa Jepang Satu Hari untuk Siswa

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kasus Jusuf Hamka CMNP: Gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo dan BHIT

29 April 2026

Kolaborasi Dindik Jatim dan EMI Fokus Pertukaran Pelajar dan Penguatan SDM Pendidikan

29 April 2026

Naskah Perjalanan Haji 2026 dengan Judul Menarik, Mohon Doa Lancar

29 April 2026

Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Asusila Tukang Bakso Tasikmalaya

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?