Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 13 Maret 2026
Trending
  • Suporter Persib Bandung Serbu Borneo FC Usai Kalahkan Persebaya, Beri Reaksi Mengejutkan
  • 108 Ribu Penumpang dan 353 Ribu Kendaraan Diperkirakan Menyeberang dari Sumatra ke Jawa
  • Fakta Final All England 2026: An Se-young Pecahkan Rekor Susi Susanti, Korea Selatan Menanti Gelar Juara Umum
  • Ramalan Zodiak 12 Hari Senin 9 Maret 2026: Aries Jadi Sorotan, Taurus Fokus Ambisi, Leo Hadapi Dinamika
  • Live dini hari WIB, jadwal balap MotoGP, Moto2, dan Moto3 GP Brasil 2026
  • 5 Alur Utama Drakor Boyfriend on Demand yang Membuat Penasaran
  • Cara kirim barang via Grab, kini jadi mudah!
  • Pemilik Resto Dihentikan sebagai Tersangka Setelah Dimaafkan Pelanggan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Setyo Budiyanto Revisi UU BUMN Baru Kebiri Kewenangan KPK
Politik

Setyo Budiyanto Revisi UU BUMN Baru Kebiri Kewenangan KPK

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover15 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Setyo Budiyanto: Revisi UU BUMN Baru Kebiri Kewenangan KPK
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto difoto saat halal bihalal di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (15/4/2025). MI/Susanto(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan beleid baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengebiri kewenangan lembaga antirasuah menyidik kasus korupsi. Aturan baru dalam UU itu yakni petinggi BUMN bukan penyelenggara negara sehingga sulit disidik dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara.

“KPK memaknai ada beberapa ketentuan yang dianggap akan membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang terjadi di BUMN,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Rabu, (7/5).

Setyo mengatakan, pihaknya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Beleid itu menegaskan pejabat BUMN merupakan bagian dari penyelenggara negara.

Baca juga : Polemik UU BUMN, DPR : Pelaku Korupsi Tetap Harus Diproses Hukum 

“KPK berkesimpulan bahwa anggota direksi, atau dewan komisaris, atau dewan pengawas BUMN tetap merupakan penyelenggara negara sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,” ujar Setyo.

Pejabat BUMN, tegas dia, dipastikan wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).  Setyo mengatakan KPK akan menagih jika mereka tidak memberikan berkas itu.

Dengan acuan itu, kata dia, KPK bakal menindak pejabat BUMN yang kedapatan korupsi. Penangkapan maupun pengembangan kasus dipastikan untuk memastikan perusahaan pelat merah bekerja dengan bersih.

“KPK berpandangan bahwa penegakan hukum atas tindak pidana korupsi di BUMN merupakan upaya untuk mendorong BUMN menerapkan tata kelola perusahaan yang baik,” tegas Setyo. (H-4)

baru Budiyanto BUMN Kebiri Kewenangan KPK Revisi Setyo
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

THR ASN, TNI, dan Polri 2026 Naik 10 Persen, Airlangga: Komponen Dibayar Penuh

13 Maret 2026

Kalender Liturgi Katolik: Pesta St Fransiska Romana 9 Maret 2026

13 Maret 2026

Etiopia: Tigray Kembali Berada di Ambang Perang

13 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Suporter Persib Bandung Serbu Borneo FC Usai Kalahkan Persebaya, Beri Reaksi Mengejutkan

13 Maret 2026

108 Ribu Penumpang dan 353 Ribu Kendaraan Diperkirakan Menyeberang dari Sumatra ke Jawa

13 Maret 2026

Fakta Final All England 2026: An Se-young Pecahkan Rekor Susi Susanti, Korea Selatan Menanti Gelar Juara Umum

13 Maret 2026

Ramalan Zodiak 12 Hari Senin 9 Maret 2026: Aries Jadi Sorotan, Taurus Fokus Ambisi, Leo Hadapi Dinamika

13 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?