Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 13 Maret 2026
Trending
  • Harga Tiket Sea World Ancol, Promo B1G1 Libur Lebaran
  • Deretan artis kehilangan Vidi Aldiano: dari Deddy Corbuzier hingga Sherina Munaf
  • Jadwal Moto3 MotoGP Brasil 2026: Live Trans7-SPOTV Malam Hari, Veda Ega Siap Beraksi
  • 5 Pilihan HP Infinix 5G Spesial Ramadhan 2026, Infinix Edge 5G Termurah
  • Arus kas emiten Aguan turun meski laba naik di 2025, ini rekomendasi sahamnya
  • Nasib Zendhy Kusuma yang Menolak Pencurian di Resto Bibi Kelinci, Nabilah Buka Bukti Valid
  • Mengapa Jusuf Kalla Kritik Efektivitas Dewan Perdamaian dalam Konflik AS vs Iran?
  • Laporan Derbi Milan: Estupinan Jadi Pahlawan, Luis Henrique Diperhatikan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Jual Beli Gas di PGN
Politik

KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Jual Beli Gas di PGN

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 Juni 2025Tidak ada komentar1 Min Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Jual Beli Gas di PGN
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan para tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT PT Inti Alasindo Energi (IAE). Upaya paksa baru ini berlangsung selama 40 hari.

“KPK telah melakukan perpanjangan penahanan kepada tersangka DP dan tersangka II untuk 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 9 Juni 2025,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (8/4).

Dua tersangka itu adalah Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan eks Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE) Iswan Ibrahim. KPK masih mengupayakan penyelesaian kasus ini, termasuk pengembalian kerugian negara USD15 juta.

Baca juga : KPK Soroti Pansel yang Buat Proses Wawancara Capim Tertutup

“Padahal pun sampai dengan hari ini, penyidikan KPK telah melakukan penyitaan atas pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekitar USD1.420.000,” ucap Budi.

Sejauh ini, KPK juga sudah menyita sejumlah aset terkait perkara. Total, tiga hektare lahan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) disita penyidik.

“Tentu upaya ini sebagai bagian dari langkah awal dalam asset recovery untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara,” tutur Budi. (Can/P-3)

Beli Gas Jual KPK Penahanan Perpanjang PGN Tersangka
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Etiopia: Tigray Kembali Berada di Ambang Perang

13 Maret 2026

Mengapa Jusuf Kalla Kritik Efektivitas Dewan Perdamaian dalam Konflik AS vs Iran?

13 Maret 2026

Reaksi Prabowo terkait tekanan Indonesia keluar BoP di tengah konflik AS-Israel-Iran jadi sorotan media asing

12 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Harga Tiket Sea World Ancol, Promo B1G1 Libur Lebaran

13 Maret 2026

Deretan artis kehilangan Vidi Aldiano: dari Deddy Corbuzier hingga Sherina Munaf

13 Maret 2026

Jadwal Moto3 MotoGP Brasil 2026: Live Trans7-SPOTV Malam Hari, Veda Ega Siap Beraksi

13 Maret 2026

5 Pilihan HP Infinix 5G Spesial Ramadhan 2026, Infinix Edge 5G Termurah

13 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?