Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 13 Maret 2026
Trending
  • Kode redeem FF terbaru 9 Maret 2026: Klaim hadiah gratis sekarang!
  • Jadwal MotoGP Brazil 2026: Race Jam, Klasemen Jorge Martin, Marquez, Veda, Aji di Moto3 dan Moto2
  • Di Tengah Persaingan AS, Cina Percepat Teknologi
  • 5 Jenis Orang yang Butuh Penasihat Keuangan Tahun 2026, Termasuk Kamu?
  • Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Babel
  • Reaksi Prabowo terkait tekanan Indonesia keluar BoP di tengah konflik AS-Israel-Iran jadi sorotan media asing
  • Prediksi Lazio vs Sassuolo: Head-to-Head dan Statistik Serie A
  • 12 Peramalan Zodiak 11 Maret 2026: Capricorn Boros, Aquarius Terbuka, Pisces Waktunya Investasi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»KPK Telusuri Kerugian Negara Rp1,2 Triliun dalam Kasus Dana Operasional Papua
Nasional

KPK Telusuri Kerugian Negara Rp1,2 Triliun dalam Kasus Dana Operasional Papua

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

IndonesiaDiscover –

KPK Telusuri Kerugian Negara Rp1,2 Triliun dalam Kasus Dana Operasional Papua
KPK(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, terkait penggelembungan dan penyalahgunaan dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah Provinsi Papua tahun 2020-2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kerugian negara di kasus dugaan suap dana operasional Papua mencapai Rp1,2 triliun. Pihaknya saat ini sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dimaksud dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka.

“Dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun yang dilakukan oleh tersangka DE selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua bersama-sama dengan LE (Lukas Enembe) selaku (mantan) Gubernur Papua,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta pada Rabu (11/6) malam.

Baca juga : KPK Tegaskan Kasus Lukas Enembe Belum Final

Kendati Lukas telah meninggal dunia, KPK akan terus menelusuri aliran dana perkara ini dengan memeriksa seorang penyedia jasa penukaran uang asing bernama Willie Taruna. 

“Penyidik menelusuri aliran uang yang berasal dari TPK dimaksud dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara,” jelasnya. 

Budi memandang bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut cukup besar, terlebih jika dikonversi untuk pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan untuk kesejahteraan masyarakat Papua.

Baca juga : Penyelidikan Uang Makan Rp1 Triliun Lukas Enembe Bakal Naik ke Penyidikan

“Hal itu membuktikan tindakan korupsi benar-benar menghambat pembangunan dan merugikan banyak hajat masyarakat. KPK pun mengapresiasi masyarakat Papua yang terus mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Selain itu, KPK juga berkomitmen melakukan pendampingan dan pengawasan melalui fungsi Koordinasi dan Supervisi (Korsup). Melalui tugas Korsup, yang terpotret dalam Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) skor untuk Pemprov Papua masih rentan.

“MCSP 2024 Provinsi Papua berada pada angka 38, turun drastis dari tahun sebelumnya (2023) yaitu 55 poin. Sementara hasil SPI 2023 dan 2024, Pemprov Papua stagnan berada pada angka 64. Atas hal tersebut KPK berharap Pemprov Papua terus melakukan penguatan upaya pencegahan korupsi agar kejadian serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya. 

Sebelumnya, tahun lalu tepatnya pada Senin (14/8), KPK secara resmi mengumumkan proses penyidikan perkara yang diduga terkait dengan uang makan Lukas Enembe yang sempat menjadi sorotan karena nilainya mencapai Rp1 miliar per hari. 

Dalam perkembangan perkara ini, KPK telah menggeledah kantor Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Papua pada Senin, 4 November 2024. Dari sana, KPK menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik. 

Lukas Enembe akhirnya mendapat vonis bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan di lingkungan Pemprov Papua. Dia mendapat vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada tingkat pertama. 

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Sanksi denda untuknya pun ditambah menjadi Rp 1 miliar. Namun, Lukas meninggal saat perkaranya sedang bergulir di tingkat kasasi. (Dev/M-3)

dalam Dana Kasus Kerugian KPK negara Operasional Papua Rp12 Telusuri Triliun
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

OTT Terbongkar, Perbandingan Kekayaan Fadia Arafiq Sebelum dan Sesudah Jadi Bupati Pekalongan

12 Maret 2026

Kalimantan Timur Masih Berpeluang Raih Piala AFF U-17 2026, Exco PSSI Laporkan ke Erick Thohir

12 Maret 2026

Serangan Rudal AS ke Sekolah di Iran Dalam Penyelidikan

12 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kode redeem FF terbaru 9 Maret 2026: Klaim hadiah gratis sekarang!

12 Maret 2026

Jadwal MotoGP Brazil 2026: Race Jam, Klasemen Jorge Martin, Marquez, Veda, Aji di Moto3 dan Moto2

12 Maret 2026

Di Tengah Persaingan AS, Cina Percepat Teknologi

12 Maret 2026

5 Jenis Orang yang Butuh Penasihat Keuangan Tahun 2026, Termasuk Kamu?

12 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?