Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 7 Maret 2026
Trending
  • Kalender Februari 2026: 16 Februari Libur Bersama Imlek
  • 4 Berita Terpopuler Sumbar: Erupsi Gunung Marapi, Kondisi Jemaah Umrah Saat Perang Israel-AS vs Iran
  • Suporter Persib Bandung Serbu Jakarta Usai Hasil Imbang, Respons Menggelitik
  • Rekomendasi Headset Bluetooth Terbaik untuk Pembelian Promo Ramadhan di Blibli!
  • Jadwal Kapal Pelni Lebaran 2026: Rute dan Tanggal Keberangkatan Lengkap
  • Honda CRF150L 2026 Siap Mengarungi Medan Berat dengan Performa Tangguh dan Fleksibel
  • Siklus 28 Hari Wanita, Mengapa Perasaanmu Berubah-ubah?
  • Ramalan Shio Lengkap 4 Maret 2026: Cinta, Karier, dan Nomor Keberuntungan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Soal Diskon Tarif Listrik 50 Persen, PLN Kami Belum Dapat Arahan
Ekonomi

Soal Diskon Tarif Listrik 50 Persen, PLN Kami Belum Dapat Arahan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 Juni 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Soal Diskon Tarif Listrik 50 Persen, PLN: Kami Belum Dapat Arahan
Ilustrasi(Antara)

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengaku belum menerima surat arahan untuk menjalankan kebijakan diskon tarif listrik 50% pada Juni dan Juli mendatang.

“Belum ada,” kata Darmawan di Kantor Kementerian ESDM, Senin (26/5).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pun belum memberikan surat kepada PLN untuk memberlakukan diskon tarif listrik karena belum ada komunikasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Ia mengaku tidak dilibatkan dalam pembahasan program stimulus ekonomi tersebut. Ia saa ini masih mempelajari diskon tarif listrik 50 persen yang segera berlaku pada 5 Juni mendatang. 

Baca juga : 5 Kriteria Masyarakat yang Mendapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni-Juli 2025

“Kami pelajari semuanya. Untuk rakyat sudah pasti kami pelajari, tetapi kami harus perhatikan juga negara,” ucap Bahlil ketika ditemui setelah konferensi pers RUPTL PLN 2025–2034 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi para pelanggan mulai berlaku pada 5 Juni 2025. Namun, Airlangga mengatakan pemerintah masih perlu mengkaji lebih lanjut.

Airlangga meyakini diskon tersebut dapat menjadi stimulus ekonomi nasional. Diskon tersebut diberikan kepada kurang lebih 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

Baca juga : Bahlil Lahadalia tidak Dilibatkan Pembahasan Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan lima stimulus lainnya, yaitu pertama, diskon transportasi umum yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah.

Kedua, pemerintah berencana memberi potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan kebijakan itu dijadwalkan berlaku pada Juni–Juli 2025.

Ketiga, Airlangga menyampaikan pemerintah menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bulan Juni–Juli 2025.

Baca juga : Pengusaha: Stimulus Ekonomi Bisa Dongkrak Daya Beli Masyarakat

Keempat, pemerintah menyiapkan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.

Terakhir, stimulus kelima, pemerintah berencana memperpanjang program diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.

Enam stimulus dari pemerintah itu masih dalam tahap finalisasi dan rencananya diluncurkan pada 5 Juni 2025. (Ant/E-3)

arahan Belum Dapat diskon Kami Listrik persen PLN Soal Tarif
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Meski Pendapatan Turun, Jasa Marga Pertahankan Laba Inti Stabil

6 Maret 2026

Menanti Kebijakan Ekspor Konsentrat, Ini Rekomendasi Saham AMMN

6 Maret 2026

Realisasi APBN NTT Tumbuh Konsisten, Jaga Momentum Ekonomi Awal 2026

6 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kalender Februari 2026: 16 Februari Libur Bersama Imlek

7 Maret 2026

4 Berita Terpopuler Sumbar: Erupsi Gunung Marapi, Kondisi Jemaah Umrah Saat Perang Israel-AS vs Iran

7 Maret 2026

Suporter Persib Bandung Serbu Jakarta Usai Hasil Imbang, Respons Menggelitik

7 Maret 2026

Rekomendasi Headset Bluetooth Terbaik untuk Pembelian Promo Ramadhan di Blibli!

7 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?