Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 30 April 2026
Trending
  • Prediksi Lazio vs Udinese: Formasi dan Peluang Gol di Olimpico
  • Manusia Air di Atap Dunia: Mengenal Suku Ngalum di Pegunungan Bintang
  • Jemaah Tak Perlu Repot, Petugas Kawal Bagasi Koper Haji dengan Ketat
  • Nonton Live PSPS Pekanbaru vs Sumsel United, Minggu 26 April Pkl 19.00 WIB
  • Profil Once Mekel, Mantan Vokalis Dewa 19 yang Usulkan Gaji Guru Rp15 Juta, Ini Perjalanan Karier Hingga Jadi Anggota DPR RI
  • Nestapa Anak di Daycare Little Aresha Jogja
  • Stres kerja sendiri? Ini 6 solusi untuk solopreneur
  • Contoh Soal PAT PAI Kelas 7 SMP Semester 2 2026 dengan Pembahasan Singkat
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Ini Keunggulan TPPU dalam Kasus Zarof Ricar
Politik

Ini Keunggulan TPPU dalam Kasus Zarof Ricar

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover3 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Ini Keunggulan TPPU dalam Kasus Zarof Ricar
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu .(Antara Foto/Asprilla Dwi Adha)

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman menilai langkah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjerat mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sudah tepat.

Sebelumnya, Zarof hanya dijerat dengan beleid dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi saja dalam kasus suap dan atau gratifikasi terkait permufakatan jahat dalam pengurusan perkara Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lewat Undang-Undang TPPU, Zaenur mengatakan, penyidik Jampidsus bakal lebih mudah membuktikan asal-susul uang yang disita dari Zarof sebesar Rp920 miliar maupun emas seberat 51 kilogram. Harta itu diyakini berasal dari pengurusan perkara lainnya di samping vonis bebas Ronald.

Baca juga : Pengamat Sebut Sangkaan TPPU Zarof Ricar Jadi Hal Krusial

“Dengan pasal TPPU, penyidik tidak diwajibkan untuk membuktikan predicate crime atau pidana asalnya. Penyidik hanya dibebani untuk membuktikan TPPU-nya,” terang Zaenur kepada Media Indonesia, Selasa (29/5).

Jika hanya mengandalkan Undang-Undang Tipikor, ia menyebut penyidik JAM-Pidsus bakal kewalahan untuk membuktikan dari mana asal-usul dan peruntukkan uang serta emas tersebut satu persatu. Terlebih, nominal hasil sitaannya banyak dan diduga menggunakan transaksi tunai.

“Oleh karena itu, dengan pendekatan TPPU, diharapkan dapat lebih optimal dalam asset recovery, sehingga harapannya nanti seluruh aset yang diduga hasil kejahatan Zarof Ricar ini dapat dirampas untuk negara,” kata Zaenur.

Baca juga : Zarof Ricar Bungkam Ditanya soal Penetapan Tersangka Kasus TPPU

Di samping itu, ia juga berharap agar penyidik Jampidsus terus mengembangkan perkara yang melibatkan Zarof. Zaenur meyakini, Zarof hanyalah perantara dari praktik ataupun jaringan mafia peradilan yang melibatkan hakim, panitera, advokat, dan pihak-pihak lainnya.

Penyidik, sambung Zaenur, dapat mendalami lagi keterangan para tersangka, saksi, alat bukti, termasuk komunikasi digital ihwal siapa saja yang pernah berhubungan dengan Zarof. Dengan pengembangan perkara, diharapkan jejarng mafia hukum dapat terungkap.

“Ada sekian banyak aparat penegak hukum yang bisa dijerat, sehingga mereka-mereka yang nakal, kotor, bisa dibersihkan dari dunia peradilan kita,” terang Zaenur.

Baca juga : Tanpa TPPU, Dakwaan Jaksa terhadap Zarof Ricar Dinilai Lemah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, barang bukti elektronik yang disita penyidik dari Zarof mengarah pada pengungkapan kasus obstruction of justice dengan tersangka advokat Marcella Susanto. Kasus itu juga menjerat advokat lainnya sekaligus akademisi Junaedi Saebih serta Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.

“Bahwa dalam penanganan perkara ZR (Zarof) ini, penyidik melakukan penggeledahan. Nah, dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti elektronikyang setelah dibuka ada nama MS (Marcell) di situ,” ungkap Harli.

Ketiganya diduga merintangi proses hukum dengan membentuk opini publik lewat berita negatif yang menyudutkan kejaksaaan maupun JAM-Pidsus dalam menangani perakra korupsi tata niaga timah, importasi gula, dan ekspor crude palm oil dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. (Tri/P-2)

 

dalam ini Kasus Keunggulan Ricar TPPU Zarof
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Profil Once Mekel, Mantan Vokalis Dewa 19 yang Usulkan Gaji Guru Rp15 Juta, Ini Perjalanan Karier Hingga Jadi Anggota DPR RI

29 April 2026

Indonesia Terancam Terlibat Perang Jika Pesawat Militer AS Bebas Beroperasi di Wilayah Udara RI

29 April 2026

Ngawi Menang Gugatan, Ponorogo Rekor Jemaah Haji Termuda

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Prediksi Lazio vs Udinese: Formasi dan Peluang Gol di Olimpico

29 April 2026

Manusia Air di Atap Dunia: Mengenal Suku Ngalum di Pegunungan Bintang

29 April 2026

Jemaah Tak Perlu Repot, Petugas Kawal Bagasi Koper Haji dengan Ketat

29 April 2026

Nonton Live PSPS Pekanbaru vs Sumsel United, Minggu 26 April Pkl 19.00 WIB

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?