Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 29 April 2026
Trending
  • Kolaborasi Dindik Jatim dan EMI Fokus Pertukaran Pelajar dan Penguatan SDM Pendidikan
  • Naskah Perjalanan Haji 2026 dengan Judul Menarik, Mohon Doa Lancar
  • Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Asusila Tukang Bakso Tasikmalaya
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • KORMI Bandung Percepat Inisiatif, Hilman Majid Usung Olahraga sebagai Kebiasaan Harian Warga Kota
  • Semangat membara, ribuan suporter berkumpul rayakan ulang tahun Persela Lamongan ke-59
  • Adegan Inara Rusli dan Insanul Fahmi Terungkap dalam 7 Potongan Video CCTV, Jawab Isu Zina
  • Motorola Edge 70 Pro Bocor, HP Premium dengan Kamera 50MP dan Pengisian Cepat 90W
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi Berpotensi Ancam Industri
Ekonomi

Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi Berpotensi Ancam Industri

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Juni 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
 Penghapusan Impor Ethanol Tanpa Seleksi Berpotensi Ancam Industri
Ilustrasi(Dok Aspendo)

PARA pelaku industri ethanol nasional yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (Apsendo) menyampaikan keprihatinan yang serius atas inisiatif pemerintah untuk meniadakan persyaratan persetujuan impor (PI) bagi produk ethanol dengan kode Harmonized System (HS) 2207 (dikategorikan sebagai bahan bakar lain). 

Rancangan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No 30/2023 juncto Permendag No 8/2024 yang saat ini sedang dalam tahap public hearing menjadi fokus utama perhatian asosiasi.

Perlu diketahui, ethanol memiliki beragam klasifikasi HS Code yang berbeda. Pertama, HS Code 2207.20.11 adalah ethanol denaturasi lebih besar dari 99% (fuel grade) untuk biofuel yang impornya masih mungkin dipertimbangkan secara terbatas melalui kajian mendalam.

Kedua, HS Code 2207.10.00 iaah ethanol tidak denaturasi, umum digunakan pada farmasi, industri makanan dan minuman, serta pengolahan rempah. Ketiga, HS Code 2207.20.19 mencakup ethanol denaturasi lainnya untuk kosmetik, keperluan rumah tangga, dan aplikasi teknis industri. 

“Penghapusan PI secara menyeluruh tanpa membedakan klasifikasi akan berisiko besar bagi berbagai sektor. Kami khawatir dengan rencana penghapusan PI untuk semua golongan ethanol dalam HS Code 2207,” kata Ketua umum Apsendo Izmirta Rachman, di Jakarta, Selasa (20/5).

Menurutnya, jika kebijakan itu tak dikelola hati-hati tanpa pembedaan jelas akan jadi hantaman bagi industri ethanol nasional yang melakukan investasi signifikan dan berkontribusi nyata bagi perekonomian negara. “Kami memahami niat pemerintah untuk melancarkan arus perdagangan, tetapi kelonggaran impor ini seharusnya tidak mengorbankan eksistensi industri strategis di negeri sendiri,” tambah Izmirta.

Ia melanjutkan kebijakan ini juga berpotensi meruntuhkan pilar-pilar industri ethanol di Tanah Air. “Ini akan mengancam keberlanjutan sektor pergulaan nasional serta berdampak buruk langsung kepada para petani tebu,” ujarnya.

Lebih jauh, kata dia, asosiasi melihat pelonggaran aturan impor ini terkesan hanya menitikberatkan pada kemudahan pemasukan barang dari luar negeri tanpa ada timbal balik berupa kemudahan ekspor.

Ia menambahkan penghapusan kewajiban PI untuk seluruh jenis ethanol tanpa pertimbangan cermat berpotensi memicu dampak signifikan bagi keberlangsungan industri dan stabilitas ekonomi nasional.

Pertama, industri ethanol dalam negeri yang memiliki kapasitas produksi melampaui 300 ribu kiloliter per tahun, dapat terancam oleh kelebihan pasokan dari produk impor.

“Kedua, kebijakan ini bisa menggerus potensi devisa negara dari ekspor ethanol yang kini mencapai lebih dari US$150 juta per tahun. Ketiga, potensi hilangnya lapangan kerja dan investasi lokal pada industri ethanol dan gula jika pasar domestik dibanjiri produk impor,” ujarnya.

Menyikapi itu, Apsendo mendesak pemerintah untuk mengadopsi kebijakan yang lebih terukur yaitu pendekatan diferensial berdasarkan kode HS.

“Untuk HS 2207.20.11 (fuel grade ethanol), impor dapat dipertimbangkan terbatas dan pengawasan ketat demi mendukung program biofuel nasional dengan prioritas utama pemanfaatan pasokan dalam negeri,” kata Izmirta.

Untuk HS 2207.10.00 dan HS 2207.20.19 (ethanol industri dan teknis), Apsendo merekomendasikan kewajiban PI tetap diberlakukan. Langkah ini untuk menjaga keberlangsungan industri ethanol lokal, melindungi sektor pergulaan nasional, serta menjamin kesejahteraan petani tebu. 

“Kami berpandangan deregulasi di ranah ekspor ethanol justru lebih mendesak direalisasikan mengingat kini ekspor ethanol masih dibebani persyaratan persetujuan ekspor (PE) dan Laporan Surveyor (LS) yang dinilai menghambat daya saing di pasar global.” jelasnya.

Apsendo juga mengimbau pemerintah tidak tergesa-gesa mengambil kebijakan deregulasi ini melainkan melibatkan para pemangku kepentingan industri ethanol dalam dialog konstruktif dan data akurat.

“Asosiasi berkeyakinan deregulasi yang tak terukur hanya menghasilkan efisiensi semu dan berpotensi merusak ketahanan ekonomi nasional pada sektor yang memiliki nilai strategis ini,” tutupnya. (H-2)

Ancam Berpotensi Ethanol Impor Industri Penghapusan Seleksi tanpa
Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Apakah Ekonomi Halal Dunia Mencapai US$3 Triliun Di Tengah Ketegangan Geopolitik?

29 April 2026

Wali Kota Bekasi Terapkan Aturan Bahasa Jepang Satu Hari untuk Siswa

29 April 2026

Perkuat Sinergi Ekonomi, Kalteng-Jatim Luncurkan Misi Dagang Strategis

29 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Kolaborasi Dindik Jatim dan EMI Fokus Pertukaran Pelajar dan Penguatan SDM Pendidikan

29 April 2026

Naskah Perjalanan Haji 2026 dengan Judul Menarik, Mohon Doa Lancar

29 April 2026

Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Asusila Tukang Bakso Tasikmalaya

29 April 2026

Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 20 April 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

29 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?